Perang Klaim Kepemimpinan di Muktamar X PPP
Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menghasilkan dua klaim kepemimpinan yang saling bertentangan. Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama menyatakan diri terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Hal ini memicu perselisihan dalam internal partai, sehingga memunculkan dualisme kepemimpinan.
Agenda pemilihan ketua umum PPP dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2025. Sebelumnya, tiga nama telah diusulkan menjadi calon ketua umum, yaitu Muhammad Mardiono (Plt Ketua Umum), Agus Suparmanto (mantan Menteri Perdagangan), dan Husnan Bey Fananie (mantan Dubes RI untuk Azerbaijan). Namun, pada hari pertama muktamar, Sabtu, 27 September 2025, Muhammad Mardiono dinyatakan terpilih secara aklamasi oleh Pimpinan Sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara.
Amir menjelaskan bahwa proses aklamasi dilakukan setelah para peserta muktamar menyetujui keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua peserta hadir dan sepakat dengan pilihan Mardiono. “Saya langsung meminta kesepakatan dari seluruh peserta muktamar, apakah setuju karena sudah hadir, apakah setuju untuk kita aklamasi dengan Pak Mardiono, ternyata mereka setuju dan saya ketuk palu,” ujarnya.
Meski demikian, Mardiono sendiri mengungkapkan bahwa agenda pemilihan ketua umum dipercepat karena situasi darurat. Ia menyebutkan bahwa ada bentrokan antar kader PPP setelah pembukaan muktamar. Menurutnya, proses muktamar tetap konstitusional meskipun agenda dipercepat. “Diatur dalam pasal 11 AD/ART, maka proses bisa dipercepat dan ini kita anggap sebagai penyelamatan dalam kondisi situasi yang sangat darurat,” kata Mardiono.
Pada Minggu, 28 September 2025, Agus Suparmanto juga dinyatakan terpilih secara aklamasi. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa ada peserta yang meninggalkan arena forum. “Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum.
Namun, kedua kubu saling menolak hasil aklamasi. Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Rapih Herdiansyah, menyatakan bahwa hasil sidang yang menetapkan Agus adalah ilegal. Ia menekankan bahwa pimpinan sidang yang sah adalah Amir Uskara. Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Muktamar X, Ermalena, menilai klaim kemenangan Agus tidak sah karena pencalonannya tidak memenuhi syarat AD/ART.
Ketua Organizing Committee sekaligus Bendahara Umum PPP, Arya Permana, juga menilai klaim Agus tidak sah karena kubu tersebut melanjutkan persidangan usai ketuk palu. Di sisi lain, kubu Agus juga tidak mengakui kemenangan Mardiono. Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, menyatakan bahwa hingga pukul 22.30 WIB, persidangan masih berlangsung dan belum menyelesaikan Sidang Paripurna IV.
Dualisme kepemimpinan PPP nantinya akan diakhiri oleh Kementerian Hukum. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pihaknya belum menerima data terkait kepemimpinan baru atau adanya dualisme di tubuh PPP. Ia menyatakan bahwa Kemenkum akan melakukan verifikasi dan mendengar penjelasan dari kedua belah pihak sebelum menentukan sikap.
Proses ini menunjukkan bahwa PPP sedang menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan stabilitas internal. Dengan dua klaim kepemimpinan yang saling bertentangan, partai ini harus segera menyelesaikan masalah agar dapat fokus pada tujuan politik dan program kerja yang lebih jelas.


