Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras di Pangkalpinang
Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Ropi Yanti (29), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya berhasil ditangkap. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/8/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Saat itu, Ropi Yanti sedang berada di rumahnya ketika tiba-tiba disiram dengan air keras oleh seseorang yang tidak dikenal.
Kejadian ini membuat warga setempat kaget dan mengecam tindakan biadab tersebut. Ropi Yanti mengalami luka parah di bagian wajah dan tangan, sehingga harus menjalani perawatan medis intensif. Suami korban, Prakoso, masih terlihat lemas saat mengunjungi istrinya di rumah sakit. Ia hanya bisa berdoa agar istri tercinta segera pulih dari cedera yang dialaminya.
Menurut Prakoso, ia tidak ada di rumah saat kejadian terjadi. Ia sedang keluar dan tidak mengetahui apa-apa hingga mendengar kabar dari keluarga. “Saya tidak mengenali sama sekali para pelaku, termasuk istri juga tidak mengenali mereka,” ujarnya.
Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku. “Terima kasih kepada polisi karena telah membantu menangkap pelaku penganiayaan istri saya. Soalnya, pelaku ini telah membuat istri saya cacat,” katanya.
Prakoso juga berharap agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka. “Keluarga ingin para pelaku dihukum berat atau setimpal dengan apa yang dirasakan istri saya. Apalagi, muka dan tangan istri saya hancur,” harapnya.
Proses Penangkapan Pelaku
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. Kedua tersangka, yaitu FS (31) dan MR (16), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang pada Sabtu (16/8/2025) malam.
Lokasi pertama adalah Apotek K-24 Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, sedangkan lokasi kedua berada di rumah makan di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui. “Alhamdulillah, tadi malam anggota berhasil menangkap dua pelaku yaitu FS dan MR,” kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Dr AKP Singgih Aditya Utama.
Menurut Singgih, penangkapan berkat bantuan dari anggota Jatanras Polda Babel. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku MR menyiram korban dengan air keras, sedangkan FS bertugas sebagai joki atau membawa kendaraan yang terekam kamera CCTV,” jelasnya.
Selain itu, pelaku mengaku bahwa mereka memiliki peran masing-masing dalam kejahatan ini. Mereka melarikan diri ke sebuah kebun warga untuk membuang barang bukti seperti jaket dan helm.
Motif Masih Dalam Penyelidikan
Meski sudah ditangkap, motif pelaku masih dalam penyelidikan. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku mengaku menerima perintah dari seseorang dan mendapatkan upah. FS mendapat Rp3 juta, sedangkan MR mendapat Rp2 juta.
“Motif masih kita selidiki. Nanti akan kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,” kata Singgih.
Perintah Tegas dari Kapolda
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, memberikan perintah tegas terhadap pelaku penyiraman air keras. Ia mengunjungi korban di rumah sakit dan menyatakan bahwa tindakan biadab ini harus ditindak tegas.
“Perbuatan biadab harus ditindak tegas. Korbannya hanya seorang Ibu Rumah Tangga, tentunya dengan motif apapun akan kita dalami dan tindak tegas para pelaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini baru pertama kali terjadi di Babel dan tidak boleh menjadi modus bagi pelaku kejahatan emosional. “Perbuatan pelaku ini hanya dilakukan dalam waktu 2 detik, namun akibatnya korban harus menderita seumur hidup,” ujarnya.
Harapan untuk Kejelasan
Sementara itu, kronologis dan motif dari para pelaku masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.


