Perlu Perbaikan Tata Kelola Penyalur PRT
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pentingnya perbaikan tata kelola dalam penyaluran pekerja rumah tangga (PRT). Ia menilai, hal ini diperlukan untuk mencegah sikap sewenang-wenang yang sering dialami oleh para pekerja. Beberapa contohnya adalah pemotongan gaji yang tidak wajar serta penahanan dokumen penting seperti ijazah atau KTP oleh pemberi kerja.
Gibran menekankan bahwa perbaikan di sisi tata kelola penyalur juga penting agar bisa menghindari terjadinya pemotongan gaji berlebihan dan penahanan dokumen-dokumen kepentingan para pekerja. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa perbaikan tersebut diperlukan untuk mencegah tindakan yang merugikan pemberi kerja, seperti meminta pekerja kabur atau berhenti setelah masa percobaan berakhir. Hal ini dapat menyebabkan pemberi kerja harus membayar kembali kepada lembaga penyalur jika ingin mendapatkan pekerja rumah tangga lagi.
Pelatihan dan Pembekalan Dasar bagi PRT
Eks Wali Kota Solo ini menekankan bahwa lembaga penyalur harus memberikan pelatihan dan pembekalan dasar kepada para pekerja rumah tangga sebelum mereka masuk ke dunia kerja. Dengan demikian, para pekerja memiliki kemampuan yang baik sebelum bekerja.
Beberapa skill yang perlu dimiliki antara lain kemampuan merawat anak, lansia, memasak, menjaga kebersihan diri, etos kerja, serta penggunaan peralatan elektronik standar rumah tangga. Dengan pelatihan ini, diharapkan para pekerja dapat lebih siap dan profesional dalam menjalani tugasnya.
Masalah dalam Perekrutan PRT
Selain itu, Gibran menyoroti manajemen perekrutan PRT yang tidak sepenuhnya melalui lembaga kredibel. Hal ini membuat banyak pekerja tidak memiliki perlindungan dan perjanjian kerja yang jelas. Akibatnya, hak-hak para pekerja sering kali tidak terpenuhi.
Beberapa contoh yang sering terjadi antara lain ketidaktersediaan makanan, tempat istirahat, dan layanan kesehatan. Bahkan, ada beberapa dari mereka yang di-PHK secara sepihak tanpa diberikan biaya pulang ke kampung halaman.
Jumlah Pekerja Rumah Tangga yang Signifikan
Menurut Gibran, jumlah pekerja Indonesia yang bekerja sebagai PRT mencapai lebih dari lima juta orang. Mereka biasanya bekerja menjaga anak-anak, merawat lansia, membersihkan rumah dan pakaian, serta menyiapkan makanan untuk anggota keluarga di tempat mereka bekerja.
Banyak dari mereka adalah perempuan yang merantau jauh dari rumah demi membiayai keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya. Sayangnya, keluhan mereka sering kali diabaikan, sehingga banyak yang bekerja tanpa batasan waktu, mendapat gaji yang tidak layak, serta mengalami kekerasan verbal maupun fisik.
Pentingnya Perlindungan Hukum
Oleh karena itu, perlindungan dan pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga menjadi sangat penting. Gibran menegaskan dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2025 lalu.
Ia berharap RUU PPRT dapat segera disahkan. “Saya juga sangat mengapresiasi langkah DPR yang saat ini sedang melakukan pembahasan secara intens, dan berharap agar RUU PPRT ini bisa segera disahkan,” ujar Gibran.
Manfaat RUU PPRT
Bagi Gibran, RUU PPRT bukan hanya bentuk penghargaan dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga, tetapi juga keadilan dalam hubungan kerja. Di sisi lain, RUU ini juga diharapkan memberikan manfaat kepada para pemberi kerja, sehingga terbangun hubungan kerja yang lebih berkeadilan, transparan, dan profesional.
