Keluarga Pasien Bongkar Sikap Dokter Syahpri yang Picu Kekacauan

Posted on

Persoalan di RSUD Sekayu Masih Jadi Sorotan

Kasus yang terjadi antara keluarga pasien dengan dokter Syahpri Putra Wangsa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, masih menjadi perbincangan publik. Meski sebelumnya pihak keluarga pasien telah meminta maaf dan berdamai dengan dokter tersebut, kini muncul informasi baru yang menunjukkan bahwa sikap dokter Syahpri menjadi penyebab utama ketegangan.

Perwakilan keluarga pasien, Ismet Syaputra, mengungkapkan bahwa tindakan dokter Syahpri membuat suasana semakin memanas. Dalam wawancara yang dilakukan, Ismet menyampaikan bahwa ia sempat bertanya mengapa harus menunggu lima hari untuk pengambilan keputusan. Ia menanyakan apakah tidak ada cara lain yang lebih cepat.

Dokter Syahpri, menurut Ismet, menjawab dengan nada yang tidak ramah. “Kamu sabar, kamu jangan enggak bersyukur,” ujarnya sambil melotot. Hal ini kemudian memicu emosi Ismet, sehingga situasi semakin memburuk.

Kejadian tersebut akhirnya viral di media sosial, menciptakan perdebatan yang cukup besar. Seiring dengan itu, kasus ini juga mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Menurut AKP M Afhi Abrianto, Kasat Reskrim Polres Muba, proses penyelidikan masih berlangsung.

Proses Penyelidikan yang Berjalan

Sampai saat ini, polisi telah memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor, termasuk perawat, petugas keamanan, hingga direksi rumah sakit. Sementara itu, pihak terlapor juga sudah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut. Namun, penyelidikan masih berlangsung, dan belum ada penentuan tersangka.

AKP M Afhi Abrianto menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. “Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena proses penyelidikan akan terus berjalan.

Pasal yang Digunakan dalam Kasus Ini

Konstruksi hukum yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 335 KUHP, yang mengatur tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Pasal ini mencakup perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Menurut AKP M Afhi Abrianto, pihaknya tetap menjalankan prosedur hukum secara profesional. “Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan,” tambahnya.

Perkembangan Terbaru

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini telah dimintai keterangannya. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga sedang memperkuat bukti-bukti agar dapat menentukan status hukum yang tepat.

Proses ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Meskipun kasus ini telah memicu kontroversi, pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *