Peringatan Keras Kaesang Pangarep terhadap Korupsi di PSI
Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memberikan peringatan tegas kepada seluruh kader partainya untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Peringatan ini disampaikan setelah seorang loyalis Joko Widodo, yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau dikenal sebagai Noel, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini menimbulkan sorotan publik terhadap partai yang dipimpinnya.
Kaesang menegaskan bahwa pesan anti-korupsi telah ia sampaikan sejak awal kepemimpinannya. “Saya sudah sering menyampaikan pesan ini ke seluruh kader PSI, bahkan sejak saya menjabat sebagai Ketua Umum sebelumnya,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan bekerja demi kemajuan masyarakat tanpa melibatkan praktik korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Kaesang juga mengutip pernyataan Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie. Menurutnya, makna kehidupan adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa, bukan justru merampas hak rakyat melalui tindakan korupsi. “Kita harus bisa memberikan sebanyak-banyaknya, bukan malah meminta atau merampas,” katanya.
Tanggapan terhadap Kasus Noel
Kaesang juga memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa Noel, yang kini menjadi tersangka dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. Ia menegaskan bahwa semua kasus hukum harus diikuti proses hukum yang berlaku. “Semua yang terkait dengan kasus hukum, kita harus mengikuti prosesnya,” ujarnya.
Ia percaya bahwa aparat penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani kasus Noel. Kaesang menilai bahwa pemberantasan korupsi adalah bagian dari agenda besar Presiden Prabowo Subianto yang termasuk dalam Astacita. “Kami percaya Bapak Presiden memiliki program yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Latar Belakang Noel
Immanuel Ebenezer, atau lebih dikenal sebagai Noel, lama dikenal sebagai pendukung setia Joko Widodo. Ia pernah menjadi Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) pada Pilpres 2019 dan menjabat komisaris utama PT Mega Eltra saat masa pemerintahan Jokowi. Pada Pilpres 2024, ia beralih mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, pada Agustus 2025, Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025. Noel diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Isu Gratifikasi yang Menyeret Kaesang
Meski kini Kaesang tegas dalam menyampaikan pesan antikorupsi, dirinya pernah terlibat dalam isu gratifikasi. Pada Agustus 2024, ia menggunakan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat, yang kemudian dipersoalkan oleh publik. Namun, KPK menegaskan bahwa kasus ini bukanlah gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan secara administratif sudah terpisah dari orang tuanya.
Meskipun demikian, beberapa pihak menuntut Kaesang agar membayar ongkos perjalanan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, meski secara hukum kasus ini tidak memenuhi unsur gratifikasi.
Ujian Kepemimpinan Kaesang di PSI
Kasus Noel menambah daftar panjang kontroversi yang menyeret nama dekat Jokowi. Bagi Kaesang, hal ini menjadi ujian besar dalam kepemimpinannya di PSI. Pesan antikorupsi yang ia sampaikan di tengah kasus besar Noel menjadi catatan penting bagi arah politik PSI ke depan.
Publik kini menantikan konsistensi Kaesang dan PSI dalam menegakkan integritas serta menjauhi praktik korupsi. Dengan peringatan keras yang disampaikan, Kaesang berharap partainya dapat menjadi contoh dalam menjunjung nilai-nilai kejujuran dan transparansi.


