Kasus Korupsi Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Masuk Tahap Persidangan
Kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon kini memasuki tahap persidangan. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, berkas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran PIP resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat, 21 November 2025. Ia menyampaikan bahwa penyidik Kejari Kota Cirebon telah menyerahkan berkas terkait dugaan penyalahgunaan anggaran PIP SMAN 7 Kota Cirebon ke pengadilan.
Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah S (Kepala Sekolah), TF (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), RS (Staf Kesiswaan), serta RA (wiraswasta). Modus yang digunakan para terdakwa terbilang cukup berani, yaitu dengan memotong dana PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali murid.
Dana PIP seharusnya diterima utuh oleh siswa, namun dalam kasus ini, rata-rata potongan mencapai Rp200 ribu per siswa. Total kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Jawa Barat mencapai Rp467,9 juta, hampir separuh dari total anggaran PIP sebesar Rp955,8 juta untuk sekitar 500 siswa.
Proses Pemotongan Dana PIP
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, menjelaskan bagaimana alur pemotongan dana PIP dilakukan. Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer ke RN. Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp48 juta yang kemudian dibagi-bagikan. Sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan lain di lingkungan sekolah tanpa seizin para siswa penerima manfaat.
Dalam konferensi pers yang diadakan, hanya RN dari pihak eksternal yang dihadirkan mengenakan rompi tahanan merah. Tiga tersangka dari pihak sekolah tidak ditampilkan. Penyidik Kejari, Gema, menegaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Namun, penyidikan masih berlangsung dan bisa berkembang.
Kejari telah menyita lebih dari Rp368 juta dari pihak sekolah. Kepala KCD Pendidikan Wilayah X, Abdul Fatah, menyebut bahwa kasus ini menjadi satu-satunya temuan serius setelah pihaknya melakukan monitoring. Ia menegaskan bahwa peran KCD hanya sebatas pengawasan dan tidak masuk ke ranah teknis penyaluran.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari viralnya polemik kelalaian PDSS dan aduan siswa ke Dedi Mulyadi terkait potongan PIP oleh oknum sekolah. SMAN 7 Cirebon tengah menjadi sorotan viral karena telat melakukan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Buntut dari viralnya polemik SNBP 2025 tersebut, Dedi Mulyadi pun mendatangi langsung SMAN 7 Cirebon pada Jumat (7/2/2025) dan bertemu dengan para siswa. Siswa juga menceritakan adanya potongan yang dilakukan terhadap uang bantuan PIP oleh orang partai.
Pihak SMAN 7 Cirebon menceritakan kronologi kedatangan orang partai yang menawari Program Indonesia Pintar (PIP) tetapi disunat Rp200.000 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Video perbincangan antara Dedi Mulyadi dengan dua siswi yang menceritakan polemik tersebut pun beredar viral di media sosial.
Menurut siswa tersebut, dari awal pihak sekolah sudah mensosialisasikan dana PIP akan dipotong sekolah untuk dikembalikan ke partai. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sumbangan tersebut bukan dari partai tapi bantuan pemerintah yang disalurkan melalui anggota DPR RI untuk daerah pemilihannya (dapil).
Selain itu, siswa dimintai uang gedung sebesar Rp6,4 juta. Itu pun hasil nego orangtua siswa dalam rapat dari nilai awal yang diminta Rp8,4 juta. Selanjutnya, para siswa masih bayar SPP Rp200.000 dari yang seharusnya gratis. Ditambah uang LKS di atas Rp300.000, dan ada sumbangan masjid yang besarannya dipatok sekolah.
“Kelas 10 ada sumbangan masjid. Harusnya kan sumbangan itu seikhlasnya, kami ini dipatok Rp 150.000,” tutur siswa tersebut.


