Laporan Koalisi Masyarakat Sipil tentang KUHAP Baru

Posted on

Setelah melalui berbagai proses pembahasan dan diskusi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Selasa (18/11). Seluruh fraksi di DPR menyepakati perubahan dan pembaruan yang telah dibahas dalam panitia khusus (panja) antara pemerintah dan Komisi III DPR. Meski demikian, ada sejumlah kekhawatiran yang muncul dari kalangan masyarakat sipil terkait beberapa pasal dalam KUHAP baru ini.

Catatan dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan kekhawatirannya terhadap beberapa pasal dalam KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah di masa depan. Menurut mereka, pembahasan RUU KUHAP yang singkat dan kurang mendalam seperti mengulang pengalaman yang sama dengan Juli 2025 lalu. Pasal-pasal bermasalah, termasuk pasal karet dan pasal yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, tidak dibahas secara menyeluruh.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain:

  • Pasal 16: Mengatur tentang penyamaran, operasi undercover buy (pembelian terselubung), dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang semula hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkoba. Dalam KUHAP baru, metode ini diatur untuk semua jenis tindak pidana, yang dinilai berpotensi menjebak siapa saja.

  • Pasal 5: Memungkinkan penggunaan pasal karet dengan dalih mengamankan situasi khusus pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi adanya tindak pidana. Di tahap ini, bisa dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, hingga penahanan meskipun tindak pidana belum terbukti.

  • Pasal 90, 93, dan 93 ayat 1: Memungkinkan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan tanpa izin hakim, yang dinilai bisa memicu penyalahgunaan wewenang oleh petugas.

  • Pasal 105, 112A, 132A, 124: Memungkinkan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak. RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip hukum yang jelas.

  • Pasal 74a, 78, 79: Menyatakan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan penyelidikan, yang belum dipastikan adanya tindak pidana. Hasil kesepakatan damai hanya berupa surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan tidak dilaporkan ke otoritas mana pun, menciptakan ruang gelap dalam proses penyelidikan.

  • Pasal 7 dan 8: Memberi kontrol besar kepada polisi sebagai lembaga superpower karena membawahi semua penyidik dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, pasal-pasal terkait pemenuhan bantuan hukum dipengaruhi oleh ancaman pidana, padahal bantuan hukum seharusnya menjadi hak yang tidak tergantung pada latar belakang kasus atau ancaman hukuman.

  • Pasal 137A dan 99: Membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, serta melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang karena putusan pidana tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu dan mekanisme pengawasan.

  • Pasal 332 dan 334: Potensi kekacauan praktik KUHAP Baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata selama setahun ke depan. Koalisi juga menyampaikan bahwa perubahan krusial KUHP Baru belum diatur secara memadai dalam draft terakhir RUU KUHAP.

Penjelasan dari DPR

Setelah KUHAP baru disahkan, Ketua DPR Puan Maharani berharap tidak ada lagi hoaks yang beredar. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru bisa dilihat secara detail oleh masyarakat, sehingga mencegah kesalahpahaman dan ketidakmengertian.

“Jadi hoaks-hoaks yang beredar, itu semuanya hoaks, tidak betul dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa segera kita sama-sama pahami bahwa itu tidak betul,” ujar Puan dalam Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan bahwa KUHAP baru mengatur dengan detail bagaimana penanganan perkara hukum dan diklaim lebih baik dari KUHAP yang lama. Ia menegaskan bahwa kabar-kabar tak benar yang beredar, seperti polisi bisa menyadap tanpa izin hakim atau menahan seseorang tanpa konfirmasi pidana, adalah hoaks.

“Hoaks, hoaks, bener hoaks ya. Yang benar adalah, ini kami bikin klarifikasinya,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa pasal 135 ayat 2 KUHAP baru terkait penyadapan belum diatur detail dalam KUHAP. Nantinya, DPR akan membahas UU Penyadapan secara terpisah setelah KUHAP disahkan.

Penjelasan Lebih Lanjut

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa pasal 139 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa semua bentuk pemblokiran, mulai dari rekening hingga data digital, harus melalui izin hakim. Selain itu, pasal 44 KUHAP baru menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Mengenai penangkapan dan penahanan, Habiburokhman menegaskan bahwa semua prosedur harus sesuai SOP yang berlaku. Tidak bisa orang ditahan tanpa indikasi yang jelas.

“Di KUHAP baru, penahanan bisa dilakukan pertama, apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Ini kan sangat objektif. Panggil sekali enggak datang, dua kali enggak datang, jelas faktanya,” tutur dia.

Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan jika tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi lain untuk berbohong.

“Ini juga kan termasuk dalam obstruction of justice yang memang merupakan tindak pidana,” kata dia.

Kesimpulan

Dengan disahkannya KUHAP baru, harapan besar dipegang oleh berbagai pihak agar sistem peradilan pidana menjadi lebih transparan, adil, dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang. Namun, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memahami aturan-aturan yang tercantum dalam KUHAP baru, serta memperhatikan klarifikasi resmi dari institusi terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *