Penetapan Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah pria tersebut terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025). Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa Noel meminta jatah sebesar Rp3 miliar untuk keperluan renovasi rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Salah satu rumah yang dikaitkan dengan Noel berada di Jalan Tumaritis 2, RT 01 RW 4 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Saat dikunjungi oleh awak media, rumah tersebut terlihat sepi dan tidak ada penghuni. Rumput liar tumbuh bebas di halaman, sehingga terkesan terbengkalai. Meski ada menara pengawas, tidak ada petugas keamanan atau orang yang keluar masuk dari rumah itu. Hanya masyarakat biasa yang lewat di sekitar area tersebut.
Noel, yang saat itu mengenakan rompi tahanan, hadir bersama 10 tersangka lainnya dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK resmi menetapkan status tersangka dan menahan Wamenaker Noel serta 10 tersangka lainnya usai terjaring OTT terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti seperti 20 kendaraan mewah, termasuk 14 unit mobil dan 6 unit motor.
Rumah tersebut tergolong strategis karena dekat dengan akses pintu tol Cimanggis dan halte LRT Harjamukti. Akses jalan menuju rumah itu pun bisa dilewati mobil. Ketua RT 01, Didi Haswan menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah berdiri sejak 1995. Namun, saat itu bukan Noel yang menjadi pemiliknya. Didi baru mengetahui kepemilikan rumah itu jatuh ke tangan Noel tak lama setelah Pilpres 2024 selesai.
Pernah bertemu dengan Noel beberapa bulan lalu, Didi mengatakan bahwa mereka hanya berbincang ringan sekaligus berkenalan. Dari pertemuan itu, Didi hanya mengingat bahwa Noel mengenakan celana pendek. Selama ini, Didi mengakui bahwa rumah Noel tidak berpenghuni. Rumah itu bahkan tidak dibersihkan dan tidak ada yang menjaga. Noel pun tidak mengamanahkan siapa pun di sekitar rumah tersebut untuk mengawasi.
Didi juga menerangkan betapa luasnya rumah berukuran lebih dari dua ribu meter persegi itu. Namun, meskipun begitu besar, rumah itu justru tidak ditinggali Noel dan keluarganya hingga akhirnya diringkus KPK. Tak pelak, rumah Noel hanya jadi istana tak berpenghuni.
Selama ini, Didi mengakui bahwa Noel belum pernah mengurus KTP dan KK di RT-nya. Sehingga sampai saat ini, Noel dan keluarganya belum tercatat sebagai warga RT 01. Didi juga menyebut bahwa Noel jarang datang ke lokasi tersebut. Terakhir kali, ia mengunjungi rumah itu sekitar tiga bulan lalu.
Pasca penangkapan Noel, Didi belum pernah mendapat informasi lebih lanjut mengenai rumah itu. Pihak KPK pun belum pernah datang ke lokasi tersebut. Sehingga terpantau tidak ada plang atau garis penanda apapun di rumah tersebut.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan meminta setoran Rp3 miliar dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa Noel meminta uang miliaran tersebut dari tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025.
Dari penyidikan terungkap bahwa Noel menyebut Bobby dengan panggilan ‘Sultan’. “IEG (Noel) menyebut IBM sebagai Sultan. Maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Noel, bersama Bobby sejak Jumat (22/8/2025) sudah berstatus tersangka di KPK. KPK menangkap kedua orang tersebut melalui operasi tangan tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepanjang Rabu (20/8/2025), dan Kamis (21/8/2025). Selain Noel dan Bobby, dalam OTT KPK ketika itu 12 orang lainnya juga dibawa ke KPK untuk diperiksa. Pada Jumat, total 11 orang diumumkan sebagai tersangka.
Para tersangka lainnya adalah Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Subhan (SB), Anitasari Kusumawati (AK), Fahrurozi (FRZ), Hery Sutanto (HS), Sekarsari Kartika Putri (SKP), Supriadi (SUP), Termurila (TEM), dan Miki Mahmud (MM). Dari konstruksi perkara terungkap, pengurusan sertifikasi K3 berbiaya normal Rp275 ribu. Akan tetapi, dalam realisasinya, para tersangka itu memeras sampai Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi K3 para pekerja dan buruh.
KPK mengungkapkan, dari praktik pemerasan tersebut terkumpul uang hasil korupsi dan pemerasan setotal Rp 81 miliar. Dan uang haram tersebut mengalir ke semua tersangka. Aliran uang tersebut digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi. Mulai dari belanja, sampai membangun rumah, membeli kendaraan mewah, dan lain-lain.
