Kekagetan Artis Fairuz A Rafiq atas Penangkapan Kakaknya oleh KPK
Artis Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa kagetnya setelah mendengar kabar bahwa kakaknya, Fadia A Rafiq, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia A Rafiq yang merupakan Bupati Pekalongan, terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada dini hari Selasa (3/3/2026).
Fairuz mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang terjadi sebelumnya. “Yang pasti, pastinya kaget ya dengan berita ini, karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini gitu,” ujarnya ketika ditemui di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Menurut Fairuz, Fadia memiliki kehidupan pribadi yang berbeda dari dirinya. “Yang jelas, untuk permasalahan ini kan saya punya rumah tangga sendiri, kakak saya juga punya rumah tangga sendiri. Kan setiap hari kita tahu dan kegiatan masing-masing kan berbeda,” katanya.
Meski begitu, Fairuz memberikan apresiasi kepada sang kakak karena telah memenuhi panggilan penyidik KPK. “Jadi pastinya kalau dibilang gimana, kaget lah pasti karena itu kakak saya gitu, dan pastinya saya akan memberikan yang terbaik buat kakak saya,” tambahnya.
Fairuz menilai penangkapan ini sebagai teguran keras dari Allah SWT kepada Fadia. “Ini adalah cara Allah menyayangi kami juga ya, apapun itu yang terjadi ini semua qadarullah, takdir Allah,” ujarnya.
Dia juga menyatakan dukungan penuh terhadap Fadia, baik jika terbukti bersalah atau tidak. “Pastinya sebagai adik saya mendoakan, semoga permasalahannya cepat selesai. Apapun itu, saya pasti mendukung. Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” jelasnya.
Diketahui, selain Fadia A Rafiq, dua orang lainnya yang diamankan dalam OTT ini adalah Mohammad Yulian Akbar, Sekda Pemkab Pekalongan, serta dua orang kepercayaan dan ajudan bupati. Mereka awalnya diamankan di wilayah Semarang sebelum langsung diterbangkan ke Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rombongan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB menggunakan dua unit mobil. Namun, kedatangan mereka luput dari pantauan awak media yang menunggu di pintu utama.
Tim penyidik KPK menggiring Fadia beserta rombongannya masuk melalui jalur belakang atau area basement. Hal ini membuat awak media belum dapat melihat secara langsung para pihak yang dibawa, termasuk sosok dua orang ajudan dan orang kepercayaan yang disebut oleh juru bicara KPK.
Budi menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. “Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Secara paralel, tim penyidik KPK lainnya sedang berada di Pekalongan untuk memeriksa sejumlah pihak lain guna menggali keterangan yang dibutuhkan.
KPK juga masih terus memburu pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi ini. “Kami mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini bisa berjalan secara efektif,” tutur Budi.
Pengadaan Barang dan Jasa
Budi menjelaskan bahwa keterangan dari pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan tim penyidik selama tahap penyelidikan tertutup. Lebih lanjut, ia menerangkan dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Pemkab Pekalongan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” jelas Budi.
Secara spesifik, Budi menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Hal inilah yang menjadi alasan KPK turut mengamankan sejumlah pejabat dinas malam ini.
Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta, KPK juga langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel sembilan ruangan vital di kompleks Pemkab Pekalongan untuk mencegah hilangnya barang bukti.
Ruangan-ruangan yang kini telah dipasangi stiker pembatas bertuliskan “Masih dalam pengawasan KPK” tersebut antara lain:
- Ruang Kerja Bupati Pekalongan
- Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Bagian Umum Pemkab Pekalongan
- Bagian Perekonomian
- Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)
KPK kini memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan pihak-pihak lain yang diamankan, termasuk merinci proyek mana saja yang menjadi bancakan para terduga pelaku korupsi ini.


