Tiga Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Menghadapi Tuntutan Hukum yang Berbeda
Tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari, kini menghadapi tuntutan hukum yang berbeda. Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara terkait kasus ini ke penyidik Polda NTB pada Senin (14/7/2025).
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menjelaskan bahwa berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Polda NTB masih jauh dari sempurna. Menurutnya, tidak ditemukan motif atau modus tindakan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna. Kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu dalam berkas,” ujar Enen. Jaksa menilai bahwa petunjuk untuk menyempurnakan berkas sudah jelas, sehingga pelaku bisa saja dijerat dengan pasal pembunuhan, bukan hanya penganiayaan.
“Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa (pasal) 338 bisa (pasal) 340. Jika ada rangkaian kasus ini, kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu,” tambahnya.
Hasil Pemeriksaan Forensik Korban
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam, melainkan diduga dicekik. Selain itu, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. Namun, hingga saat ini, pelaku penganiayaan belum juga ditemukan, meskipun sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Dasar polisi menetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Oleh karena itu, tersangka dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP tentang Kelalaian.
Perspektif Kuasa Hukum Tersangka
Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, mengatakan bahwa ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan, hanya menyebut penyebab kematian korban karena dicekik dan luka memar akibat benda tumpul. “Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359,” ujar Hijrat.
Menurut Hijrat, Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan. “Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, juga meminta agar proses penyidikan dilakukan ulang untuk mengungkap siapa pelaku. Kasus tewasnya polisi asal Kecamatan Narmada ini masih mengandung misteri, meski polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, tapi belum ada pelaku penganiayaan.
Proses Penanganan yang Dinilai Tidak Akurat
Yan Mangandar menilai proses penanganan yang salah sejak awal membuat sampai saat ini polisi tak kunjung menemukan pelaku. Itu termasuk motif dari penganiayaan yang mengakibatkan Nurhadi tewas dengan cara yang tak wajar. “Saya yakin kalau proses yang sudah dilakukan dievaluasi secara mendalam dan ditemukan kesalahan, dari proses yang sudah dilakukan. Saya yakin kita akan menemukan pelaku yang sebenarnya,” ucap Yan.
Lita Belum Dihubungi Polisi
Sebulan pascamenerima surat dari Polda NTB, ibunda Misri yang berada di Jambi, Lita Krisna, belum dihubungi kembali oleh pihak polda. Komunikasi yang terjadi antara Lita dan Polda NTB hanya via surat yang sampai di tangannya pada pertengahan Juni lalu. Surat yang diterima Lita berisi pemanggilan terhadap anaknya, Misri Puspita Sari, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi.
“Selain pengacara dan wartawan, saat ini tidak ada yang menghubungiku maupun adikku, Neni,” tuturnya. Lita mengatakan hingga kini juga tidak ada pihak yang mendatangi rumahnya. “Dari kemarin hingga hari ini, tidak ada yang datang,” lanjutnya.
