Kita dan OTT KPK

Posted on

Mujiburrahman

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin

PasarModern.com– MINGGU lalu, kita dikejutkan (lagi) dengan berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Koran Banjarmasin Post (21-12-2025), melaporkan, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan yang dilakukan oleh para petinggi Kejaksaan Negeri HSU, yakni Kepalanya sendiri, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi. Yang terakhir dilaporkan melarikan diri.

Menurut KPK, pemerasan dilakukan oleh para petinggi kejaksaan itu terhadap sejumlah perangkat daerah HSU: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Menurut KPK, para tersangka berjanji tidak akan menindaklanjuti aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari HSU asalkan diberi imbalan sejumlah uang.

Albertus diduga menerima melalui Tri Taruna Rp 270 juta dari Kadisdikbud, dan Rp 235 juta dari RSUD HSU; juga melalui Asis Budianto Rp 149,3 juta dari Kadinkes HSU. Albertus juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sebesar Rp 450 juta. Selain itu, Tri Taruna diduga menerima uang mencapai Rp 1,07 miliar.

Kasus ini tentu tidak unik. Banyak kasus serupa yang terjadi di masa lampau, yang melibatkan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi. Ini sekali lagi menunjukkan, pemberantasan korupsi di negeri kita adalah kerja yang amat berat, ibarat mendaki langit, sampai nafas kita tersengal-sengal tak sampai-sampai juga.

Kita bisa saja berteori bahwa salah satu sebab di balik korupsi adalah biaya politik yang tinggi, khususnya politik uang. Sebab lainnya adalah materialisme dan keserakahan. Kita semakin menilai tinggi kekayaan dan meremehkan nilai moral seperti kejujuran.

Jika kita batasi hanya pada dua sebab di atas, maka sebenarnya banyak pihak yang terlibat dalam setiap tindak pidana korupsi, langsung ataupun tidak. Dalam pemilu, politik uang tidak akan jalan tanpa dukungan pemodal, tim sukses, serta para pemilih yang menerima. Ketika mereka sudah terpilih, untuk kembali modal dan dapat untung, mau tak mau yang digerogoti adalah uang negara.

Selain itu, keserakahan membuat orang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang. Entah dia pejabat negara, pengusaha, cendekiawan, ulama, LSM, bahkan orang biasa, semua bisa korupsi.

Apakah kita akhirnya pasrah dan berputus asa? Tentu saja tidak. Setiap masa, selalu ada orang yang jujur dan tidak, yang berintegritas dan yang culas. Dunia ini bukan surga, bukan pula neraka. Manusia adalah manusia, bukan malaikat yang selalu baik, bukan pula setan yang selalu mengajak kepada kejahatan.

Di balik berita-berita buruk tentang korupsi, sebenarnya masih banyak pula orang-orang baik dan jujur, baik di pemerintahan ataupun di masyarakat. Masalah yang kita hadapi di setiap zaman adalah, manakah di antara dua kekuatan itu yang lebih dominan dan lebih berpengaruh?

Jika dilihat dari segi kewenangan, tentu yang paling berpengaruh adalah para penyelenggara negara. Jika lembaga-lembaga negara didominasi oleh orang-orang yang berintegritas, maka korupsi akan lebih mudah diberantas. Lebih penting lagi adalah keteladanan dan komitmen para pemimpinnya.

Karena itu, pertimbangan dalam mengangkat orang menjadi pemimpin sangatlah penting. Jika pertimbangannya adalah mencari orang yang kompeten dan berintegritas, maka harapan melawan korupsi akan lebih mudah diwujudkan. Sebaliknya, jika pemimpin dipilih dengan cara transaksional (aku dan kamu dapat apa), maka korupsi sulit diberantas.

Selain itu, karena manusia tidak selalu tahan godaan, maka pengawasan dan penindakan hukum amatlah penting. Jika inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengawasi dengan cermat, mungkin banyak penyelewengan yang bisa dicegah. Begitu pula jika aparat hukum benar-benar menegakkan hukum, maka para pelaku korupsi akan lebih takut.

Apalagi ketika terbukti para pelaku korupsi benar-benar dijatuhi hukuman susuai dengan kesalahannya. Artinya, para pelaku menerima akibat perbuatan buruknya, sementara yang lain akan takut mengalami nasib serupa.

Penceramah terkenal di masa lalu, K.H. Zainuddin MZ mengatakan, penerapan “waskat” yakni pengawasan melekat tidak akan ampuh tanpa kesadaran moral yang tulus. Beliau menganjurkan, “waskat” diartikan dengan pengawasan malaikat, yang selalu mencatat amal perbuatan kita.

Ini adalah kepercayaan, iman kepada yang gaib, yang tak terlihat oleh mata kepala. Jika ditambahkan, pengawasan malaikat mungkin bisa juga diartikan sebagai pengawasan oleh hati nurani, yaitu suara malaikat di dalam diri kita, yang selalu mengingatkan tentang apa yang baik dan benar.

Hukum yang baik, adalah wujud dari suara moral hati nurani manusia. Karena itu, orang yang menegakkan hukum harus memiliki kesadaran dan komitmen moral yang tinggi dan teguh. Dalam bahasa Arab, kata “hukm” bisa berarti kekuasaan, keputusan, dan peraturan. Seakar dengan kata “hukm” adalah “hikmah”, yang artinya kebijaksanaan hidup.

Karena itu, para penguasa di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, seharusnya adalah orang-orang yang memiliki hikmah sehingga mereka dapat mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Namun, itu yang ideal, yang masih menjadi mimpi. Mungkin mimpi itu bisa terwujud suatu hari, mungkin pula tidak. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan orang per orang. Meski demikian, dalam pelaksanaan di lapangan, tiap orang bertanggung jawab untuk menjadi manusia yang berintegritas sesuai kemampuan dan kewenangannya.

Karena itu, daripada kita memuntahkan sumpah serapah kepada para koruptor, marilah kita masing-masing berjuang menjadi pribadi yang berintegritas. Kita tak bisa mengubah dunia, tapi kita masih bisa mengubah diri sendiri! (*)