Peristiwa Pembunuhan yang Menghebohkan dan Vonis Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Pada Senin (11/8/2025), Pengadilan Militer I-04 Palembang memberikan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Peristiwa ini terkait dengan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Garuda dan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Kopda Bazarsah merupakan salah satu pangkat dalam struktur militer TNI, khususnya di golongan Tamtama. Sebagai seorang prajurit, ia bertugas sebagai Babinsa di wilayah Way Kanan. Ia berasal dari Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam, yang berada di bawah Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku Penembakan dan Perbuatan yang Menyebabkan Vonis Mati
Peristiwa pembunuhan terjadi saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Nagara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore. Kopda Bazarsah menembak tiga anggota polisi yaitu Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Dalam sidang, Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi. Vonis hukuman mati diberikan karena perbuatan Kopda Bazarsah dinilai sangat sadis, termasuk menembak korban di area vital. Selain itu, perbuatan ini juga merusak hubungan baik antara TNI dan Polri.
Faktor-Faktor yang Memberatkan Vonis
Majelis hakim merinci total ada 19 hal yang memberatkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Berikut adalah beberapa aspek utama:
Aspek Kepentingan Militer
1. TNI sebagai lembaga terhormat harus diawaki oleh prajurit yang handal dan profesional.
2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia TNI dengan menyelenggarakan perjudian dan menyalahgunakan senjata api.
3. Perbuatan terdakwa menjadi viral dan merusak citra TNI.
4. Perbuatan terdakwa merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat.
Aspek Pelaku (Subyektif)
5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan dalam kondisi sadar.
6. Kegiatan perjudian dilakukan pada jam dinas, yang seharusnya digunakan untuk tugas pokok.
7. Terdakwa justru aktif dalam menyuburkan perjudian dan memviralkannya melalui media sosial.
8. Terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan.
9. Pidana sebelumnya tidak membuat terdakwa jera, bahkan kembali memiliki senjata ilegal.
Aspek Perbuatan (Obyektif)
10. Senjata api yang dikuasai terdakwa adalah senjata campuran ilegal.
11. Munisi tajam diperoleh secara ilegal.
12. Terdakwa menyimpan munisi tajam di rumahnya.
13. Senjata api yang dibawa membuat terdakwa lebih percaya diri dan impulsif.
14. Penyalahgunaan senjata api memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.
Aspek Akibat Tindak Pidana
15. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
16. Merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.
17. Menimbulkan trauma dan penderitaan bagi keluarga korban.
18. Penembakan menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.
19. Keluarga korban belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap hukuman mati.
Tidak Ada Keadaan Meringankan
Majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana terhadap Kopda Bazarsah. Meskipun dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP tidak terbukti. Terdakwa dijerat tiga pasal, yaitu pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian.
Banding dan Nasib Kopda Bazarsah
Setelah divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah mengajukan banding. Namun, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan banding ditolak. TNI AD tidak berwenang untuk melakukan eksekusi pidana mati karena status terdakwa saat ini sudah menjadi warga sipil. Proses hukuman akan dilanjutkan oleh pengadilan sipil setelah pemecatan dari dinas militer selesai.
Sejarah Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang
Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Meskipun ini pertama kalinya, hukuman mati bukan hal baru bagi pengadilan militer. Beberapa pengadilan militer lain seperti di Bandung dan Surabaya juga pernah menjatuhkan hukuman mati.


