Kasus Penangkapan Keliru Demo Magelang, Ibu Korban Diminta Cabut Laporan

Posted on

Pengakuan Orang Tua Korban Dugaan Salah Tangkap di Magelang

Rumah orang tua remaja dan anak korban dugaan salah tangkap oleh anggota Polres Magelang Kota didatangi oleh orang yang mengaku dari kepolisian. Salah satunya adalah rumah Sum, ibu dari MDP (17), di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, pada Senin (20/10/2025).

Sum bersama empat orang tua lainnya telah melaporkan dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang terjadi saat demonstrasi pada Agustus lalu. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Jawa Tengah pada pertengahan Oktober lalu. Saat ditemui, Sum menceritakan bahwa polisi datang bersama salah satu tetangganya yang mengenal polisi itu. Meski tak memperkenalkan diri secara resmi, pria yang datang itu disebut-sebut merupakan anggota Polres Magelang Kota yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Bandongan.

Orang yang datang itu juga tidak mengenakan pakaian dinas. Menurut Sum, pria tersebut menyampaikan maksud agar laporan salah tangkap yang dilayangkan ke Polda Jawa Tengah tidak dilanjutkan. “Mereka mau nawari suruh cabut laporan, katanya nanti diganti biaya berobat dan nama baik anak saya akan dibersihkan. Tapi (laporan) dicabut aja, nggak usah lanjut,” kata Sum. Menurut Sum, tak ada ancaman yang diucapkan, tetapi orang yang datang sempat berpesan agar masalah tidak diperpanjang karena keluarga korban masih akan butuh polisi suatu saat nanti.

“Menyuruh damai gitu lah. Nggak usah sampai sana-sana. Nanti ribet urusannya. Kan kita kayak masih butuh mereka (polisi) nantinya. Jadi kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya menirukan perkataan pria tersebut. Sum menolak tawaran tersebut karena ingin kasus yang dialami anaknya diselesaikan secara hukum, bukan dengan jalan damai. “Memang saya sendiri nggak terima kayak gini. Biar tuntas, biar semua pelaku dihukum dan tidak terjadi lagi kejadian serupa,” ungkapnya.

Keterlibatan MDP dalam Aksi Demonstrasi

MDP merupakan remaja yang sehari-hari bekerja menjaga angkringan di depan Markas Polres Magelang Kota. Ia diduga menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan saat sedang bekerja bertepatan dengan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. “Saat mau menutup angkringannya, tiba-tiba dibawa polisi ke kantor. Terus anak saya ditendang perutnya,” ujarnya.

MDP menuturkan, dirinya ditangkap karena polisi menemukan rekaman video kericuhan di ponselnya. Dia menceritakan, saat itu MDP hendak menutup angkringan tempatnya bekerja. Ia sempat menawarkan minuman kepada sejumlah polisi yang sedang makan di sana. Tak lama kemudian, salah satu polisi meminta ponselnya dan menemukan rekaman video aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Setelah melihat isi video tersebut, MDP langsung dibawa ke kantor polisi.

Ia mengaku mengalami kekerasan fisik selama berada di kantor polisi dan dipaksa untuk mengaku ikut dalam aksi unjuk rasa, padahal sama sekali tidak terlibat. “Saya disuruh duduk, lalu ditendang. Disuruh ngaku ikut demo, tapi saya nggak ngaku karena memang nggak ikut. Terus ditampari sampai ngaku,” ujarnya. MDP juga menceritakan bahwa dirinya dipaksa mengunyah kencur secara bergiliran bersama beberapa orang lain dan dipukuli menggunakan selang karet. “Disuruh ngunyah kencur bergiliran juga. Terus disabuk pakai selang karet. Sakit semua badan habis keluar dari Polres,” tuturnya.

Sejak kejadian itu, MDP mengalami trauma dan tidak lagi berani bekerja di tempat sebelumnya. Kini ia memilih membantu ibunya membuat abon di rumah.

Penjelasan Kapolres

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum saat dikonfirmasi membantah ada anggota kepolisian yang menyambangi rumah pelapor. “Info tersebut tidak benar,” katanya, Senin (20/10/2025). Sebelumnya, Anita juga membantah jika pihaknya melakukan salah tangkap dalam penanganan kericuhan aksi demonstrasi yang terjadi pada Jumat (29/9/2025) lalu. Ia menjelaskan, jajarannya mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian. Saat itu, tercatat ada 53 orang diamankan untuk pemeriksaan serta klarifikasi.

Setelah itu, para peserta dikembalikan ke orang tua atau wali masing-masing dengan pendampingan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. “Jadi bukan salah tangkap ya, saya klarifikasi kita tidak ada melakukan upaya penangkapan dan itu kami amankan. Yang mana pada saat itu beberapa orang dari mulai ada yang remaja maupun orang yang sudah dewasa ada di TKP. TKP maksudnya adalah tempat pada saat memang kejadian tersebut,” kata Anita di Magelang, Kamis (9/10/2025) lalu.

Selain itu, Anita juga membantah tudingan adanya tindakan kekerasan aparat terhadap mereka yang diamankan. “Kalau kekerasan tidak ada ya. Kita semua juga memperlakukan mereka dengan baik, kita berikan juga makan. Semua juga ibaratnya didokumentasikan juga ada. Saat itu karena memang kita memberikan makan untuk pasukan yang hadir ada sekitar 400 pack makan yang saat itu kita bagikan kepada personel yang melakukan pengamanan. Anak-anak juga kita kasih semua, dan paginya kita berikan juga,” jelasnya.

Tindakan Pembungkaman terhadap Korban

Anggota tim advokasi LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, mengatakan, bukan hanya keluarga MDP yang didatangi, tetapi juga keluarga korban lain yang melapor ke Polda Jateng. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pembungkaman terhadap para korban. “Yang didatangi itu bukan cuma Ibu Sum, tapi semua korban didatangi secara sistematis. Polres mendatangi mereka beserta beberapa aparat pemerintahan. Kami tidak tahu apakah dari kabupaten atau kelurahan. Ya semua sama, menekan para korban untuk segera mencabut laporan itu,” kata Royan.

Ia menyebut, tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. “Mereka bukannya melakukan pembenahan, bukannya menyadari kesalahannya, bukannya meminta maaf, tapi justru melakukan pembungkaman. Kami menilai Polres Magelang Kota pengecut, karena hanya berani menemui warga kecil yang mereka anggap tidak paham hukum, tapi tidak berani menemui kami selaku kuasa hukum,” terangnya.

Royan juga menambahkan, pihaknya sempat meminta agar petugas yang datang dihubungkan dengannya melalui telepon, namun mereka menolak dan langsung pergi meninggalkan kediaman Sum. “Kami minta disambungkan telepon, tapi tidak mau. Telepon malah dimatikan. Kami bilang, ya sudah kami ke sana, suruh mereka tunggu di rumah, tapi setelah kami bilang begitu, mereka malah pergi. Itu artinya pengecut,” tambahnya.

Royan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk melaporkan perkembangan situasi terbaru ini. LBH Yogyakarta juga berencana mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami update situasi ini ke Komnas HAM dan diminta segera masukkan aduan lanjutan. Kemungkinan besok kami kirim permohonan ke LPSK agar segera ada pendampingan di lapangan,” ujarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *