Masih Dalam 24 Jam, Toilet di Alun-Alun Kota Malang Dikenai Tarif, Warga Kaget: Tidak Resmi

Posted on

Fasilitas Kamar Mandi Kontainer di Alun-alun Merdeka Malang Menimbulkan Pro dan Kontra

Fasilitas kamar mandi kontainer yang disediakan oleh pemerintah Kota Malang di Alun-alun Merdeka kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Tidak hanya karena fasilitasnya yang baru, tetapi juga karena adanya kotak sumbangan yang ditempatkan di dekat pintu keluar dan masuk toilet. Hal ini membuat sebagian masyarakat merasa bingung, apakah penggunaan fasilitas tersebut gratis atau harus membayar.

Penjaga Pintu dan Inisiatif Sendiri

Salah satu penjaga toilet, Irma, mengaku bahwa kotak sumbangan yang ditempatkannya tidak berdasarkan instruksi dari pihak manapun. Ia menjelaskan bahwa tindakannya ini murni inisiatif sendiri, bukan kebijakan resmi dari pemerintah. Menurut Irma, ia melakukan hal ini karena pengalaman sebelumnya ketika Alun-alun belum direnovasi, orang-orang sebelumnya juga sudah menaruh kotak serupa.

“Semua ini saya lakukan sendiri, tidak ada yang menyuruh. Orang sebelum saya juga sudah seperti ini,” ujarnya.

Tarif yang Tidak Jelas

Irma menyatakan bahwa tidak ada tarif resmi yang ditetapkan untuk penggunaan fasilitas kamar mandi. Setiap pengguna diperbolehkan memberikan jumlah uang sesuai keinginan mereka. “Tarifnya seikhlasnya,” katanya.

Meskipun demikian, Irma tidak tahu berapa jumlah uang yang telah terkumpul sejak kotak tersebut ditempatkan pada pukul 10.00 WIB. Dalam waktu lima menit saat wawancara berlangsung, enam orang telah memasukkan uang ke dalam kotak. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 500 hingga Rp 2.000, dengan mayoritas memberikan Rp 2.000.

Penggunaan Uang Sumbangan

Uang yang terkumpul, menurut Irma, digunakan untuk membeli sabun pencuci lantai karena ia juga bertugas membersihkan toilet. Selain itu, di dekat kotak sumbangan juga terdapat barang dagangan seperti popok untuk anak-anak. Irma mengklaim bahwa keberadaan barang tersebut tidak dilarang oleh petugas. Bahkan, ia menyebut bahwa petugas Satpol PP pernah datang dan berdiskusi dengannya.

“Tadi ada Satpol PP ke sini tidak ada masalah. Mereka hanya bilang kalau yang dijual tidak boleh makanan, kalau popok tidak masalah,” jelas Irma.

Tanggapan Warga

Safi’i, salah satu pengguna toilet, mengatakan bahwa ia tidak mempersoalkan adanya pungutan, asalkan fasilitas kebersihan tetap terjaga. Namun, ia merasa bahwa kondisi toilet tidak begitu bersih.

“Saya tahu harusnya fasilitas publik itu gratis,” katanya. “Tapi saya tidak keberatan kalau harus membayar.”

Berbeda dengan Safi’i, Emilia, ibu rumah tangga yang memiliki satu anak, memilih tidak membayar. Ia merasa tidak nyaman dengan keberadaan kotak sumbangan di fasilitas umum. Ia membandingkan dengan fasilitas toilet di Stasiun Malang yang dinilainya lebih baik.

“Saya tidak nyaman dengan keberadaan kotak. Sebetulnya, kalau memang itu aturan dari pemerintah, saya ikuti saja aturannya. Tapi saya lihat itu tidak resmi,” ujar Emilia.

Hukum Mengenai Pungutan Ilegal

Menurut informasi yang dikutip dari Hukum Online, tindakan menarik iuran atau pungutan di fasilitas umum tanpa dasar hukum sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau bahkan pemerasan, tergantung cara dan unsur perbuatannya.

Secara prinsip, fasilitas umum yang dibangun dan disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas tidak boleh dipungut biaya oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin resmi. Tindakan ini melanggar asas pelayanan publik dan berpotensi merugikan masyarakat.

Jika penarikan iuran dilakukan tanpa kewenangan resmi dan tanpa ancaman, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum tentang perbuatan melawan hukum. Bagi aparatur atau pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik, tindakan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Lebih berat lagi, jika penarikan iuran disertai unsur paksaan, intimidasi, atau ancaman, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *