Lahan TPU Jakarta Hanya Bertahan 3 Tahun Lagi

Posted on

Krisis Lahan Pemakaman di Jakarta

PasarModern.com – Masalah krisis lahan pemakaman di Jakarta telah menjadi topik yang ramai dibicarakan belakangan ini. Keterbatasan lahan menjadi salah satu penyebab utama minimnya jumlah pemakaman di ibu kota. Kepala Dinas Pertamanan Hutan DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa sekitar 118.348 petak makam baru yang dapat digunakan di seluruh wilayah Jakarta.

Jumlah lahan yang tersisa diprediksi akan habis dalam tiga tahun mendatang, mengingat angka kematian di Jakarta cukup tinggi setiap harinya. “Kapasitas lahan tersedia sebanyak 118.348 petak makam yang apabila pelayanan rata-rata 100 jenazah per hari, lahan tersedia sampai tiga tahun ke depan, yang tersebar 11 Taman Pemakaman Umum (TPU),” ujar Fajar saat dikonfirmasi.

Dari total 80 TPU di Jakarta, 69 di antaranya sudah tak bisa lagi membuat makam baru. TPU yang penuh kini hanya melayani pemakaman tumpang. Tak hanya satu jenazah, kini satu liang lahat di Jakarta banyak yang sudah ditumpuk dua hingga lima orang.

Sedangkan TPU yang masih melayani pemakaman baru adalah TPU Rawa Terate, Cipayung, Cilangkap, Bambu Apus, Rorotan, Cipinang Besar, Tanah Kusir, Serengseng Sawah, Kampung Kandang, dan Tegal Alur.

Faktor Demografi

Pengamat Tata Kota sekaligus dosen di Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyebut, penyebab krisis pemakaman di Jakarta bukan hanya lahan yang terbatas, melainkan juga angka populasi yang tinggi. “Pertama akar masalahnya terletak pada populasi penduduk jadi akar demografi, karena demografi itu kan bercerita tentang angka kematian, kelahiran, dan migrasi,” ujar Yayat saat diwawancarai.

Selama ini, pemerintah hanya fokus mencatat angka kelahiran dan migrasi penduduk, sedangkan jumlah kematian seringkali dianggap tidak penting. Hal itu lah yang membuat kebanyakan orang enggan memikirkan di mana mereka akan dimakamkan ketika meninggal nantinya.

Membahas soal kematian kerap kali dianggap menjadi pantangan untuk sebagian besar orang. Padahal, angka kematian juga tak kalah penting untuk dipertimbangkan dalam mengelola kehidupan manusia di perkotaan.

Kemudian, migrasi juga berpengaruh besar terhadap meningkatnya populasi penduduk di Jakarta sepanjang tahun. Di tengah tingginya populasi warga Jakarta, daya tampung kota ini justru tak mendukung. “Salah satu daya tampung dan dukungnya pada aspek pemakaman dan itu diperparah oleh harga tanah yang semakin mahal dan membuat pemerintah susah, (membukan lahan baru untuk pemakaman,” jelas Yayat.

Pemakaman Terpinggirkan

Yayat bercerita, dulu ketika Jakarta belum menjadi kota besar, pemerintah selalu menempatkan pemakaman di pinggiran kota. Namun, seiring berjalannya waktu, Jakarta bertumbuh menjadi kota besar dan kini banyak pemakaman yang berada di pusat kota.

Kemudian, pengelolaan makam di Jakarta juga terbagi dua, dikelola oleh pemerintah dan masyarakat pribadi seperti wakaf. “Kalau makam yang dikelola pemerintah bisa diregister datanya berapa, daya tampungnya berapa, tapi yang tidak bisa dikendalikan kan wakaf,” ungkap Yayat.

Belum lagi banyak kasus tanah pemakaman wakaf tiba-tiba dijual oleh alih warisnya sehingga membuat lahan pemakaman di Jakarta kembali berkurang. Hilangnya pemakaman-pemakaman di tengah kota Jakarta untuk pembangunan gedung-gedung bertingkat juga menjadi penyebab krisinya lahan kuburan di ibu kota.

Penyebab lain yang membuat krisis pemakaman di Jakarta adalah banyak warga yang ingin dikuburkan di lokasi tertentu agar satu area pemakaman dengan keluarga. “Ada makam favorit, kayak jangan jauh-jauh kakek kita dimakamkannya di situ jadi ada hubungan histori akhirnya tidak mau jauh-jauh,” jelas Yayat.

