Penjelasan Polda Metro Jaya tentang Status Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait status ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam sidang tersebut, pihak penyidik menjelaskan bahwa ijazah asli Jokowi dan dokumen pendukungnya tidak dapat diakses publik karena berstatus barang bukti dalam proses penyidikan.
Permintaan klarifikasi ini diajukan oleh kelompok Bonjowi sejak Agustus 2025, namun hingga saat ini belum ada respons resmi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan ijazah Jokowi, seperti salinan, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, surat tugas, dan SK yudisium, kini berada dalam berkas penyidikan yang disita berdasarkan penetapan pengadilan.
Status dokumen sebagai barang bukti membuatnya secara otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan mereka tidak merespons permohonan informasi sejak Agustus, termasuk perbedaan istilah dokumen antara yang diminta pemohon dan yang disita penyidik.
Sidang KIP dan Kebutuhan Klarifikasi
Sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi digelar oleh KIP sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh kelompok Bonjowi. Dalam sidang tersebut, Majelis meminta penjelasan mengenai lokasi fisik ijazah asli Jokowi dan alasan tidak dijawabnya permohonan tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ijazah asli Jokowi berada dalam penguasaan penyidik berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Dokumen ini telah masuk dalam proses hukum yang resmi dan teregistrasi. Selain itu, Polda juga menjelaskan bahwa dokumen kebijakan akademik UGM pada masa Jokowi kuliah juga telah disita sebagai bagian dari berkas penyidikan.
Dasar Penyidikan dan Bukti Administratif
Majelis KIP meminta agar Polda Metro Jaya menyertakan bukti administratif, termasuk SOP peningkatan penyelidikan ke penyidikan, notulen gelar perkara, dan surat penetapan penyitaan barang bukti. Dokumen-dokumen tersebut diminta agar Majelis dapat menilai apakah pengecualian informasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.
Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan dokumen administratif tersebut dalam jawaban tertulis pada persidangan lanjutan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci terhadap dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.
Persoalan Ijazah Jokowi dan Kritik Publik
Beberapa tokoh dan ahli hukum mengkritik sikap Presiden Joko Widodo terkait keberadaan ijazahnya. Prof Denny Indrayana menyindir pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tidak bisa menunjukkan salinan ijazah Jokowi saat dihadirkan dalam persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Selain itu, KPU Surakarta juga menjadi sorotan karena melakukan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi yang dianggap masih berpotensi disengketakan. Denny menilai bahwa permasalahan ini menjadi berlarut lantaran Jokowi dianggap enggan menunjukkan ijazah aslinya.
Peran Pengadilan dalam Mengungkap Fakta
Pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa kasus isu ijazah Presiden Joko Widodo memasuki fase baru setelah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Rocky, langkah hukum ini justru bisa membuka ruang lebih luas untuk menelusuri ulang berbagai persoalan politik era Jokowi.
Ia menilai persidangan bisa mempertemukan saksi ahli yang akan menilai konsistensi ucapan Jokowi, termasuk gaya komunikasi politiknya. “Kecurigaan terhadap ijazah Jokowi itu inline dengan kebiasaan Jokowi berbohong. Jadi dia mesti diperiksa psikologinya,” kata Rocky.
Keuntungan bagi Presiden Prabowo
Rocky melihat proses hukum ini justru dapat menguntungkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, ketika kasus telah resmi masuk ke ranah penyidikan, Prabowo dapat menjaga jarak politik dan terhindar dari tudingan melindungi Jokowi.
“Yang paling lega tentu Presiden Prabowo… karena beliau tidak mungkin intervensi soal yang terbuka bahkan di dunia internasional,” kata Rocky. Ia menyebut situasi ini sebagai “blessing in disguise” bagi Prabowo, karena pengadilan memberi ruang bagi presiden baru untuk menegaskan komitmen pada proses hukum tanpa perlu terlibat dalam kontroversi masa lalu.
Kritik terhadap Tudingan Ijazah Palsu
Menurut pakar hukum pidana Teuku Nasrullah, tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi adalah palsu, tidak bisa dijerat dengan pasal pidana pencemaran nama baik yakni Pasal 310 KUHP. Nasrullah menyatakan bahwa kritisi terhadap persyaratan pencalonan seseorang sebagai syarat untuk Presiden Republik Indonesia itu masuk kategori kepentingan umum.
Nasrullah menegaskan bahwa jika memang benar ijazah yang digunakan itu palsu, maka proses penegakan hukum ini juga harus tuntas dengan mempidanakan pengguna ijazah palsu. “Jangan meninggalkan sisa,” katanya.


