Gaji PPPK Paruh Waktu Harus Sesuai Standar Honorer
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh berada di bawah standar honorer. Aturan ini sudah jelas dan harus ditaati oleh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah. Hal ini disampaikan karena banyaknya laporan yang menyebutkan bahwa guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu justru menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan saat masih menjadi honorer.
Ironisnya, para honorer ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya menyatakan bahwa mereka tidak akan menuntut besaran gaji yang diberikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran hukum dan perlindungan hak pekerja.
KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Jadi Dasar
Menurut Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi Organisasi PGRI, Wijaya, masalah gaji PPPK paruh waktu sudah jelas mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, upah bagi PPPK paruh waktu harus setidaknya sama dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah setempat.
Wijaya menekankan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih kecil dari honor yang diterima ketika statusnya sebagai honorer. Jika ada upaya-upaya yang sifatnya menekan atau intimidatif untuk memaksa para honorer menandatangani dokumen yang menyatakan menerima gaji di bawah penghasilan sebelumnya, hal ini tidak bisa dibenarkan.
Persyaratan PPPK Paruh Waktu Sudah Lebih Baik
Secara teknis dan substantif, persyaratan PPPK paruh waktu dinilai lebih baik. Namun, PGRI menilai perlu adanya ketegasan dalam menghadapi honorer siluman yang tidak lolos dalam proses rekrutmen. Mereka juga menyarankan agar dibuka kanal khusus untuk pengaduan terkait penyimpangan selama proses rekrutmen secara real time dan responsif.
Keluhan dari Honorer dan Pegawai Non-ASN
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan adanya berbagai keluhan dari honorer atau pegawai non-ASN. Banyak dari mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun 2 mengalami tekanan dari pemerintah daerah masing-masing.
Di Kabupaten Pesawaran, misalnya, honorer diminta menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya berkaitan dengan gaji PPPK paruh waktu. Sejumlah honorer yang sebelumnya digaji Rp1 juta per bulan dipaksa menerima gaji hanya Rp350 ribu per bulan.
Faisol menjelaskan bahwa para honorer ini dilarang menuntut soal besaran gaji. Hal ini membuat mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Jika berani melawan, mereka takut nama mereka tidak diajukan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Pengalaman yang Menyakitkan
Akhirnya, para honorer R2, R3, R4, dan R3T menandatangani surat pernyataan tersebut meskipun merasa sakit hati. Faisol mengatakan, teman-teman R2 dan R3 di Dinas Pendidikan sangat nelangsa. Mereka harus menerima gaji hanya Rp350 ribu per bulan karena jika tidak, status mereka akan semakin tidak jelas.
Menurut Faisol, harga yang harus diterima honorer R2 dan R3 untuk menjadi PPPK paruh waktu sangat besar. Selama menjadi honorer, mereka digaji Rp1 juta per bulan. Namun, ketika diangkat sebagai PPPK paruh waktu, gaji mereka turun tajam ke angka Rp350 ribu per bulan.
Penolakan Terhadap Gaji di Bawah Standar
Guru honorer dan tendik ini dipaksa menerima gaji di bawah yang sudah mereka dapatkan sebelumnya. Faisol menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Dalam dua surat menteri tersebut, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah gaji selama menjadi honorer. Meski demikian, karena tidak ada pilihan lain, guru honorer dan tendik terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut.
Harapan untuk Solusi yang Adil
Faisol berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu sesuai arahan pemerintah pusat. Ia menyoroti bahwa tidak ada batasan berapa lama sistem paruh waktu ini berlangsung. Jika berlangsung bertahun-tahun, nasib para honorer akan semakin sulit.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus mencari solusi yang adil dan layak untuk para honorer dan tendik yang telah bekerja keras.