Praktik Jual Beli Makam

Praktik jual beli makam juga menjadi persoalan yang tak bisa dianggap remeh di tengah krisisnya lahan pemakaman. Data ketersediaan pemakaman di TPU seharusnya bisa diakses masyarakat Jakarta secara mudah. Dengan begitu, masyarakat menjadi tahu di mana saja TPU yang masih melayani pemakaman baru.

Namun, yang kerap menjadi persoalan, praktik jual beli makam ini sering kali terjadi. “Sebaiknya diinformasikan kepada masyarakat. Pertama, jaringan online, websitenya begitu klik ketahuan. Cuma pertanyaannya, misal dicek ada makamnya tapi kan ditanya wani piro? Praktik-praktik itu ada,” ungkap Yayat.

Bagi kelompok mapan, mungkin akan bersedia membayar berapa pun agar tidak kesulitan mendapatkan makam baru. Namun, bagi kelompok menengah ke bawah mungkin saja akan kesulitan mendapatkan pemakaman karena keterbatasan biaya.

Solusi untuk Pemerintah

Yayat mengatakan, ada berbagai cara yang bisa dilakukan Pemprov Jakarta untuk mengatasi persoalan krisis makam di Jakarta. Pertama, pendataan siapa saja warga yang sudah memiliki lahan untuk pemakamannya. “Kalau ada 100 yang meninggal per hari, ini kan komposisinya harus dibagi, misalnya dari 100 hari lihat strata sosialnya, mereka yang menengah atas apakah sudah punya tempat, datanya dibuka saja bahwa mereka sudah punya, jadi dari data Jakarta bisa enggak diregister suatu saat siapa warga yang sudah punya tempat akhir pemakaman dia, kalau bisa didata,” ujar Yayat.

Dengan mengetahui berapa persen warga yang sudah mapan, Pemprov Jakarta bisa mendorong mereka untuk mempersiapkan area pemakaman dari jauh-jauh hari. Lalu, dari data tersebut Pemprov Jakarta bisa bekerjasama dengan para pengembang atau yayasan swasta untuk membangun makam-makam baru di pinggiran kota.

“Jadi, minta pengembang membangun pemakaman di area yang subur, bagus, di sekitar wilayah (Jakarta) tinggal difasilitasi dihijaukan, tinggal bekerjasama dengan pemerintah setempat,” tutur Yayat.

Apabila ingin membangun makam di wilayah lain, Pemprov Jakarta wajib memberikan kontribusi untuk daerah yang ditumpangi. Kontribusi yang diberikan bisa berupa pajak untuk mendukung kesejahteraan daerah yang ditumpangi, sehingga pemerintah dan warga setempat tak merasa keberatan dengan keberadaan makam warga Jakarta di wilayahnya.

Aturan Ketat untuk Makam Tumpang

Di sisi lain, untuk memperluas area pemakaman di Jakarta cukup sulit di tengah padatnya penduduk dan harga tanah yang begitu mahal. Oleh karena itu, membuat aturan yang jelas untuk makam tumpang bisa menjadi solusi krisis liang lahat di Jakarta.

Salah satu aturannya adalah ahli waris atau keluarga bertanggungjawab atas makam yang ada. “Makam yang sudah penuh apakah masih bisa terima atau tidak, kalau sudah ditutup kan perlu diidentifikasi, siapa yang masih rutin bayar iuran, siapa ahli warisnya masih merawat, kalau alih warisnya udah enggak ngurus, itu mau dikemanain?” Ucap Yayat.

Pemerintah didorong membuat aturan yang tegas bagi para ahli waris yang tidak rutin membayar retribusi pemakaman. “Terus yang bayar retribusi tiga tahun, kalau tidak dibayar bisa close, ditumpang dengan yang lain, atau dibuat perjanjian kontrak antara alih waris bahwa makam ini bisa ditumpang. Jadi ada potensi 20 persen bisa menampung jenazah lain,” tutur Yayat.

Namun, pemerintah dan pengelola harus memberikan ketentuan yang detail untuk makam tumpang di setiap TPU. Misalnya, hanya boleh ditumpuk dua jenazah dan memiliki hubungan keluarga. Jadi, proses tumpang makam pun tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus ada ketentuan yang jelas serta tegas dari pemerintah setempat.

Kemudian, peraturan yang dibuat pemerintah terkait pemakamam ini tetap harus disesuaikan dengan syariat atau ajaran berbagai agama yang di Indonesia. Mengingat, mayoritas agama di Indonesia muslim, maka keberadaan makam tetap dianggap penting dan tidak bisa dihilangkan begitu saja tanpa aturan yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *