Penjelasan tentang Safe House dalam Kasus Korupsi Bea dan Cukai
Safe house, yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menjadi salah satu fokus utama penyidik. KPK menemukan dua lokasi safe house dalam OTT tersebut, dan kemudian menemukan satu tempat tambahan yang menyimpan uang sebesar Rp 5 miliar di dalam lima koper.
Apa Itu Safe House?
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, istilah “safe house” digunakan oleh para tersangka sebagai penyebutan untuk tempat-tempat tertentu yang digunakan untuk menyembunyikan uang hasil korupsi. Menurutnya, safe house bisa berupa rumah, apartemen, atau bahkan tempat lain yang tidak bergerak atau bergerak. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan strategi yang cukup canggih dalam menyembunyikan kejahatan mereka.
Modus Penyewaan Safe House
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa modus penyewaan safe house untuk menyimpan uang hasil suap dalam kasus ini masif dilakukan. KPK menduga bahwa safe house tersebut menjadi tempat operasional bagi pejabat DJBC yang mengakali proses importasi. Penyidik masih mendalami fungsi-fungsi dari safe house tersebut untuk memastikan apakah ada lokasi tambahan yang belum ditemukan.
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi temuan KPK dengan mengungkapkan bahwa penggunaan safe house untuk menyimpan uang dan emas hasil korupsi masih terjadi. Ia memperingatkan seluruh jajarannya agar tidak tergiur suap serta menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas. Purbaya menilai praktik korupsi ini menjadi sinyal bahwa masih ada pegawai yang belum bekerja secara lurus dan profesional.
Dia menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki citra institusi pajak dan bea cukai. Tanpa langkah serius, kasus serupa berisiko terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola penerimaan negara.
Penetapan Enam Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus importasi ini, yaitu:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
- Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
- Pemilik PT Blueray John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
- Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan
Asep mengatakan, PT Blueray ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Hal ini membuat barang-barang tersebut dapat dengan mudah melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai.
Peran Pemufakatan Jahat
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai, ada Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan. Sedangkan dari PT Blueray, ada John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Barang Bukti yang Disita
Dari OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari kediaman Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pihak dari PT Blueray, dan safe house.
Rinciannya meliputi:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
- Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900
- Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta
- Yen Jepang sejumlah JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.


