Para akademisi dan aktivis menilai pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Marsinah dan Soeharto secara bersamaan sebagai upaya transaksional dan manipulasi sejarah. Mereka menyebutnya sebagai upaya untuk “menutup pintu keadilan” dan “menghapus dosa rezim” terhadap pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
Peneliti Institut Kajian Krisis dan Strategi Pembangunan Alternatif, Ruth Indiah Rahayu, mengatakan bahwa pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional merupakan cara lain dari pemerintah agar publik bisa menerima pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Padahal, kasus pembunuhan Marsinah terjadi pada era pemerintahan Soeharto. Pemerintah pada masa itu dituduh tidak serius dalam mengusut tuntas kasusnya. Bahkan, pemerintah saat itu diduga terlibat dalam upaya rekayasa persidangan yang menghasilkan pembebasan para terdakwa di tingkat kasasi.
“Sekarang, [Soeharto] disandingkan dengan Marsinah. Ingat, kasus pembunuhannya belum ada keadilan, belum diakui negara. Kok tiba-tiba dikasih gelar kepahlawanan? Keadilannya dulu. Ini kan manipulatif, untuk membius massa, memanipulasi kesadaran massa,” kata Ruth.
“Seolah-olah negara sudah adil. Ada Soeharto sebagai penguasa dan juga Marsinah yang disebut korban. Ini manipulasi politik dan manipulasi sejarah yang sangat luar biasa,” cetusnya.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan: “Ini seperti jalur melingkar dengan menjadikan Marsinah pahlawan baru kemudian Soeharto. Ini sekaligus jalan pintas untuk menutup kasus Marsinah.”
Damairia Pakpahan yang merupakan aktivis perempuan, buruh, dan hak asasi manusia, melihat cara pemerintah memandang pengusulan gelar pahlawan kepada Marsinah dan Soeharto sebagai “rekonsiliasi”.
“Tapi yang kita mau kan kebenarannya. Kalau tidak begitu, sejarah bangsa ini semakin kabur nanti dan tidak jujur,” ucap Damairia.
Nama Soeharto sudah berulang kali diusulkan sebagai pahlawan nasional sejak 2010. Akan tetapi, hal itu tidak terpenuhi karena Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Namun pada 2024, usulan ini kembali berembus diikuti pencabutan nama Soeharto yang termaktub pada Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Pada Maret 2025, Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) resmi mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Marsinah diajukan memperoleh gelar pahlawan baru pada Mei 2025 usai Presiden Prabowo Subianto menyatakan dalam pidatonya, “Kalian berembuk usul dari kaum buruh bagaimana [misalnya] Marsinah? Asal pimpinan buruh sepakat saya akan dukung Marsinah jadi pahlawan nasional.”
Secara terpisah, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf tetap berpegang bahwa nama-nama yang diusulkan telah memenuhi syarat. “Lewat penelitian dan pengkajian. Kab/kota, provinsi dan tim kemensos.”
Ada 40 nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional. Segelintir baru diajukan pada 2025, termasuk Marsinah. Sebagian besar merupakan usulan yang tertunda, seperti Presiden kedua, Soeharto, yang diajukan sejak 2010.
Selain keduanya, ada Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin.
Upaya populis pemerintahan Prabowo?
Wahyu Susilo, adik aktivis Wiji Thukul yang hilang pada 1998, menyampaikan kemunculan nama Marsinah sebagai usulan salah satu pahlawan nasional memang merupakan jawaban saat Hari Buruh pada Mei 2025. Namun pesan kuat yang tertangkap dalam jawaban itu adalah upaya populis Prabowo untuk mendapat dukungan dari kelompok buruh.
“Dia ingin dicitrakan sebagai pemimpin populis yang proburuh, berbeda dengan pemimpin sebelumnya. Tapi, ia tidak mau diungkit masa lalunya. Ini persis cara sebelum-sebelumnya dengan merangkul korban penculikannya karena tidak mau dosa dalam penculikan diungkap,” ucap Wahyu.
Wahyu berkata, pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan beban politik Prabowo karena dia merupakan bagian dari pemerintahan era Soeharto.
Militer yang merupakan latar belakang Prabowo juga menjadi bagian utama dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang menimpa Marsinah dan Wiji Thukul yang hingga kini tak diketahui rimbanya.
Mengapa Soeharto dianggap tak layak jadi pahlawan nasional?
Serangan Umum 1 Maret 1949 dan wawancara Sri Sultan Hamengku Buwono IX kepada BBC Seksi Indonesia tentang ‘siapa penggagas serangan’
Soeharto ‘koordinir’ operasi pembantaian 1965-1966, sebut dokumen
Wiji Thukul merupakan sosok yang kritis dan aktif membela hak kaum marjinal, baik melalui aksi maupun karya seninya berupa puisi. Pascaperistiwa 27 Juli 1996, Wiji yang dituding sebagai salah satu dalang peristiwa itu diburu rezim Orde Baru.
Wiji berpindah-pindah kota demi menghindari aparat. Wahyu pun turut membantu melindungi kakaknya yang butuh tempat persembunyian. Saat itu, Wahyu sudah berada di Jakarta dan bergabung dengan Solidaritas Perempuan untuk membela buruh migran.
“Sangat tidak pantas Soeharto menjadi pahlawan. Soeharto bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM masa lalu termasuk kasus penghilangan paksa,” ucap Wahyu.
“Pemahlawanan Soeharto adalah bentuk dari politik impunitas rezim Prabowo yang menegasikan pelanggaran HAM masa lalu,” tambahnya.
