Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan mekanisme pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa proses pencairan tukin tersebut sudah memasuki tahap final. Ia mengungkapkan hal ini saat rapat bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (2/7/2025).
Pencairan Tukin Dosen ASN
Dalam rapat tersebut, Brian menyatakan bahwa data seluruh dosen yang belum menerima tunjangan kinerja telah berhasil dikumpulkan. Proses verifikasi saat ini sedang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Pemerintah menargetkan pencairan untuk periode Januari hingga Juni 2025 dapat selesai paling lambat bulan Juli 2025.
Brian menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan semua dosen di seluruh Indonesia mendapatkan haknya. Mulai Juli 2025, pembayaran tukin akan dilakukan setiap bulan untuk periode Juli hingga Desember 2025.
Pembagian Tukin: Dasar dan Prestasi
Tunjangan kinerja bagi dosen dibagi menjadi dua bagian utama:
- Tukin Dasar (60 persen dari total tukin): Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan dosen.
- Tukin Prestasi (40 persen dari total tukin): Didasarkan pada pencapaian kinerja prestasi yang dinilai secara objektif.
Pemisahan ini sesuai dengan amanat Presiden RI Prabowo Subianto, yang ingin agar tukin tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dasar, tetapi juga memberikan insentif bagi dosen untuk meningkatkan produktivitas dan kontribusi mereka dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan institusi.
Jumlah Dosen Penerima Tukin
Sebanyak 31.066 dosen ASN akan menerima tunjangan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Rincian jumlah penerima adalah sebagai berikut:
- 8.725 dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker
- 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum memperoleh sistem remunerasi
- 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Besaran Tukin Dasar Berdasarkan Kelas Jabatan
Berikut adalah besaran tunjangan kinerja dasar yang didasarkan pada kelas jabatan dosen, sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2025:
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin dasar diberikan dengan syarat bahwa dosen telah memenuhi rencana kerja atau SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang disetujui atasan. Selain itu, laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) harus dalam status “memenuhi”. Untuk bidang pengajaran, dosen minimal memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, nilai akhir mata kuliah yang diajar, serta kehadiran sesuai tugas yang tercantum dalam LKD/BKD.
Tukin Prestasi: Evaluasi Berbasis Capaian
Tukin prestasi (40 persen dari total tukin) dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja yang telah ditetapkan. Setiap jabatan fungsional dosen memiliki tabel butir capaian kinerja prestasi tersendiri.
Untuk Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala, pemenuhan tukin prestasi bisa dipilih salah satu dari empat aspek: pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.
Namun, untuk Profesor atau Guru Besar, ada ketentuan lebih ketat. Mereka wajib memenuhi dua aspek prestasi di luar kewajiban akademiknya, yaitu:
- Bidang penelitian (wajib)
- Salah satu dari aspek lainnya: pendidikan/pengajaran, pengabdian masyarakat, atau pengembangan institusi
Dalam perhitungan tukin, nilai tunjangan profesi akan dikurangkan dari total tunjangan. Namun, untuk Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang.
Langkah pemerintah ini merupakan upaya serius untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia melalui peningkatan kesejahteraan dan motivasi para tenaga pendidik, khususnya dosen ASN.
