Mental Kekeyi Hancur, Foto Jadi Meme Kematian: Apa Salah Saya?

Posted on

Kecaman terhadap Bullying dan Kehancuran Mental Selebgram Kekeyi

Selebgram Rahmawati Kekeyi Putri Cantikka, yang akrab disapa Kekeyi, mengungkapkan bahwa mentalnya sangat hancur setelah foto pribadinya dijadikan meme dalam konteks kematian mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra. Peristiwa ini terjadi setelah Timothy, seorang mahasiswa jurusan Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), ditemukan tewas setelah melompat dari lantai empat gedung FISIP pada Rabu (15/10/2025).

Menurut informasi yang beredar, Timothy diduga nekat melompat karena menjadi korban bullying selama hidupnya. Setelah kematiannya, beberapa mahasiswa justru menjadikan tragedi tersebut sebagai bahan candaan. Hal ini memicu reaksi keras dari Kekeyi.

Kekeyi mengunggah foto pribadinya di akun Instagram pribadinya, yang kemudian dijadikan meme oleh akun X @unudmenfess. Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menulis: “Limissu Pelaku Bullying lainnya, Anak FKP’22, Ditunggu Permintaan Maafnya!” dengan menyertakan screenshot foto Kekeyi. Reaksi Kekeyi terhadap hal ini sangat intens.

Ia mengungkapkan rasa kecewa dan hancurnya mentalnya. Meskipun begitu, Kekeyi tidak berniat melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib. Ia juga menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir ia sengaja menutup diri dari media sosial. Namun, semakin ia menutup diri, semakin banyak orang yang menghancurkan mentalnya.

Kekeyi bertanya-tanya apakah dirinya benar-benar buruk di mata masyarakat atau apakah ia bisa menentukan takdir hidupnya sendiri agar sempurna seperti orang lain. Ia menegaskan bahwa ia tidak akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib, tetapi mengakui bahwa mentalnya sangat hancur.

Tanggapan Ayah Korban dan Penanganan Kasus

Ayah dari almarhum Timothy, Lukas Triana Putra, mengungkapkan rasa sakit dan kehancuran hatinya setelah mengetahui adanya bukti percakapan yang menunjukkan dugaan bullying terhadap anaknya. Ia mengatakan bahwa secara manusia, ia merasa sangat sakit. Meskipun begitu, Lukas berusaha untuk melapangkan dada dan tenang.

Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kampus dan kepolisian. Menurut Lukas, ia tidak ingin memberikan sanksi terhadap pelaku perundungan. Ia berpikir bahwa pihak media sosial sudah memberikan sanksi kepada mereka.

Penyelidikan Polisi dan Tindakan Terkait Cyberbullying

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus kematian Timothy Anugerah Saputra. Hingga saat ini, penyelidikan masih dilakukan karena belum ada kesimpulan pasti apakah peristiwa ini murni bunuh diri atau ada unsur sengaja.

Polisi telah memeriksa beberapa saksi untuk mengumpulkan keterangan. Mengenai isu bullying yang santer beredar, Kompol Sukadi menyatakan bahwa pihak kepolisian belum bisa memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa semua masih dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan imbauan keras terkait cyberbullying yang terjadi setelah korban meninggal. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri.

Klarifikasi dari Universitas Udayana dan Tindakan Kampus

Universitas Udayana (Unud) mengklarifikasi pemberitaan terkait kasus kematian Timothy Anugerah Saputra (TAS). Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menyebutkan bahwa pihak kampus belum mengetahui secara pasti dari lantai berapa TAS jatuh. Meskipun CCTV berfungsi dengan baik, ada blind spot yang tidak bisa menangkap kejadian secara utuh.

Pihak universitas juga menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Satu-satunya saksi hanya melihat korban sudah berada di lantai dua. Pihak kampus telah membuka akses kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.

Selain itu, Unud tengah menelusuri dugaan perundungan dan ucapan nir empati yang beredar di media sosial pasca kejadian. Tim investigasi telah dibentuk untuk melakukan pendalaman dan memanggil beberapa mahasiswa pelaku ucapan nir empati.

Sanksi bagi Pelaku Kekerasan di Kampus

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa pelaku kekerasan maupun perundungan di kampus dapat dijatuhi sejumlah sanksi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Sanksi administratif tingkat ringan, sedang, dan berat telah diatur dalam Pasal 75.

Perintah Menteri Pendidikan Tinggi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman dari tindakan kekerasan dan perundungan. Ia meminta Rektor Unud untuk terus berkomunikasi dengan keluarga Timothy Anugerah Saputra dan memberikan pendampingan kepada pihak-pihak terkait.

Pemecatan Enam Mahasiswa

Enam mahasiswa Universitas Udayana pelaku perundungan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi. Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan usai kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra. Nama-nama pengurus Himapol dan BEM FKP Unud yang dipecat telah diungkapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *