
Beberapa kode rahasia muncul dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Salah satu kode yang terungkap adalah ‘7 batang’, yang dianggap sebagai simbol permintaan uang sebesar Rp 7 miliar dari para pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau. Kode ini muncul setelah seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau mengadakan pertemuan untuk membahas besaran fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid.
Fee tersebut diberikan sebagai imbalan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran yang awalnya sebesar Rp 71,6 miliar naik menjadi Rp 177,4 miliar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa hasil pertemuan itu dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, menggunakan bahasa kode “7 batang”.
M Arief Setiawan merupakan orang kepercayaan dari Abdul Wahid. Dia juga meminta fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid. Namun, kemudian fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen oleh Arief. Atas permintaan ‘jatah preman’ ini, tiga kali pemberian uang dilakukan kepada Abdul Wahid dkk. Salah satu pemberian dilakukan melalui Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur. Total pemberian berjumlah Rp 4,05 miliar dari total komitmen fee Rp 7 miliar.
Tiga orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
Abdul Wahid selaku Gubernur Riau;
M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan
* Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau pasal 12f dan atau pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya telah ditahan.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Melalui orang kepercayaannya, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ kepada para pejabat di Dinas PUPR Riau atas penambahan anggaran 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa penyidik memperoleh informasi adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Pertemuan tersebut melibatkan Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, bersama enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.
Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp 106 miliar. Ferry kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Arief, yang juga merepresentasikan Abdul Wahid, meminta fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen. Para pejabat di Dinas PUPR Riau kemudian diwajibkan untuk menuruti perintah tersebut. Ada ancaman pencopotan hingga mutasi dari jabatan bagi yang tidak mematuhi perintah tersebut. Fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar disebut sebagai ‘jatah preman’.

KPK mengungkap bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggunakan uang yang diduga hasil pemerasan terhadap anak buahnya untuk pergi ke luar negeri. Uang pemerasan itu merupakan ‘jatah preman’ yang diminta oleh Abdul Wahid dkk atas penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan di Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.
Menurut Asep, ada beberapa keperluan ke luar negeri, termasuk lawatan ke Inggris. Uang dalam bentuk poundsterling disebut digunakan untuk keperluan tersebut. Selain itu, Abdul Wahid juga bertolak menuju Brasil dan rencananya melakukan perjalanan ke Malaysia. Namun, perjalanan ke Negeri Jiran urung dilakukan karena Abdul Wahid telah ditangkap KPK. KPK masih mendalami apakah tujuan perjalanan ke luar negeri tersebut dalam rangka kedinasan atau non-kedinasan.

KPK menduga Gubernur Riau, Abdul Wahid, sempat bersembunyi saat tim lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa meski Abdul Wahid diduga bersembunyi dari pengejaran penyidik, dia berhasil ditangkap di sebuah kafe di Pekanbaru. Tim KPK juga berhasil menangkap Tata Maulana, orang kepercayaan Abdul Wahid, di sekitar lokasi.


