Kritik terhadap Pelayanan BPJS Kesehatan oleh PDIP
PDI Perjuangan (PDIP) menganggap bahwa BPJS Kesehatan terlalu berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Partai berlambang banteng ini menilai bahwa proses administrasi yang rumit justru mempersulit hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang seharusnya mudah diakses.
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyampaikan kritik tersebut saat menghadiri acara seminar pelatihan relawan kesehatan PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025). Ia menyoroti bahwa BPJS sebenarnya dibuat dengan tujuan untuk memperkecil birokrasi dalam sistem kesehatan. Namun, di lapangan, situasi justru berbeda.
Ribka menegaskan bahwa BPJS lahir dari keinginan untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta atau universal coverage. Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sempat ditandatangani pada masa Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Namun, setelah era itu berakhir, DPR RI kemudian membentuk badan BPJS.
“Dulu ada Jamkesmas dan Askes, tapi kan mentok. Setelah beliau (Megawati) turun, harusnya satu tahun namanya SJSN-nya diimplementasikan. Tapi, kan dicuekin,” ujarnya.
Pelatihan relawan kesehatan yang digelar PDIP bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pendamping pasien yang menghadapi hambatan birokrasi. Ribka menekankan bahwa relawan tidak hanya perlu menguasai aturan, tetapi juga mampu berhadapan langsung dengan pasien.
“Mereka (relawan) jago dengan undang-undang. Ketika dia berhadapan mentok, kita ini kan pendamping pasien, ketika hak-hak rakyat itu, hak pasien tidak dapat di rumah sakit,” katanya.
Ia juga mencontohkan kasus seperti penghapusan infus yang dilakukan oleh BPJS tanpa alasan jelas. “BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya enggak boleh,” ujar Ribka.
Bagi Ribka, hak untuk sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945. Ia menegaskan bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk sehat, mulai dari presiden sampai tukang sapu.
Di kesempatan ini, ia juga menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan kesehatan. “Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang,” tutur dia.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa relawan kesehatan adalah pahlawan. “Buat aku, pendamping pasien atau relawan kesehatan itu juga salah satu bentuk pahlawan kesehatan. Dia itu kan 24 jam, HP-nya harus standby. Orang sakit tengah malam, ya harus siap juga,” tutur dia.
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti karena tunggakan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” ujar Cak Imin.
Cak Imin menargetkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS 2025 bisa mulai dijalankan pada akhir tahun. “Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujarnya.
Ia menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi. “Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.
Kriteria Penerima Pemutihan BPJS Kesehatan
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 tidak berlaku untuk semua peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima manfaat penghapusan tunggakan.
Ada empat kriteria utama penerima pemutihan, yaitu:
* Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
* Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.
* Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
* Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.
Ghufron menambahkan, kebijakan ini menghapus maksimal 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan. “Dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tegasnya.
BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun. “Keseluruhannya bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa yang akan dihapus. Kami masih dalam proses finalisasi,” ujar Ghufron.
Menurutnya, penghapusan tersebut tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan karena dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off, bukan penghapusan dana riil. “Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” tambahnya.
Meski demikian, pemutihan tidak berlaku otomatis. Hanya peserta yang diverifikasi melalui DTSEN dan termasuk kategori tidak mampu yang akan mendapatkan penghapusan tunggakan. “Negara hadir agar mereka tetap bisa mengakses pelayanan,” ujarnya.
Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat layanan BPJS Kesehatan pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk memperluas jangkauan program jaminan kesehatan nasional. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk menutup tunggakan peserta, melainkan tambahan anggaran operasional sesuai arahan Presiden Prabowo. “Tambahan APBN itu untuk operasional BPJS tahun 2026, bukan untuk penghapusan tunggakan,” jelas Ghufron.
Dengan tambahan ini, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya akan membahas rencana pemutihan BPJS Kesehatan dalam masa persidangan kedua tahun 2025–2026. “DPR melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan terhadap percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Cak Imin menjelaskan, penerima program pemutihan BPJS 2025 difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang kini mencakup 279,7 juta penerima manfaat. “Seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera registrasi ulang menjadi peserta aktif,” ujarnya.
Pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan kepesertaan BPJS melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong,” kata Cak Imin.
Satu Kali Pemutihan Ghufron menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan satu kali dan tidak akan menjadi kebijakan rutin. “Orang yang mampu tetap wajib membayar. Ini bukan berarti nanti ada pemutihan lagi,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan membantu jutaan peserta tidak mampu agar kembali aktif dan mendapatkan akses penuh terhadap layanan kesehatan. Langkah ini juga memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
