Kritik Romo Kopong Terhadap Danrem Kupang dan Usaha Menyembunyikan Ayah Prada Lucky Namo

Posted on

Peristiwa Hukum yang Mengguncang Keluarga Prada Lucky Namo

Dalam proses hukum terkait kematian anaknya, Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo kini harus menghadapi masalah baru. Ia dilaporkan oleh Kodim 1627/Rote Ndao ke Denpom IX/1 Kupang karena dugaan pelanggaran disiplin prajurit. Laporan ini menyebutkan bahwa Pelda Chrestian memiliki istri lain dan telah memiliki dua anak.

Dandrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen Hendro Cahyono, menyatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Pelda Chrestian wajib diperiksa. Meskipun sedang berjuang mencari keadilan bagi anaknya, ia tetap harus menjalani pemeriksaan sesuai aturan militer.

Peristiwa ini menimbulkan protes dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk biarawan Katolik Romo Yohanes Kopong Tuan, MSF. Menurut Romo Kopong, pendisiplinan ayah Lucky di saat seperti ini adalah bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman kebenaran serta keadilan.

Berikut adalah penjelasan lengkap dari Romo Kopong:

“Siapapun tidak berhak mengambil nyawa sesamanya.”

Kekuasaan apapun tidak memiliki kewenangan untuk menghabisi nyawa orang lain. Setiap orang, baik itu anak, sahabat, saudara, atau bahkan orang asing, pasti merasa sedih ketika mengetahui seseorang meninggal dunia karena sakit, bencana, atau kecelakaan. Apalagi jika anak yang dirawat sejak dalam kandungan dengan penuh kasih dan cinta, tiba-tiba meninggal dunia di tangan para senior karena kekerasan.

Menurut ibunya, jika Lucky meninggal karena tugas di medan perang, itu adalah kebanggaan. Namun, jika ia meninggal karena kekejamannya sesama anggota TNI AD sendiri, maka itu tidak akan diterima oleh siapa pun.

Kami yang bukan saudara dan keluarga Prada Lucky bisa memahami perasaan kedua orang tua dan keluarga besar yang sangat sakit dan menderita karena kepergian anak mereka. Bukan karena menjalankan tugas sebagai abdi negara, namun dianiaya hingga merenggut nyawa Prada Lucky dengan cara yang sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.

Kekerasan yang Membuat Orang Tua Marah

Demi memuaskan hasrat dan nafsu para senior, Prada Lucky dan Richard harus menjadi korban dengan memaksa mereka melakukan hubungan seks, mengolesi kemaluan dan anus mereka dengan lombok. Dari sini saja, kami semua merasa bahwa tindakan para senior ini adalah tindakan kejam dan keji.

Menuduh Prada Lucky dan Richard mereka LGBT, tetapi mereka sendiri adalah LGBT, merasa puas dengan melihat orang lain berhubungan sesama jenis. Maka bisa dipahami ketika suara keras sang ayah dan ibu dari Prada Lucky meminta keadilan.

Secara psikologis, siapapun orang tua yang anaknya mengalami kematian dengan cara penyiksaan yang keji pasti marah dan tidak mampu mengendalikan emosi. Setiap kata dan bahasa yang keluar tidak bisa dikontrol, ketika mendengar kesaksian para saksi yang berbeli-belit penuh kebohongan serta hukuman yang tidak setimpal dengan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi Prada Lucky dan keluarga.

Sebagai seorang masyarakat biasa, saya sendiri emosi dan marah serta prihatin ketika mendengar hukuman menurut KUHP Militer bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky maksimal 9 tahun. Bagaimana reformasi ditubuh TNI bisa berjalan kalau hukuman bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian hanya dipecat dan dihukum 9 tahun? Kok hukuman seorang pencuri ayam lebih berat dari pelaku pembunuhan?

Penilaian yang Tidak Adil

Coba bapak pada posisi seperti ini. Pasti mengalami situasi yang sama dirasakan oleh orang tua Prada Lucky. Ditengah usaha pencarian keadilan dan kebenaran yang bagi saya pribadi sangat tidak manusiawi karena hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa,

Bapak sebagai pimpinan dari ayah Prada Lucky seharusnya memanggil, menenangkan dan menasehati serta mendengarkan jeritan dan tangisan hati ayah dan ibu Prada Lucky dan bukannya mengumbar soal pelanggaran disiplin terhadap ayah Prada Lucky.

Ketika seorang ayah dan ibu berteriak meminta keadilan dan kebenaran bagi anak mereka dan karena itu “terpeleset” dalam bertutur kata lantas dinilai melanggar aturan disiplin militer lalu bagaimana dengan sikap bapak terhadap para terdakwa dan KUHP Militer yang hanya menghukum para terdakwa maksimal penjara 9 tahun dan dipecat. Apakah itu sudah adil dan benar? Sejatinya bapak lebih bijak dalam melihat kondisi psikologis orang tua Prada Lucky saat ini, bukan menambah duka dan penderitaan bagi mereka dengan mengatakan ayah Prada Lucky melanggar disiplin militer.

Penjelasan Lebih Lanjut tentang Pelanggaran Disiplin

Dan ketika bapak mendapat laporan bahwa Ayah Prada Lucky melanggar disiplin militer terkait status perkawinan kedua orang tuanya, seharusnya bapak sebagai pimpinan memanggil ayah Prada Lucky dan menanyakan kebenarannya. Sudah sekian belas tahun mereka hidup bersama sebagai pasangan suami istri persoalan ini tidak pernah diungkit, tapi ketika suara keras sang ayah berteriak atas nama keadilan dan kebenaran bagi anak mereka, baru ribut soal pelanggaran disiplin militer.

Bukankah ini sebuah bentuk kriminalisasi? Bentuk pembungkaman agar mereka tidak bersuara atas nama keadilan dan kebenaran. Jika status perkawinan mereka bermasalah, kenapa tidak diurus sejak dulu? Mengapa mendiamkan dan baru disuarakan ketika ayah Prada Lucky terus berteriak menyuarakan keadilan dan kebenaran bagi anak mereka: Alm. Prada Lucky?

Secara pribadi, saya melihat hal ini sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap usaha pencarian keadilan dan kebenaran bagi Prada Lucky, Jika pak Danrem bijak, maka jadilah pimpinan, bapak yang mendinginkan suasana dan bukannya semakin menambah luka dan duka bagi orang tua dan keluarga Prada Lucky.

Penutup

Seorang pemimpin itu ketika mengetahui atau mendengar persoalan yang menimpah anak (anggotanya) maka dia akan memanggil dan berbicara dari hati ke hati dan bukan mengumbar di depan media.

“Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah d dia di bawah empat mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali” (Mat 18:15).

Atau dengan segala kemampuan bapak Danrem, bapak bisa lebih bijaksana untuk menasehati (bdk. Rom 15:14)

Sebagaimana diketahui, Ayah korban Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo dilaporkan Kodim 1627/Rote Ndao tempatnya bertugas dalam dugaan pelanggaran disiplin yangke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu 5 Nopember 2025.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Menurutnya langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *