Lima tahun terakhir membawa kabar yang mengkhawatirkan bagi orang tua, di mana lingkungan sekolah belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi anak.
Data menunjukkan kasus perundungan atau bullying terus mengalami lonjakan, bahkan meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun 2023 ke 2024 saja.
Tragedi seperti yang menimpa siswa SMPN 19 Tangsel beberapa waktu lalu kembali mengingatkan kita bahwa dampaknya bisa sangat fatal, mulai dari luka psikologis hingga hilangnya nyawa.
Di tengah situasi ini, orang tua dan anak tidak boleh berjalan sendiri. Pemerintah memang sedang menyiapkan aturan baru dan merevisi UU Sisdiknas untuk memperkuat sistem. Namun, perlindungan terbaik dimulai dari kesiapan dan pengetahuan di rumah.
Lantas, bagaimana langkah tepat yang bisa orang tua dan anak lakukan untuk menghadapi realita yang makin serius ini? Melansir dari berbagai sumber, berikut PasarModern.com rangkumkan ulasan selengkapnya.
1. Pahami bentuk dan dampak bullying yang sering tak terlihat
Langkah pertama adalah mengenali musuh dengan baik. Maksudnya, orang tua dan anak perlu sama-sama memahami bahwa bullying bukan hanya tentang kekerasan fisik yang kasat mata, seperti pemukulan yang diduga dialami korban di Tangsel.
Menurut Prof. Dr. Nurini Aprillanda, Pakar Hukum Pidana Anak, kekerasan psikis dan perundungan sistematis yang tak meninggalkan luka fisik juga termasuk bentuk bullying yang dapat merusak tumbuh kembang anak.
Data UU Bullying mencatat bahwa pola kekerasan ini sudah muncul sejak usia dini. Di tahun 2024, korban terbanyak berasal dari siswa SD (26%), disusul SMP (25%), dan SMA (18,75%).
Dampak terparahnya dilaporkan oleh KPAI dari Januari-Oktober 2025, sebagian dari 25 kasus bunuh diri anak terkait tekanan psikologis panjang akibat bullying.
Dari semua data yang ada di lapangan, ini membuktikan bahwa luka di hati bisa lebih berbahaya daripada luka di kulit yang bisa terlihat kasat mata.
2. Pahami bahwa anak mendapat perlindungan hukum
Sebagai orang tua, penting untuk mengetahui bahwa anak kita dilindungi oleh hukum, Ma. Unsur larangan bullying telah tersebar di berbagai regulasi, seperti UU Perlindungan Anak, Permendikbud, hingga KUHP.
UU Perlindungan Anak secara tegas mengategorikan bullying sebagai kekerasan terhadap anak, yang berarti pelaku dapat dipidana meski tanpa adanya luka fisik.
Sayangnya, Indonesia dinilai belum memiliki UU Anti-Bullying yang komprehensif. Oleh karena itu, peran aktif orang tua dalam melapor dan mengingatkan anak untuk berani lapor menjadi sangat krusial.
Jangan ragu untuk menggunakan saluran resmi yang disediakan pemerintah, seperti Pusat Panggilan 177 atau email pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Melaporkan pelaku bullying bukan aksi yang berlebihan, melainkan upaya konkret untuk memutus mata rantai kekerasan sebelum menjadi makin parah.
3. Saat di rumah, bangun komunikasi dan empati anak
Pencegahan paling efektif dimulai dari fondasi keluarga. Orang tua memiliki peran penting untuk menciptakan “zona aman” bagi anak, yaitu lingkungan di mana mereka merasa nyaman bercerita tanpa takut dihakimi.
Untuk itu, penting bagi kita mengajarkan dan melatih nilai empati sejak dini melalui diskusi sehari-hari. Berikan disiplin yang membuat anak mengerti batasan, tapi tetap merasa dicintai dan didukung.
Komunikasi yang baik juga memungkinkan orang tua mendeteksi gejala dini. Perubahan sikap drastis, keengganan pergi sekolah, atau mimpi buruk bisa menjadi tanda, Ma.
Ingat, lingkungan yang benar-benar aman hanya tercipta jika ada hubungan yang kuat antara sekolah, orang tua, dan siswa itu sendiri.
4. Ajarkan anak strategi melindungi diri dan sekitarnya
Anak bukanlah pihak yang pasif, mereka bisa menjadi orang yang membawa perubahan di lingkungannya. Untuk itu, ajarkan anak agar peka terhadap perasaan teman sendiri.
Jelaskan bahwa bercanda boleh, tapi jika sudah menyakiti hati atau fisik, itu sudah melampaui batas. Dorong mereka untuk berani menegur dengan tegas jika melihat tindakan yang melewati batas.
Yang terpenting, tanamkan pada anak untuk tidak menjadi silent bystander (penonton yang diam). Jika mereka melihat atau mengalami tanda perundungan, langkah terbaik adalah segera melapor kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang di sekolah.
Seperti ditekankan Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, tindakan cepat dalam 24 jam pertama setelah laporan sangat menentukan. Untuk itu, anak juga bisa berperan aktif sebagai pelapor ketika melihat tindakan perundungan di sekolah.
5. Kenali sistem pencegahan yang efektif buat jera pelaku
Kita bisa belajar dari negara yang telah menerapkan sistem pencegahan yang lebih matang, seperti Korea Selatan. Mereka memberlakukan sistem poin pelanggaran dengan sanksi berlapis, mulai dari permintaan maaf tertulis hingga pindah sekolah paksa.
Bahkan, mulai 2026 mendatang, Korea siap menerapkan sistem riwayat bullying akan menjadi pertimbangan masuk universitas di sana. Sistem pencegahan ini dinilai efektif untuk membuat calon pelaku lebih berhati-hati kedepannya.
Di Indonesia, arah kebijakan seperti ini juga mulai dibahas dan sangat terbuka lebar untuk memberlakukan hal serupa. Pemerintah sedang membenahi regulasi sejak pendidikan dasar agar bisa memiliki SOP yang tegas dan jelas dalam menangani bullying.
Meningkatnya kasus bullying adalah alarm bagi kita semua, Ma, Pa. Ini bukan sekadar fase yang akan berlalu, melainkan isu serius yang membentuk masa depan dan kesehatan mental anak.
Dengan pengetahuan yang tepat, komunikasi yang terbuka, dan tindakan yang proaktif dari orang tua serta anak, kita dapat mengubah rasa khawatir menjadi kekuatan.
Mari bersama-sama menjadikan setiap ruang, baik di rumah maupun di sekolah, sebagai lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang optimal generasi mendatang.
Darurat Bullying di Sekolah, Orangtua Pertanyakan Sistem Keamanan di Sekolah 5 Jenis Bullying, Dampak, dan Cara Mengatasinya Menurut Polri Dampak Bullying: Dari Rasa Tak Berdaya hingga Potensi Serangan Balik






