Penyitaan Lima Smelter Timah di Bangka Belitung
PasarModern.com melaporkan bahwa lima smelter timah atau pabrik pemurnian timah di Bangka Belitung disita oleh negara. Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penyitaan ini terkait kasus megakorupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Kasus korupsi yang terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus korupsi di Indonesia merugikan negara dan lingkungan senilai Rp 300 triliun. Selain melibatkan para petinggi dan karyawan perusahaan smelter swasta, kasus ini juga menyeret para petinggi PT Timah, pejabat Dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung, Kementerian ESDM hingga pengusaha Harvey Moeis. Lima smelter yang bekerja sama dengan PT Timah dalam kasus tersebut juga diseret ke pengadilan.
Setelah putusannya inkrah, lima smelter yang jadi terpidana korporasi tersebut akan dikelola negara bekerja sama dengan pemerintah daerah Babel. Skandal korupsi ini pun menjadi perhatian pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berkunjung ke Bangka Belitung untuk melihat langsung smelter yang sudah jadi Barang Rampasan Negara (BRN). Peninjauan dipusatkan di smelter milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) berlokasi di kawasan industri Ketapang, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang. Prabowo juga dijadwalkan berkunjung ke Kantor Pusat PT Timah Tbk selaku perusahaan pertambangan milik negara, berlokasi di Jalan Sudirman Kota Pangkalpinang.
Smelter PT TIN adalah milik pengusaha Hendry Lie. Hendry Lie dijatuhi vonis 14 tahun penjara pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI). Pendiri salah satu maskapai penerbangan itu juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.
Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Timah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan Kejaksaan Agung telah melakukan langkah konkret dalam menertibkan sektor pertimahan di Babel. Setidaknya, sudah ada lima perusahaan yang ditindak karena melakukan praktik ilegal, salah satunya PT Tinindo Inter Nusa.
“Kami sudah menindak lima perusahaan, salah satunya PT Tinindo Internusa. Perusahaan ini akan kami pulihkan dan nantinya pengelolaannya akan digarap oleh PT Timah agar lebih optimal dan sesuai regulasi,” jelas Febrie kepada sejumlah wartawan saat tiba di Bangka pada Selasa (30/9/2025).
Febrie bersama Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Wakil Menteri, serta Satgas Penegakan Hukum (PKH) datang ke Bangka menumpang pesawat TNI Angkatan Udara. Kehadiran Jampidsus Kejagung dan tim lainnya ke Bangka Belitung sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia untuk membenahi tata kelola industri timah nasional yang selama ini dinilai masih sarat dengan praktik-praktik menyimpang.
“Kedatangan kami ke sini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk memperbaiki bisnis tata kelola timah, agar bagaimana potensi besar ini bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Febrie.
Langkah penegakan hukum ini, lanjut Febrie, bukan semata-mata soal sanksi, tetapi lebih kepada menciptakan tata kelola pertimahan yang transparan, legal, dan berkeadilan. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri untuk menghapus praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Aliran Uang Korupsi Timah
Tidak semua uang korupsi tata niaga timah dinikmati terdakwa secara perorangan. Ada juga yang mengalir ke rekening korporasi atau perusahaan. Dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, Kejaksaan mengungkap rincian aliran dana korupsi timah tersebut mengalir ke 10 pihak baik perorangan maupun korporasi.
Untuk perorangan, hasil korupsi timah disebut mengalir kepada delapan pihak, yakni:
* Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,00
* Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56
* Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67
* Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya Rp1.920.273.791.788,36
* Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06
* Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19
* Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00
* Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00
Sedangkan untuk korporasi, hasil timah disebut mengalir kepada dua pihak, yakni:
* CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00
* CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00
Dalam perkara ini para terdakwa diduga berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
[BARISAN GAMBAR]
