Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Seiring dengan penerapan perubahan warna pelat nomor kendaraan secara bertahap di seluruh Indonesia, banyak masyarakat mulai mempertanyakan makna di balik setiap warna yang digunakan. Pertanyaan seperti “Mengapa mobil sekarang menggunakan pelat putih?” atau “Apakah pelat merah berarti milik pemerintah?” semakin sering muncul. Ternyata, perubahan ini bukan hanya sekadar gaya baru, melainkan memiliki arti dan fungsi hukum yang penting.
Warna pelat nomor kendaraan, yang dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), mencerminkan jenis kepemilikan dan peruntukan kendaraan. Hal ini tercantum dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, dijelaskan klasifikasi warna dasar dan tulisan TNKB sesuai jenis kendaraan serta instansi terkait.
Klasifikasi Warna Pelat Nomor di Indonesia
Berdasarkan Perpol tersebut, warna pelat kendaraan dibagi menjadi beberapa kategori:
-
Pelat Putih dengan Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional. Contohnya adalah B 1708 WZE yang menunjukkan kendaraan pribadi, CD 99 01 untuk kendaraan diplomatik perwakilan negara asing, dan CC 33 02 untuk kendaraan korps konsuler. Masa berlaku pelat biasanya tercantum dalam format bulan.tahun, misalnya 01.28 berarti berlaku hingga Januari 2028. -
Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan umum seperti taksi, angkot, dan kendaraan angkutan penumpang berbasis aplikasi. -
Pelat Merah dengan Tulisan Putih
Diperuntukkan bagi kendaraan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. -
Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam
Khusus digunakan oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas, seperti Batam dan Bintan. Kendaraan ini mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk Kendaraan Listrik: Ada Tanda Tambahan
Dalam Pasal 45 ayat (2) Perpol, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan listrik dilengkapi dengan tanda khusus. Tanda ini biasanya berupa garis biru horizontal di bagian bawah TNKB, sebagai pembeda dari kendaraan konvensional berbahan bakar fosil. Tanda ini ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Sistem Penomoran dan Kode Wilayah
Selain warna, pelat nomor juga mencantumkan kode wilayah registrasi kendaraan. Contohnya, “B” untuk Jakarta, serta angka masa berlaku dalam format MM.TT. Misalnya, 01.28 berarti berlaku hingga Januari 2028.
Beberapa kode khusus yang digunakan antara lain:
– RI: Kendaraan dinas pejabat negara
– CD: Corps Diplomatique (perwakilan negara asing)
– CC: Corps Consulaire (konsulat asing)
Contoh pelat: AB 1941 XY / 01.28
– AB menunjukkan kendaraan terdaftar di Yogyakarta
– 1941 adalah nomor registrasi kendaraan
– XY adalah kode seri untuk membedakan kendaraan dalam satu wilayah
– 01.28 berarti masa berlaku STNK sampai Januari 2028
Makna Warna Pelat Nomor di Indonesia
Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia bukan hanya soal desain, tetapi memiliki makna hukum dan administratif yang penting. Dengan memahami arti setiap warna TNKB, masyarakat bisa lebih mudah mengenali jenis kendaraan di jalan raya. Selain itu, mereka juga dapat memahami kebijakan identifikasi kendaraan yang berlaku. Hal ini membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap regulasi lalu lintas dan menjaga keamanan serta ketertiban di jalan raya.


