BKN Ultimatum Bupati Pati Soal Pengangkatan Rini Susilowati, Sekda Beri Tanggapan Begini

Posted on

Kontroversi Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Pengangkatan dr. Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati tengah menjadi sorotan publik. Bupati Pati, Sudewo, diduga melanggar aturan kepegawaian terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena mengangkat seseorang yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencium adanya indikasi maladministrasi dalam proses pengangkatan tersebut. Hasil penelusuran BKN pada database Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) menunjukkan bahwa Rini Susilowati tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Justru, ia tercatat sebagai pensiunan ASN.

Surat Klarifikasi dari BKN

BKN bahkan telah tiga kali mengirimkan surat kepada Bupati Pati untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Surat pertama dikirim pada 10 Maret 2025 dengan nomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025. Dalam surat tersebut, BKN menyebutkan bahwa pengangkatan Rini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Surat kedua menyusul pada 17 April 2025, bernomor 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025, namun belum mendapatkan jawaban. Akhirnya, BKN kembali melayangkan surat ultimatum pada 19 Mei 2025 dengan nomor 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025. Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dan memberikan batas waktu tujuh hari bagi Bupati Pati untuk memberikan penjelasan.

Dalam poin terakhir surat tersebut, BKN mengancam akan melakukan pemblokiran atau penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati jika permintaan klarifikasi tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan.

Respons dari Plt Sekda Kabupaten Pati

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, membantah adanya maladministrasi dalam pengangkatan dr. Rini Susilowati. Ia menegaskan bahwa Rini telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Riyoso menjelaskan bahwa Rini diangkat sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati dalam kapasitasnya sebagai profesional di bidang manajemen rumah sakit. Ia merujuk pada Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dan Pasal 827 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024, yang mengamanatkan bahwa pimpinan rumah sakit dapat berasal dari kalangan profesional.

Selain itu, Riyoso menyatakan bahwa aturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Sehingga kalau ditanya apakah pengangkatan Bu Rini sebagai direktur itu sah? Jawabannya sah. Kalau ada permintaan klarifikasi dari BKN, itu biasa. Kita kerja kalau ada sesuatu dimintai klarifikasi. Sudah kami jelaskan semua dan tidak ada persoalan,” tegas Riyoso dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Jumat (4/7/2025) sore.

Harapan Pemkab Pati

Riyoso berharap masyarakat bisa menyikapi kebijakan Bupati Pati Sudewo ini secara positif. Menurutnya, setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh kepala daerah pasti berlandaskan undang-undang. Ia meyakini bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Pati adalah demi kemajuan daerah dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk lembaga ombudsman dan masyarakat sipil. Isu transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi jabatan publik semakin mencuat, sehingga perlu adanya penjelasan yang lebih detail dari pihak terkait guna menghindari polemik yang berkepanjangan.