Ketua bidang pendidikan Indoprogress Institute for Social Research and Education (IISRE), Ruth Indiah Rahayu, menyatakan apa yang dilakukan rezim saat ini dengan mengusung Marsinah sebagai pahlawan seperti “gula-gula” karena keadilan yang semestinya diberikan justru tidak diupayakan.
Baginya, hal yang dilakukan rezim Prabowo ini menyalahi prinsip-prinsip penyelesaian pelanggaran HAM yang semestinya mengedepankan keadilan transisional.
Syarat utama dari keadilan transisional, kata Ruth, adalah pengungkapan kebenaran dari para korban atas apa yang mereka alami. Selanjutnya, ada proses yudisial yang berkaitan dengan pengadilan terhadap pelaku, meski pelakunya sudah meninggal tetap mungkin dilakukan.
Kemudian, proses rehabilitas atau reparasi untuk mengembalikan nama baik dan menghapus stigma pada korban. Hal ini dialami korban dan keluarganya, baik pada tragedi 1965, Talang Sari, dan kasus pelanggaran HAM lainnya. Lalu, adanya pemulihan terhadap hak-hak para korban dan keluarganya yang selama ini ikut dihilangkan.
“Ini sudah digagas setelah reformasi. Kemudian, zaman Gus Dur undang-undangnya dibuat terkait KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) tapi dianulir. Nah, katanya mau kembali dibahas di DPR tapi saya juga enggak tahu dengan situasi sekarang,” kata Ruth.
Menurut dia, proses keadilan transisional melalui mekanisme KKR ini di seluruh dunia merupakan syarat menuju demokrasi, bukan semata-mata langsung masuk pada pemilihan umum secara langsung. “Ini kan kita melompat. Akibatnya yang terpilih kan juga orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu.”
Ia pun menyinggung, cara “gula-gula” semacam ini berulang kali digunakan rezim. Selain merangkul korban penculikan, Prabowo pernah mengundang keluarga korban orang hilang dengan dalih silaturahmi lalu memberikan uang yang diduga mencapai Rp1 miliar.
Joko Widodo juga pernah membuat program Program Penyelesaian HAM (PPHAM) dengan memberikan bantuan uang pada korban dan keluarganya yang kemudian disebut sebagai penyelesaian non-yudisial yang sudah disepakati. Ruth menegaskan itu menyalahi prosedur keadilan transisional.
“Sekarang kasus Marsinah. Sepanjang reformasi ini, proses yudisial dan pengadilan kepada para pelaku pasti dihindari karena rezim yang berkuasa ini semua adalah rombongan para pelaku,” ujar Ruth.
Secara terpisah, Damairia Pakpahan yang pada era Orde Baru aktif di Solidaritas Perempuan dan turut memperjuangkan pengungkapan kasus Marsinah, berkata tindakan pemerintah saat ini makin menebalkan penggunaan kekuasaan dalam mengambil kebijakan.
“Mereka tidak memakai logika, pakainya kekuasaan,” ucap Damairia ketika menjawab mengenai penempatan Marsinah dan Soeharto sebagai pahlawan.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengklaim telah bertindak sesuai syarat karena para pelaku pernah diadili. Padahal yang diadili adalah pelaku lapangan, bukan aktor intelektual.
Pemilik perusahaan yang menjadi tempat Marsinah bekerja, Yudi Susanto, mengungkap pengakuannya sebagai pelaku karena dipaksa dan disiksa saat ditahan di Kodim V Brawijaya.
“Bahkan dibuat skenario yang ngaco, yang enggak mutu. Rezim akan membuat sendiri ceritanya agar tidak sampai pada kebenaran faktanya,” ujar Damairia.
Ini sejalan dengan apa yang terungkap dalam buku
Marsinah: Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan
. Secara umum, ada tiga versi asumsi motif yang dikemukan polisi:
Pertama, berkaitan dengan perebutan warisan keluarga di Surabaya. Versi pertama langsung mentah karena Marsinah datang dari keluarga miskin dan tidak ada harta yang diwariskan, apalagi diperebutkan.
Kedua, alasan klasik cinta segitiga. Marsinah disebut sudah menikah tapi pisah ranjang dan kemudian berselingkuh sehingga suaminya cemburu buta dan membunuh Marsinah. Asumsi ini juga gugur karena siapa suami dan “pria lain” tidak pernah ditemukan disertai kesaksian dari pemilik kos yang ditempati Marsinah.
Ketiga, kaitan dengan demonstrasi dan aksi mogok kerja pada 3-4 Mei 1993 yang kemudian hanya direduksi menjadi persoalan buruh dengan pemilik usaha saja.
Pada masa itu, militer bisa menyeruak masuk dalam berbagai urusan, termasuk urusan perusahaan apalagi berkaitan dengan unjuk rasa buruh. Sering kali pemilik perusahaan juga meminta militer turun dengan alasan penertiban umum.
Namun dalam kasus Marsinah, pemilik perusahaan dan jajaran manajemen yang sempat bekerja sama dengan miiter malah ditahan dan disiksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Marsinah.
“Cara rezim militeristik bekerja saat itu adalah ‘kamu tidak tunduk ya harganya nyawa’. Kalau dipikir, Marsinah ini demo kok sampai harus mati dan disiksa. Sampai ada yang ke Koramil dan Kodim setelah unjuk rasa buruh itu,” kata Damairia.
“Jadi, hati-hati karena sekarang ini bisa dibilang bangkitnya neo-Orba dan Soehartoisme. Apalagi yang berkuasa bagian dari rezim saat itu juga.”
