Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Pemicunya Menantu Diminta Pindah Jika Mau Nikah Lagi

Posted on

Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kasus kakek yang menggugat cucunya di Indramayu menarik perhatian masyarakat luas. Hal ini tidak hanya karena sengketa rumah peninggalan ayah mereka, tetapi juga karena adanya keterlibatan Zaki Fasa Idan (12) sebagai tergugat tiga dalam perkara tersebut. Selain itu, tergugat lainnya adalah Heryatno (20), kakak dari Zaki, dan ibu mereka Rastiah (37). Sengketa ini berawal dari rumah yang merupakan warisan almarhum ayah mereka, yang terletak di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Ade Firmansyah Ramadhan, kuasa hukum Kadi dan Narti, menjelaskan bahwa kliennya tidak sejahat seperti yang dipersepsikan oleh publik. Ia menegaskan bahwa Kadi dan Narti tidak ingin masalah ini sampai ke pengadilan, karena melibatkan cucu-cucu mereka sendiri. Namun, salah satu cucu pertama meminta agar rumah tersebut dikosongkan dengan surat dari pengadilan. Menurut Ade, hal ini menunjukkan bahwa pihak cucu yang memulai gugatan, meskipun kakek dan neneknya sendiri tidak ingin mengambil langkah hukum.

Keluarga Tertekan dan Merasa Malu

Ade menyampaikan bahwa kondisi kliennya saat ini sangat tertekan secara batin. Mereka merasa malu dengan berita yang beredar di media sosial. Menurut dia, kesalahan utamanya bukanlah dari kakek dan nenek, melainkan dari cucu pertama yang meminta digugat. “Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar Ade.

Perkara ini awalnya muncul setelah meninggalnya ayah dari Zaki. Dari situ, muncul kekhawatiran bahwa ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut. Oleh karena itu, kakek dan nenek memberikan syarat kepada ibu mereka untuk meninggalkan rumah jika ingin menikah lagi. Namun, hal ini justru memicu ketegangan dalam keluarga.

Mediasi dan Persyaratan Pengosongan Rumah

Mediasi dilakukan beberapa kali untuk mendamaikan keluarga. Pada akhirnya, Heryatno sepakat untuk mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangani surat pernyataan pada 18 Maret 2025. Kakek dan nenek juga menyiapkan kompensasi sebesar Rp 100 juta, tetapi jumlah ini tidak disetujui oleh cucu pertama. Menurut Ade, pihak cucu meminta kompensasi sebesar Rp 350 juta.

Meski demikian, hubungan antara kakek dan cucu sebenarnya sangat baik. Meskipun Kadi adalah ayah tiri dari Suparto, ayah kedua cucu tersebut, ia sangat menyayangi keluarga kecil mereka. Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dalam segala hal, termasuk dalam membangun usaha. Selain itu, Kadi dan Narti juga pernah merawat Heryatno saat masih kecil.

Status Tanah yang Disengketakan

Saprudin, kuasa hukum lain dari Kadi dan Narti, menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan memiliki luas 162 meter persegi. Tanah ini dimiliki oleh Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama mereka. Tanah tersebut dibeli tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang yang murni berasal dari kliennya. Sertifikat dikeluarkan pada tahun 2010 dengan nama Kadi dan Narti.

Tanah ini kemudian diizinkan oleh Kadi untuk ditempati oleh anaknya Suparto dan keluarganya. Almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar di sana. Dalam pembangunan rumah tersebut, kakek nenek juga ikut serta, seperti dalam pemasangan jendela dan elemen lainnya.

Keberanian Kakek dan Nenek

Ade menambahkan bahwa jika memang kakek dan nenek ini bersikap tidak baik terhadap cucu-cucunya, maka mereka pasti sudah melakukan niat jahat sejak awal. Misalnya, dengan menjual atau menggadaikan sertifikat tanah agar cucu-cucu mereka terusir dari rumah. Namun, hal ini tidak dilakukan karena kakek dan nenek sangat menyayangi cucu-cucu mereka. “Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar Ade.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *