Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Laporan Joko Widodo Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?

Posted on

Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dinaikkan, Kuasa Hukum Harapkan Pemulihan Nama Baik

Pengaduan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihak presiden memiliki dasar hukum dan potensi tindak pidana.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa peningkatan status kasus ini menandakan bahwa pengaduan yang dilakukan oleh kliennya mengandung kebenaran. “Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” ujar Rivai kepada media.

Ia juga menyampaikan harapan dari Jokowi setelah kasus ini naik ke penyidikan. Presiden berharap nama baiknya dapat dipulihkan dari semua tudingan yang muncul. “Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” tambahnya.

Rivai menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mencapai pengadilan. “Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” jelasnya.

Status Kasus Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tudingan ijazah Jokowi ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pertama, pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi. Kedua, penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan melalui lima Laporan Polisi (LP).

Penyidikan dinaikkan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025). “Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya.

Pelaku Terkait dan Proses Hukum

Obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong berasal dari gabungan lima LP yang dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi. Dari kelima LP tersebut, dua di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum karena pelapornya tidak hadir dalam undangan klarifikasi.

“Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan,” kata Ade Ary.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Bukti yang Diserahkan

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal di Undang-Undang ITE seperti Pasal 27A, 32, dan 35.

Yakup menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan barang bukti dan peristiwa-peristiwa yang diduga terjadi, termasuk pencemaran nama baik. Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

“Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” imbuhnya.

Beberapa orang yang dilaporkan antara lain inisial RS, RS, ES, T, dan K. Dari nama-nama tersebut, pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.