Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Janjikan Bongkar Dugaan Pemerasan di Balik Penegak Hukum

Posted on

Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat Mengungkap Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang kini dikenal sebagai Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019, menyatakan bahwa dirinya merasa dipolitisasi dan dikriminalisasi. Ia menegaskan bahwa dua kasus tindak pidana korupsi yang menyeretnya adalah bagian dari upaya kriminalisasi.

Menurut Petrus, kasus pertama terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Tahun Anggaran 2020, yang telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Rabu, 18 Juni 2024. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kasus kedua berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Tanimbar Energi, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022. Kasus ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Petrus mengklaim bahwa proses hukum yang menjeratnya adalah bentuk dari kriminalisasi oleh sejumlah oknum jaksa di wilayah Maluku. Ia menilai bahwa kasus ini juga melibatkan dugaan pemerasan dan politisasi.

Dugaan Politisasi dan Kriminalisasi

Dugaan ini mendapat perhatian publik setelah istrinya, Joice Pentury, datang ke Komisi III DPR RI untuk membicarakan hal tersebut secara langsung. Pertemuan ini berlangsung dalam agenda pembahasan “Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan” yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube TVR PARLEMEN pada Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, Joice memaparkan kronologi yang ia sebut sebagai “dugaan pemerasan, politisasi, dan kriminalisasi” oleh oknum Kejaksaan di Maluku kepada Petrus Fatlolon. Ia menyampaikan beberapa alat bukti, termasuk rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan rekaman CCTV dari hotel tempat yang diduga menjadi pertemuan suaminya dengan sejumlah pejabat Kejaksaan.

Joice menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Petrus tidak berjalan sesuai prosedur dan terindikasi memiliki motif politik menjelang Pilkada 2024. Menurutnya, ada tekanan dari oknum pejabat Kejaksaan untuk menyediakan dana puluhan miliar rupiah.

Bukti-Bukti yang Disampaikan

Dalam forum resmi tersebut, Joice menyebut pertemuan-pertemuan yang melibatkan pejabat kejaksaan, mulai dari Kejari Tanimbar hingga pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia mengklaim bahwa suaminya mendapatkan tekanan untuk menyediakan dana sekitar Rp. 10 miliar agar bisa aman ke periode kedua.

Ia juga menyebut bahwa pada tanggal 2 November 2023, terjadi komunikasi antara Petrus Fatlolon dan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku, yang kini menjadi Kejari Bojonegoro. Muji Martopo menyampaikan bahwa Dedi Wahyudi, Kejari Tanimbar, meminta Petrus Fatlolon menyiapkan dana sebesar Rp. 10 miliar.

Proses Hukum yang Berlangsung

Selain Petrus Fatlolon, ada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi. Mereka adalah Johanna Joice Julita Lololuan, Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, Direktur Keuangan 2019-2023.

Kasus ini sangat menarik perhatian publik karena melibatkan penegakan hukum dan dugaan pemerasan yang diduga menjerat oknum-oknum pejabat Kejaksaan di Wilayah Maluku saat itu.

Penegasan Petrus Fatlolon

Petrus Fatlolon menegaskan bahwa akan membuka kembali dugaan pemerasan yang dialaminya. Ia menyampaikan bahwa ada bukti-bukti kuat seperti CCTV, bukti percakapan, dan pernyataan dari oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku bahwa dirinya akan dikriminalisasi.

Ia berharap eksepsi atau nota perlawanan yang dilayangkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat diterima oleh majelis hakim. Namun, jika proses hukum terus berlanjut, ia akan membuktikan bahwa dirinya dikriminalisasi dan bahwa dugaan ini sudah disampaikan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Maluku sebelum penetapan tersangka.