Kasus Ijazah Jokowi, Ketum Pro Gibran Sindir Jimly dan Mahfud MD: Banyak Libur, Kerdil

Posted on

Perdebatan tentang Ijazah Jokowi dan Kritik terhadap Mahfud MD serta Prof Jimly

Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, memberikan kritik tajam terhadap dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie. Kritik ini muncul terkait perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Firdaus menilai bahwa pembahasan soal asli atau palsu ijazah Jokowi justru menunjukkan kurangnya pemahaman Mahfud MD dan Prof Jimly terhadap prinsip hukum tata negara.

Firdaus menegaskan bahwa isu keabsahan ijazah Jokowi seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan hukum. Menurutnya, presiden memiliki kekebalan (imunitas) yang diatur dalam undang-undang sehingga tidak bisa dipidana dalam konteks tersebut. “Yah, kalau balik lagi begitu (pertanyakan asli atau palsu) berarti kita enggak sekolah dong semua. Sama aja yang gua analogikan kayak Pak Mahfud dan Pak Jimly tadi. Pak Jimly ini kebanyakan liburan jadi kurang baca buku, jangan lagi-lagi, tanya soal ijazah,” ujar Firdaus.

Ia juga menyebut nalar hukum Mahfud MD dan Prof Jimly sebagai kerdil. Menurut Firdaus, kedua tokoh tersebut seakan menyamakan posisi presiden dengan warga biasa ketika menilai perlu atau tidaknya pembuktian ijazah. “Jadi kalau kita bahas lagi, seakan-akan menyamakan presidennya seperti orang biasa dong. Yang menjadi presiden dan wakil presiden luar biasa karena undang-undang yang diciptakan. Mau bener mau salah presiden, jangan lo pidanain, karena undang-undangnya udah ada,” tambahnya.

Perbedaan Ruang Hukum

Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum. Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti. Ia menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas, telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut. “Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” jelasnya.

Menurut Firdaus, kasus yang menyeret Roy Suryo Cs bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut. “Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya.”

Pendapat Mahfud MD tentang Kasus Roy Suryo Cs

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

“Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

Menurutnya, jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan, mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata. “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

Penutup

Perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi dan status hukum Roy Suryo Cs memicu perdebatan sengit antara para ahli hukum. Firdaus Oiwobo menilai bahwa Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie tidak paham konstruksi hukum yang tepat dalam kasus ini. Di sisi lain, Mahfud MD menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah Jokowi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menuntut Roy Suryo Cs. Hal ini menunjukkan perbedaan pandangan mengenai ruang hukum dan prosedur yang harus diikuti dalam kasus seperti ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *