Jejak Soegeng Prawoto: Dulu Kembalikan Uang Korupsi Istri, Kini Tertangkap OTT KPK Bersama Maidi

Posted on

Penyelidikan KPK di Madiun: Dugaan Korupsi yang Melibatkan Wali Kota dan Pengusaha

Kasus korupsi yang menimpa Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD), tidak hanya mengungkap peran aktifnya dalam tindakan ilegal. Ternyata, kasus ini juga melibatkan seorang pengusaha ternama, Soegeng Prawoto (SG). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026, dan mengamankan sejumlah orang termasuk Soegeng Prawoto.

Soegeng Prawoto, yang dikenal sebagai pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Darmayu di Madiun dan Ponorogo, disebut sebagai pihak swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana ratusan juta rupiah yang bermuara ke kantong Wali Kota Maidi. KPK menduga bahwa PT Hemas Buana, perusahaan properti milik Soegeng Prawoto, memiliki peran penting dalam kasus ini.

Namun, jika ditelusuri jejaknya, kasus korupsi Maidi bukan pertama kali menyeret Soegeng Prawoto. Lima tahun silam, ia juga terlibat tindakan korupsi, meski dengan kasus berbeda. Pada saat itu, istri Soegeng Prawoto, Yuni Widyaningsih (Ida), terjerat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012–2013. Ida akhirnya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta, yang dilakukan oleh Soegeng Prawoto selaku suami.

Pembayaran uang tersebut dilakukan oleh Soegeng Prawoto setelah Ida divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta. Meskipun Ida adalah terpidana, ia tidak ditahan karena kondisi kejiwaannya yang menyebabkan depresi.

Selain itu, Soegeng Prawoto dikenal sebagai pengusaha terkemuka di wilayah Madiun dan Ponorogo. Melalui PT Darmayu Puri Kencana, ia mengelola RSU Darmayu Madiun dan RSU Darmayu Ponorogo. Sementara itu, PT Hemas Buana merupakan lini bisnisnya yang bergerak di sektor pengembangan properti di kedua wilayah tersebut.

Meski Soegeng Prawoto turut diamankan dalam OTT, KPK saat ini baru menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Wali Kota Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM). Namun, KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran pemberi suap.

Gurita bisnis Soegeng Prawoto disinyalir erat kaitannya dengan posisi Yuni Widyaningsih di ranah politik. Ida juga menjadi Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo. Kepemimpinan Yuni Widyaningsih di tubuh Partai Golkar terdapat banyak kemajuan, salah satunya mampu mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Ponorogo, yakni 10 kursi dalam Pileg Tahun 2014 dari 45 kursi DPRD Ponorogo.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi keterlibatan bos properti tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, Maidi diduga pernah meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang pada pertengahan tahun lalu. “Bahkan pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,” ungkap Asep Guntur kepada wartawan.

KPK mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari pihak developer PT Hemas Buana (HB) milik Soegeng Prawoto. Namun, penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung kepada Maidi, melainkan melalui serangkaian perantara yang sistematis untuk menyamarkan jejak transaksi.

Menurut KPK, alur penerimaan uang tersebut melibatkan dua orang kepercayaan lainnya:
* Uang dari PT Hemas Buana diterima terlebih dahulu oleh Sri Kayatin (SK), Direktur CV Mutiara Agung yang juga rekanan kepercayaan Maidi.
* Dari tangan Sri Kayatin, uang tersebut kemudian disalurkan kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi.
* Transaksi dilakukan melalui dua kali transfer rekening sebelum akhirnya sampai ke kepentingan Maidi.