Komisaris Independen PT ID Food, Silfester Matutina Dikenal Jarang Hadir di Kantor

Posted on

Silfester Matutina: Tidak Hadir di Kantor ID Food, Tapi Masih Jadi Komisaris?

Silfester Matutina kini menjadi sorotan publik setelah vonis hukuman 1,5 tahun penjara yang diterimanya pada 2019 belum juga dieksekusi. Kasus ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai statusnya sebagai komisaris independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), yang kini dikenal dengan nama ID Food.

ID Food adalah perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik. Silfester Matutina menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan tersebut sejak ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

Namun, meski memiliki jabatan penting, Silfester tercatat jarang berkantor di Waskita Rajawali Tower, tempat kantor ID Food berada. Dari pantauan langsung, kompleks gedung ini tampak ramai karena banyak perusahaan BUMN yang menempati lantai-lantai di sana. ID Food sendiri menempati lebih dari tiga lantai di gedung tersebut.

Pengamanan di gedung ini cukup ketat. Pengunjung harus melewati pemeriksaan oleh sekuriti dan menggunakan kartu akses khusus untuk mengakses lift menuju lantai perkantoran. Ruang pelayanan publik ID Food berada di lantai dasar, namun aktivitas di sana relatif sepi karena kantor utama berada di lantai lain.

Zulkarnain, salah satu sekuriti yang bertugas di lobi gedung, mengatakan bahwa Silfester Matutina sempat beberapa kali datang ke gedung tersebut. Ia juga menyebut adanya aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat sipil di depan gedung dalam rangka menuntut eksekusi terhadap Silfester.

Namun, Zulkarnain mengaku tidak mengetahui alasan mengapa Silfester jarang berkantor. Menurutnya, sebagai komisaris independen, Silfester memiliki kantornya sendiri dan sering menghadiri rapat secara virtual. “Kalau rapat via Zoom kebanyakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sutarman, pegawai ID Food, menyatakan bahwa ia belum pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower. Menurutnya, ruang kerja Silfester berada di lantai yang berbeda. Selain itu, ia menyebut ada surat edaran yang menyatakan bahwa Silfester sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan.

Surat edaran tersebut, menurut Sutarman, berbentuk fisik dan tidak tersedia dalam format softcopy. Ia juga menyatakan bahwa wewenang penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris ID Food berada di tangan Kementerian BUMN.

Tribunnews.com mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada pihak ID Food maupun Kementerian BUMN, namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons resmi dari kedua institusi tersebut.

Kasus Silfester Matutina

Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik JK melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Meskipun putusan tersebut sudah inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi.

Klaim damai
Silfester mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja dan urusannya telah selesai melalui perdamaian. Ia menyatakan telah bertemu dengan JK beberapa kali. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meskipun ia mengklaim telah berdamai dengan JK.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester sudah dikeluarkan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi urung dilakukan karena faktor seperti pandemi Covid-19. Anang juga membantah adanya tekanan politik dalam penundaan eksekusi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *