Skandal Korupsi Kuota Haji Tahun 2023–2024
Pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia dalam periode tahun 2023–2024 ternyata menjadi sumber masalah besar. Kuota sebanyak 20 ribu jemaah ini diduga tidak dialokasikan sesuai aturan, melainkan dijual ke biro perjalanan haji dengan harga yang sangat tinggi.
Kuota haji merupakan jumlah maksimal jemaah yang diperbolehkan melakukan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun. Pemerintah Arab Saudi menentukan jumlah kuota tersebut, dan setiap negara memiliki alokasi berbeda-beda. Dalam kasus ini, Indonesia mendapat tambahan kuota hingga 20 ribu jemaah. Namun, pembagian kuota ini terdapat indikasi penyimpangan.
Pembagian Kuota yang Tidak Sesuai Aturan
Dari total 20 ribu kuota haji tambahan, sebagian besar disebut dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus. Seharusnya, sesuai regulasi, kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota, sementara sisanya harus dialokasikan untuk haji reguler. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan ini dibagi 50:50, yaitu masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. KPK menyatakan bahwa pengalokasian kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen dianggap sebagai pelanggaran serius. Hal ini juga berpotensi menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Praktik Korupsi Melibatkan Pejabat Kemenag
Berdasarkan laporan KPK, sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) diduga menerima uang pelicin atau “commitment fee” dari agen travel haji. Uang yang diberikan oleh para agen bisa mencapai kisaran 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah haji. Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs acuan Rp16.180,68 per dolar, nilai setoran tersebut berkisar antara Rp42 juta hingga Rp113,2 juta per jemaah.
Praktik ini dipicu oleh lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel kepada oknum di Kemenag. Tujuan utamanya adalah memperebutkan alokasi kuota haji khusus yang jumlahnya mencapai 10.000 kuota. Uang setoran dari agen travel kemudian dikumpulkan oleh asosiasi sebelum diserahkan ke pejabat Kemenag.
Kerugian Negara yang Ditaksir Capai Triliunan Rupiah
KPK mengestimasi total kerugian negara akibat skandal ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka ini berasal dari penjualan kuota haji khusus yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dengan harga yang sangat mahal. Selain itu, ada indikasi adanya penghilangan barang bukti oleh pihak swasta, sehingga KPK sedang mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut.
Penyidikan dan Penggeledahan
Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah telepon genggam. Barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk menemukan informasi penting terkait kasus ini.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Termasuk di dalamnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus, dan pemilik biro perjalanan Maktour Group. Meski demikian, KPK belum secara resmi mengungkapkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Tantangan dalam Penyidikan
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum sejak 8 Agustus 2025. KPK menghadapi tantangan dalam mengungkap semua fakta, terutama karena ada indikasi adanya upaya menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, pihak KPK sedang mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kesimpulan
Skandal korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024 menunjukkan adanya sistem yang tidak transparan dan rentan terhadap manipulasi. Selain itu, kasus ini juga mengungkapkan kelemahan dalam pengawasan dan pengelolaan kuota haji. KPK terus berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dan menjaga keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.


