PT Hillcon Tbk (HILL) sedang menghadapi tantangan berat. Saham perusahaan kontraktor tambang ini kini masuk dalam Papan Pemantauan Khusus tahap II yang dijalankan melalui full periodic call auction (FCA), setelah harganya turun sebesar 77,21% dalam sebulan terakhir.
Pada penutupan perdagangan saham Senin (2/3), antrean jual HILL mencapai 1,34 juta lot. Harga sahamnya hari ini turun 8,82% menjadi Rp 31 dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 457 miliar. Hingga pukul 15.24 WIB, volume saham HILL yang diperdagangkan tercatat sebanyak 85,16 juta dengan nilai transaksi Rp 2,64 miliar. Dalam seminggu terakhir, harga saham tersebut sudah merosot hingga 38%, dan turun hingga 79,05% secara year to date (ytd).
Hampir setahun yang lalu, tepatnya pada 4 Maret 2025, harga saham HILL berada di level Rp 420 per unit. Selama sebulan terakhir, sahamnya nyaris seluruhnya berada di zona merah.
Faktor Penyebab Anjloknya Harga Saham
Beberapa faktor telah memengaruhi anjloknya harga saham HILL. Salah satunya adalah terkait anak usaha perusahaan, PT Hillconjaya Sakti, yang terjerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hillconjaya Sakti beberapa waktu lalu telah menerima panggilan sidang pertama dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Permohonan PKPU Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Jkt.Pst.
Permohonan PKPU diajukan oleh PT Tri Nusantara Petromine, yang merupakan supplier bahan bakar untuk kegiatan operasional PT Hillconjaya Sakti. Direktur Utama Hillcon, Hersan Qiu, menyatakan bahwa kewajiban utang Hillconjaya Sakti kepada PT Tri Nusantara Petromine mencapai Rp 46,01 miliar. Perusahaan juga telah menunjuk FKNK sebagai kuasa hukum. Manajemen menjelaskan, gugatan diterima akibat terlambatnya pembayaran atas tagihan yang sebelumnya telah direstrukturisasi.
“PKPU Hillconjaya Sakti tidak berdampak material karena hanya sebesar 1,73% terhadap pendapatan perseroan per 30 September 2025,” demikian tertulis dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (23/2).
Kontribusi Pendapatan Hillconjaya Sakti
Hersan juga menyebut berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025, kontribusi pendapatan Hillconjaya Sakti terhadap pendapatan HILL mencapai Rp 2,79 triliun atau sekitar 99,86% dari total pendapatan.
Selain itu, kabar lain yang turut berdampak ke saham HILL adalah terkait langkah pemerintah yang belum lama ini memangkas produksi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Weda Bay Nickel (WBN) hingga 71,43% menjadi hanya 12 juta ton tahun ini. Padahal, sebelumnya produksi WBN dalam RKAB tahun lalu mencapai 42 juta ton. Hillcon (HILL) adalah kontraktor pertambangan Weda Bay Nickel.
Proses Kerja Sama dengan Weda Bay Nickel
Pada 1 September 2021, Hillconjaya Sakti menandatangani kontrak dengan PT Weda Bay Nickel (WBN) untuk pekerjaan penambangan nikel selama empat tahun. Pekerjaan mencakup land clearing hingga ore hauling dan barging di area konsesi WBN. Berdasarkan addendum tertanggal 1 April 2024, masa kerja sama tersebut diperpanjang selama empat tahun.
Weda Bay adalah tambang nikel yang berlokasi di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Tambang ini dimiliki oleh Tsingshan Holding Group Co, Eramet SA Prancis, dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Bila menilik laporan keuangannya, Weda Bay Nickel berkontribusi ke pendapatan HILL dengan nilai mencapai Rp 387,68 miliar sepanjang Januari 2025–September 2025.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita 148,25 hektare lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel, karena lahan tersebut beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffry Huwae, menyebut penertiban perusahaan nikel itu menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral. “Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Hutan,” kata Jeffri dalam keterangan resmi pada 2025 lalu.
Perubahan Kepemilikan Saham
Pemodal besar juga terlibat dalam penjualan saham HILL. Pada 26 Februari 2026, CGS International Sekuritas Indonesia menjual saham HILL sebanyak 1.240.300 saham atau setara 0,0084%. Setelah transaksi tersebut, kepemilikan CGS di HILL menjadi 2.716.063.700 saham atau sekitar 18,4246%, turun dari sebelumnya 2.717.304.000 saham (18,433%).
Di hari yang sama, pengendali HILL, Hillcon Equity Management (HEM) juga menjual sebanyak 27.887.100 saham atau sekitar 0,1892%. Dengan transaksi tersebut, kepemilikan HEM turun menjadi 6.106.359.000 saham atau 41,4229%, dari sebelumnya 6.134.246.100 saham atau 41,6121%.
Sehari sebelumnya, pada 25 Februari 2026, CGS International Sekuritas Indonesia juga tercatat menjual dalam jumlah yang lebih besar, yakni 283.069.700 saham atau sekitar 1,9202%. Kepemilikan CGS pun turun menjadi 2.717.304.000 saham atau 18,433%, dari sebelumnya 3.000.373.700 saham atau 20,3532%.
Mekanisme FCA dan Batasan Harga
Ketentuan auto rejection juga ditetapkan sebesar Rp 1 untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, serta sebesar 10% untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Dalam skema FCA ini, perdagangan akan dilakukan melalui lima sesi periodic call auction dalam satu hari perdagangan Bursa.
Dalam Tahap I, terdapat dua sesi periodic call auction dalam satu hari perdagangan di bursa. Pada mekanisme ini, parameter perdagangan memiliki batasan harga minimum Rp 1 per saham.


