Penjelasan Kementerian Agama Mengenai Penggunaan Jet Pribadi oleh Menteri Agama
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini memicu berbagai perbincangan di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Menurut Kemenag, penggunaan jet pribadi tersebut merupakan inisiatif dari pihak penyelenggara acara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. Menurutnya, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), secara khusus mengundang dan berharap Menteri Agama hadir dalam peresmian tersebut. Oleh karena itu, OSO menyediakan jet pribadi untuk memudahkan perjalanan Menteri Agama yang memiliki jadwal yang sangat padat.
Pihak Kemenag menegaskan bahwa semua moda transportasi dalam agenda tersebut disediakan oleh penyelenggara. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung efektivitas waktu perjalanan dan memastikan agenda berjalan tanpa hambatan. Meskipun demikian, keberadaan jet pribadi tersebut menjadi topik hangat di platform X sejak 16 Februari 2026.
Banyak warganet yang membagikan dokumentasi perjalanan Menteri Agama menggunakan fasilitas tersebut, yang kemudian memicu diskusi luas mengenai etika pejabat publik dan kemungkinan adanya benturan kepentingan. Dalam hal ini, Kemenag memastikan bahwa seluruh fasilitas perjalanan dalam agenda tersebut sepenuhnya difasilitasi oleh pihak pengundang.
KPK akan Mendalami Dugaan Gratifikasi
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan gratifikasi yang diterima oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ia mengatakan bahwa KPK tidak bisa langsung menjustifikasi apakah penerimaan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.
Setyo menjelaskan bahwa perlu dilakukan proses lebih lanjut untuk menentukan apakah dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak. Ia juga berharap Menteri Agama datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut.
Di sana, kata Setyo, ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang isu-isu yang berkembang di luar. Namun, ia menekankan bahwa setiap dugaan harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang jelas.
ICW: Berpotensi Jadi Gratifikasi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama dari Oso berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp 10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Azhim menekankan bahwa sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang bertentangan dengan hukum, terlebih jika berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.
Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif:
- Nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima.
- Tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.
- Penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp 22,1 juta. Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi yang mencapai kisaran Rp566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026.
Jika Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi. Nilai penerimaan yang melebihi Rp 10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi.


