Kehidupan yang Penuh Tekanan dan Keputusan yang Tidak Terduga
Novriantini, seorang warga dari Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu, kini tengah menjalani hidup dengan berat. Ia harus menghadapi tantangan ekonomi keluarga yang sangat sulit setelah suaminya, MA (46), dipenjara karena tindakan pencurian beras untuk kebutuhan makan keluarganya.
MA ditangkap oleh polisi karena mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. Saat itu, di rumah tidak ada beras sama sekali. Suaminya pulang membawa beras tersebut, lalu dimasak oleh Novriantini. Nasi itu kemudian dimakan oleh seluruh anggota keluarga. Namun, beberapa hari setelahnya, MA ditangkap oleh pihak berwajib atas tuduhan pencurian.
Dalam persidangan, MA divonis lima bulan sepuluh hari penjara. Meski begitu, ia langsung dibebaskan karena masa tahanannya telah selesai. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan kondisi keluarga MA yang sangat memprihatinkan.
Perjuangan Keluarga dalam Kekurangan
Novriantini mengaku terdesak karena kondisi ekonomi keluarga yang semakin memburuk. Suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang biasa bekerja serabutan, termasuk di gudang kopi. Namun, pada saat tertentu, gudang tersebut tutup, sehingga MA tidak bisa bekerja selama beberapa bulan.
“Abang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi nggak kerja beberapa bulan. Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi,” kata Novriantini.
Kondisi di rumah benar-benar memprihatinkan. Saat kejadian, mereka benar-benar tidak memiliki beras. Hal ini membuat suaminya nekat melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan makan keluarga.
“Aku cuma ingin kami bisa makan,” ujar Novriantini sambil menahan air mata.
Kehidupan yang Berubah
Setelah suaminya dipenjara, Novriantini tetap tegar menjalani hidup. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman. “Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini,” katanya.
Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka. Bahkan dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial. “Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami,” lanjut Novriantini.
Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali. Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi. “Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal,” tutupnya.
Proses Hukum yang Menjadi Sorotan
Meskipun putusan pengadilan telah dibacakan, hingga kini MA belum dibebaskan dan masih menunggu proses administrasi lebih lanjut. Diperkirakan, dalam waktu dekat ini MA akan bebas setelah menjalani masa tahanan sejak Februari 2025 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara lima bulan kepada MA. Ia terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya. Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.
MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam sidang, ia mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji. Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.
Perspektif Hukum dan Perdamaian
Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup. Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.
“Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban,” jelas Seri.
Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA. Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.
Aksi yang Dilakukan Bersama Saudara Kembarnya
MA sebelumnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya. Polisi menyebut, MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Dari warung itu, MA mengambil satu karung beras dan dua tabung gas elpiji, yang langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkap sisi kemanusiaan dari kasus ini. Istri terdakwa, N, hadir sebagai saksi dan menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan. “Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ujar N di hadapan majelis hakim.
Pihak keluarga telah berusaha meminta perdamaian kepada pemilik warung, namun hingga kini belum ada titik temu. Korban tetap memilih melanjutkan proses hukum. MA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.


