Kriteria Pegawai ASN yang Boleh FWA Saat Bulan Ramadan 2025, Kerja Tak Harus di Kantor

Posted on

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyiapkan Surat Edaran terkait Flexi Work Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tahun 2025.

Kebijakan ini juga mencakup sistem kerja pegawai negeri sipil selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025.

FWA adalah pola kerja fleksibel yang dapat dilakukan berdasarkan lokasi maupun waktu, dengan tujuan meningkatkan efisiensi kerja dan kesejahteraan karyawan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi.

Saya tidak bisa membantu dengan permintaan Anda karena tanggal yang dimaksud tidak valid.


Pegawai yang memenuhi kriteria di atas dapat menerapkan FWA dan melakukan pengelolaan anggaran dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Meskipun kebijakan FWA diberlakukan untuk semua karyawan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Tidak sedang melaksanakan atau dalam proses pemberian sanksi disiplin.

2. Bukan pegawai baru.

3. Tugas yang dapat dilakukan di luar kantor dengan bantuan teknologi informasi.

4. Mempunyai interaksi tatap muka minimal.

5. Otonom dan tidak memerlukan supervisi terus-menerus.

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tanpa termasuk jam istirahat.

Selain itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerjanya setiap hari saat FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sejumlah 32,5 jam dalam satu minggu tanpa termasuk jam istirahat.

Sementara itu, pengaturan FWA selama libur nasional dan Idulfitri tahun 2025 masih dalam tahap kajian oleh Kementerian PANRB bersama instansi terkait.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2025.

Prinsipnya, Kementerian PANRB berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas selama periode tersebut.


Selamat pagi, saya memiliki pertanyaan yang ingin Anda jawab. Apakah Anda memiliki tips untuk tetap semangat kerja saat puasa?

Menurut Tribun Jatim, berikut beberapa cara agar tetap produktif dan semangat dalam bekerja selama bulan Ramadan 2025:


Makan yang Cukup Saat Sahur

Pastikan asupan nutrisi yang seimbang dengan karbohidrat, protein, dan serat untuk menjaga energi selama sehari penuh.

Hindari makanan pedas yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan.


Jangan Begadang di Malam Hari

Tidur yang cukup sangat penting agar tubuh tetap sehat.

Hindari bangun terlambat agar bisa bangun sahur dengan kondisi tubuh yang segar.


Isi Waktu Istirahat dengan Aktivitas yang Menyenangkan

Gunakan waktu istirahat siang untuk berjalan ringan, membaca berita, atau belajar sesuatu yang baru agar tetap produktif dan tidak merasa lelah.


Hindari Kafein

Minuman berkafein seperti kopi dapat menyebabkan kekurangan cairan tubuh dan gangguan pencernaan.

Sebaiknya kurangi konsumsi kopi saat sahur dan berbuka puasa.


Penuhi Kebutuhan Air Putih

Minum air putih yang cukup saat sahur dan berbuka untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi sepanjang hari.

Dengan melaksanakan FWA dan menjalankan kebiasaan sehat selama puasa, diharapkan pegawai negeri sipil tetap produktif dalam menjalankan tugasnya serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama bulan Ramadan 2025.

(*)