Kasus Suap Jabatan di RSUD Ponorogo: Direktur dan Bupati Jadi Tersangka
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, serta Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan penyerahan uang tunai untuk menjaga posisi mereka dalam jabatan.
Kasus ini bermula ketika dr. Yunus mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatan sebagai direktur rumah sakit. Takut kehilangan posisinya, ia kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. Dari sana, dr. Yunus mempersiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri agar tidak diganti dari jabatannya.
Pada Februari 2025, dr. Yunus menyerahkan uang senilai Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, ia kembali memberikan uang sebesar Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Pada November 2025, Sugiri meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada dr. Yunus, dan beberapa hari kemudian, ia kembali menagihnya.
Pada 7 November 2025, teman dekat dr. Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), bekerja sama dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK. Uang tersebut akhirnya tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Operasi Tangkap Tangan KPK
Pada Jumat (7/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 juta. Penangkapan dilakukan setelah Bupati Sugiri melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa saat itu Tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus. Uang tunai sebesar Rp 500 juta turut disita sebagai barang bukti.
Total uang yang telah diberikan oleh dr. Yunus kepada Sugiri dan Agus Pramono mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya adalah Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono.
Suap Proyek di RSUD Ponorogo
Selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan adanya praktik suap dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo. Dugaan suap terkait proyek tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Seorang pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada dr. Yunus.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh dr. Yunus kepada Sugiri melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati. Selain itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain, yaitu Rp 225 juta dari dr. Yunus pada periode 2023–2025 dan Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK pada Oktober 2025.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima:
1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sebagai pemberi:
3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Sugiri dan Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Yunus dan Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Profil dr. Yunus Mahatma
Dokter Yunus Mahatma lahir di Blitar pada tahun 1964. Pendidikan SD hingga SMP dia habiskan di Kabupaten Blitar, sedangkan SMA di Tulungagung. Ia kemudian melanjutkan kuliah S1 Fakultas Kedokteran di Universitas Brawijaya Malang.
Dia adalah dokter spesialis penyakit dalam (Sp. PD). Dokter Yunus menyelesaikan pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada tahun 2006. Dia pernah menjalani wajib kerja di daerah Aceh Besar setelah lulus spesialis.
Karier dan Capaian
Awalnya dr. Yunus Mahatma adalah seorang PNS di Maluku, tahun 1991 sebelum reformasi. Saat itu dia bertugas di Dinkes Provinsi Maluku. Kemudian menjadi kasie di Dinkes Provinsi Maluku. Sempat menjadi kasie P2ML, pindah di kasie sarana prasarana rumah sakit dan Puskesmas.
Kemudian 1999 pindah Kabupaten Magetan, Jatim lantaran di Maluku ada kerusuhan. Saat itu di Kabupaten Magetan Mahatma hanya bertugas selama 1 tahun. Lantaran mengambil sekolah dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Pasca lulus dari kuliah spesialis penyakit dalam, dia ke Aceh untuk mengabdi. Hingga 2006 lalu, dr. Yunus Mahatma kembali ke Magetan. 2013 dia menjadi direktur di RSUD dr Sayidiman Magetan sampai 2019. Pada 2021 dia memilih pensiun dini dan ikut asesment jadi direktur RSUD dr Harjono Ponorogo. Sejak tahun 2022, Yunus Mahatma menjabat sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo di Kabupaten Ponorogo.
Capaian RSUD Ponorogo di bawah kepemimpinannya dr. Yunus Mahatma:
Tingkat hunian tempat tidur (Bed Occupancy Rate – BOR) rumah sakit meningkat dari sekitar 30 persen saat ia mulai menjabat menjadi ~60 persen.
Pendapatan rumah sakit naik dari sekitar Rp 90 miliar pada 2022 menjadi sekitar Rp 164 miliar pada 2024.
Harta Kekayaan dr. Yunus
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024 yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, dr. Yunus Mahatma tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 14,54 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta.
Rincian harta dr. Yunus adalah:
– Tanah dan bangunan senilai Rp9,25 miliar
– Alat transportasi dan mesin Rp 1,11 miliar
– Harta bergerak lainnya Rp 25 juta
– Kas dan setara kas Rp 4,7 miliar
– serta harta lainnya Rp 250 juta.
Aset tanah dan bangunan tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kota Madiun, Surabaya dan Karanganyar. Di antaranya tanah seluas 4.600 meter persegi di Kota Madiun senilai Rp 2,5 miliar. Rumah dan tanah di Surabaya dengan nilai mencapai Rp 275 miliar.
Yunus juga tercatat memiliki dua mobil pribadi, yakni:
– Honda HR-V tahun 2021 senilai Rp 240 juta
– BMW 320 tahun 2023 senilai Rp 875 juta
Seluruh harta tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.


