Menjelang Putusan Praperadilan Nadiem, 5 Fakta Kasus Korupsi Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1,98 T

Posted on

Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Diadakan Pada Senin Mendatang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sidang ini diagendakan berlangsung pada Senin (13/10). Putusan praperadilan tersebut akan menentukan nasib Nadiem Makarim yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,4 juta unit Chromebook yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek. Proyek ini disebut bertujuan untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah pasca-pandemi Covid-19. Namun, dalam proses tender, spesifikasi barang dan pembengkakan harga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Fakta-Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

  1. Kejaksaan Agung Jerat Nadiem Makarim dan Empat Tersangka
    Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
    Keempat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
    Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Kamis (4/9). Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa 120 orang saksi dan 4 ahli.

  2. Peran Nadiem Makarim
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa pada Februari 2020, tersangka Nadiem Makarim yang menjabat Mendikbudristek diduga melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Dalam beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
    Dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, Nadiem pada 6 Mei 2020 mengundang jajarannya, diantaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui zoom meeting.

  3. Nadiem Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
    Nadiem Makarim melalui tim hukumnya mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jaksel, pada Selasa (23/9). Gugatan praperadilan Nadiem itu tercatat dalam nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon Kejaksaan Agung cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
    Dalam gugatannya, tim hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris mempersoalkan alat bukti Kejagung dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

  4. 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
    Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum Amicus Curiae atau sahabat peradilan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Jumat (3/10).
    Ke-12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di antaranya Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi; Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil; Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana.
    Lalu, Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas; Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad; Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji; Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; Advokat, Rahayu Ningsih Hoed; dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.

  5. Orang Tua Nadiem Makarim Harapkan Bebas
    Kedua orang tua Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie setia menghadiri sidang praperadilan sang anak di PN Jaksel. Nono, yang merupakan ayah dari Nadiem mengharapkan anaknya bisa bebas dari jeratan hukum, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung.
    “Bebas dong, bebas. Karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” kata Nono Anwar Makarim ditemui usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
    Nono menyinggung keputusan Nadiem Makarim yang meninggalkan Gojek, perusahaan aplikasi yang didirikannya untuk menjadi menteri. Menurutnya, Nadiem rela mengajarkan anak-anak Indonesia pada bidang digital dan pendidikan.
    “Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya di bidang digital, pendidikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *