Penambahan Struktur Birokrasi di Tengah Upaya Efisiensi Anggaran
Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi belanja, Presiden Prabowo Subianto justru memperluas struktur birokrasi dengan membentuk dua lembaga baru setelah 10 bulan kepemimpinannya. Langkah ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi dalam menghadapi tantangan anggaran yang ketat.
Dua lembaga yang dibentuk adalah Badan Industri Mineral dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa/Tanggul Laut Pantura Jawa. Kedua institusi tersebut bertujuan untuk mendukung berbagai proyek prioritas yang dijalankan oleh pemerintah. Dengan pembentukan lembaga baru ini, jumlah kementerian dan lembaga di bawah pemerintahan Prabowo semakin bertambah, menjadikan kabinetnya lebih besar daripada sebelumnya.
Badan Industri Mineral dipimpin oleh Brian Yuliarto, yang juga menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek). Ia menyatakan bahwa lembaga ini akan fokus pada pengelolaan material strategis yang penting bagi industri pertahanan, termasuk logam tanah jarang dan mineral radioaktif. Brian menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini akan berdampak positif terhadap kedaulatan bangsa dan perekonomian nasional.
Selain itu, Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dilantik dengan Didit Herdiawan Ashaf sebagai kepala. Ia juga menjabat Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan. Badan ini bertugas untuk melaksanakan megaproyek tanggul laut raksasa di kawasan Pantai Utara atau Pantura Jawa. Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk mencegah masalah ekosistem dan melindungi masyarakat di daerah pesisir.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pembentukan kedua badan tersebut didasarkan pada kebutuhan mendesak yang sudah lama menjadi perhatian pemerintah. Ia menjelaskan bahwa rencana pembangunan Giant Sea Wall telah disusun sejak tahun 1990-an, mengingat penurunan muka tanah di wilayah pesisir setiap tahun.
Pembentukan Badan Industri Mineral juga bertujuan untuk melindungi dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan mineral Indonesia. Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, langkah ini penting untuk menjaga mineral strategis agar tidak hilang dan dikelola secara optimal.
Kabinet yang Gemuk dan Upaya Efisiensi Anggaran
Kabinet Prabowo memang terkenal memiliki jumlah kementerian dan lembaga yang cukup banyak. Saat peluncuran kabinet pada 20 Oktober 2024, jumlahnya mencapai lebih dari 50 kementerian/lembaga. Setiap kementerian memiliki menteri dan wakil menteri, beberapa bahkan memiliki tiga orang wakil menteri seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian BUMN.
Belum lagi adanya pembentukan badan baru seperti Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Badan Penyelenggara Jaminan Halal, serta Badan Penyelenggara Haji, yang merupakan pemisahan dari Kementerian Agama. Di tengah situasi ini, Prabowo juga menggalakkan efisiensi belanja pemerintah.
Efisiensi ini pertama kali dilakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, yang mengatur penghematan anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp256,1 triliun belanja pemerintah pusat dan Rp50,59 triliun transfer ke daerah.
Efisiensi ini sejalan dengan peluncuran program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. PMK ini menjadi pedoman teknis untuk melanjutkan kebijakan efisiensi Presiden Prabowo.
Namun, PMK No.56/2025 tidak mencantumkan semua pos anggaran dalam kategori yang diefisiensi. Hal ini berarti ada pengurangan dari 16 menjadi 15 pos anggaran yang diefisiensi. Item-item belanja yang menjadi sasaran efisiensi antara lain alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, kajian, diklat, honor, percetakan, sewa gedung, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan, dan infrastruktur.
Kepala Biro Layanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa 15 item belanja tersebut termasuk dalam kategori belanja barang dan modal. Sementara itu, item belanja lainnya yang tercantum dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025 menjadi target identifikasi rencana efisiensi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga. Meski demikian, ia belum menjelaskan detail lebih lanjut tentang implementasi PMK tersebut.
Beberapa pihak menilai bahwa dampak efisiensi belanja negara yang turut menyasar ke anggaran transfer ke daerah (TKD) memicu para kepala daerah menaikkan pajak daerah. Contohnya, kasus di Pati di mana Bupati Sudewo di demo publik karena ingin menaikkan PBB-P2 hingga 250%.
