Jangan Lupa Bawa KTP, Ini Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Posted on

Cara Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja atau buruh guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,00 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, yang akan dibayarkan secara bersamaan.

Bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria namun belum menerima BSU 2025, dapat langsung mengunjungi kantor Pos untuk mencairkan bantuan tersebut. Proses penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dan tanpa potongan, sehingga setiap penerima bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah Pengecekan BSU via Aplikasi Pospay

Sebelum melakukan pencairan di kantor Pos, calon penerima BSU harus terlebih dahulu mengecek statusnya melalui aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Pospay dari Playstore atau Appstore.
  2. Di halaman login, klik ikon “i” di pojok kanan bawah, lalu pilih ikon Bantuan Sosial.
  3. Pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah 2025” dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek status penerima bantuan.
  4. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP Anda dan mengisi formulir sesuai data di KTP.
  5. Klik tulisan “Lihat Syarat dan Ketentuan”, lalu pilih terima dan lanjutkan.
  6. Setelah berhasil, Anda akan menerima QRCODE yang digunakan untuk verifikasi dan pengambilan bantuan di kantor Pos atau lokasi pembayaran.

Proses Pencairan di Kantor Pos

Setelah memiliki QRCODE, berikut alur pencairan BSU di kantor Pos:

  1. Kunjungi kantor Pos terdekat.
  2. Jangan lupa membawa KTP.
  3. Tunjukkan KTP dan QRCODE kepada petugas.
  4. Petugas mungkin meminta Anda untuk login ke aplikasi Pospay.
  5. Petugas akan meminta Anda menunggu beberapa saat.
  6. Dalam waktu singkat, petugas akan langsung mencairkan BSU 2025 Anda.
  7. Langkah terakhir, petugas akan memotret Anda sambil memegang KTP dan uang sebesar Rp600 ribu sebagai tanda bahwa BSU telah dicairkan.

Tiga Penyebab BSU Belum Cair

Terdapat beberapa alasan umum mengapa BSU 2025 belum cair. Berikut tiga penyebab utamanya:

  1. Tidak Memenuhi Syarat

    Salah satu alasan utama BSU tidak cair adalah karena penerima tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025. Verifikasi mencakup aspek seperti status pekerjaan, penghasilan, dan data administrasi lainnya.

  2. Sudah Menerima Bantuan Lain

    Jika sebelumnya penerima telah mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH, maka dana BSU bisa saja tidak dicairkan karena tidak diperkenankan menerima bantuan ganda dalam satu periode.

  3. Masalah Data Rekening

    Masalah pada data rekening juga menjadi penyebab umum kegagalan pencairan. Beberapa contoh masalah antara lain rekening ganda, rekening yang sudah tutup, tidak valid, atau tidak sesuai dengan NIK.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk memenuhi syarat menjadi penerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa kondisi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Lima Arti Notifikasi BSU

Pada situs resmi bsu.kemnaker.go.id, terdapat lima jenis notifikasi yang sering muncul. Berikut artinya:

*Notifikasi 1:

NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.

Artinya: NIK sudah terverifikasi sebagai calon penerima.

*Notifikasi 2:

Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Artinya: Sudah ditetapkan sebagai penerima, sedang dalam proses penyaluran.

*Notifikasi 3:

Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Artinya: Ada kendala pada rekening, tetapi BSU akan disalurkan melalui pos.

Notifikasi 4:

Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK
*.

Artinya: Dana sudah masuk ke rekening penerima.

*Notifikasi 5:

Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.

Artinya: NIK tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *