Ringkasan Berita:Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tuntas Diperiksa KPK Tadi Malam
- Eks Menag diperiksa secara maraton lebih 8,5 jam terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji
- KPK menyoroti keputusan membagi kuota tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
- Dinilai melanggar UU yang mengamanatkan porsi 92 persen haji reguler dan hanya 8 persen haji khusus.
- Akibat diskresi ini, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah, yang diduga sarat korupsi
PasarModern.com – Beginilah respons Mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam.
Yaqut selesai menjalani pemeriksaan.
Eks Menag tersebut diperiksa secara maraton selama kurang lebih 8,5 jam terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini memilih irit bicara dan melemparkan segala substansi pertanyaan kepada penyidik.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Yaqut terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.13 WIB.
Suasana di luar gedung KPK saat itu tengah diguyur hujan gerimis.
Mengenakan kemeja krem, Yaqut tampak mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas keamanan KPK dan aparat kepolisian saat membelah kerumunan wartawan yang telah menunggunya sejak siang.
Meski dicecar berbagai pertanyaan tajam, mulai dari temuan penyidik di Arab Saudi, kemungkinan penetapan tersangka, hingga alasan belum ditahan, Yaqut tidak memberikan jawaban lugas.
Ia hanya sesekali melempar senyum sambil terus melangkahkan kaki menuju mobilnya.
“Izin ya, izin ya. Saya boleh lewat enggak? Izin Mas, izin ya,” ucap Yaqut berulang kali saat para awak media berusaha menahan langkahnya untuk meminta konfirmasi.
Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, termasuk temuan KPK soal aliran dana dan diskresi kuota haji, Yaqut menegaskan bahwa ia telah memberikan seluruh keterangan kepada tim penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke? Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat. Ya,” ucapnya mengelak.
Bahkan, saat ditanya mengenai kesiapannya jika status hukumnya naik menjadi tersangka, Yaqut kembali mengulang kalimat yang sama.
“Teman-teman izin ya, materi tolong ditanyakan ke penyidik ya, jangan ke saya,” kata Yaqut.
Didampingi tim kuasa hukum dan juru bicaranya, Yaqut kemudian bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 1811 QN yang sudah menunggu di pelataran gedung.
Tim kuasa hukumnya sempat menimpali singkat bahwa kehadiran Yaqut hari ini adalah sebagai saksi.
Dicecar Soal Sengkarut Kuota Haji
Sebelumnya, Yaqut tiba di KPK pada pukul 11.42 WIB dengan langkah tergesa-gesa.
Pemeriksaan hari ini dinilai krusial oleh KPK untuk mendalami kebijakan diskresi sepihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
KPK menyoroti keputusan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar undang-undang yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat diskresi ini, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah, yang diduga sarat akan praktik rasuah.
Temuan baru
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi temuan baru hasil pengecekan fisik di Arab Saudi serta data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya.
“KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut,” jelas Budi.
Hingga kini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
3 Orang Dicekal
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga tengah mendalami dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Maktour Group.
MAKI: Tekanan Kekuasaan
– Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini tak kunjung ada penetapan tersangka oleh KPK, pada perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 karena ada tekanan kekuasaan.
“Ya, saya yakin sih ada faktor tekanan kekuasaan,” kata Boyamin kepada awak media di PN Jaksel, Jumat (5/12/2025).
Boyamin menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut hanya pungutan liar.
Beda halnya jika korupsi pembangunan gedung. Harus detail perhitungannya.
“Hanya pungutan liar, tinggal menghitung selisih. Harusnya negara dapat berapa. Tapi membuat keuntungan bagi swasta berapa. Itu hitungan matematika sehari aja. Audit itu udah gampang,” terangnya.
Menurutnya perhitungannya bisa dengan audit internal KPK, tanpa melibatkan BPK dan BPKP.
“Kayak kemarin Bu Ira Puspadewi ASDP. Pakai audit internal. Berani mereka (KPK), padahal alasannya cuma pembelian. Harga wajar berapa? Harga yang dibeli berapa? Dianggap kemahalan. Kan begitu? Nah ini kan juga begitu. Cuman pungutan liar saja,” tandasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 belum dapat dilakukan saat ini.
Lembaga antirasuah tersebut masih menunggu kepulangan tim gabungan penyidik dan penuntut umum yang tengah melakukan verifikasi lapangan langsung di Arab Saudi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tim tersebut diperkirakan baru akan tiba kembali di Indonesia pada akhir minggu ini.
(*/PasarModern.com)
Sumber: Tribunbatam/tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan


