Jambi Dapat Pujian Atas Komitmennya Tuntaskan Karhutla, Menteri LH Sebut Ini Belum Dimiliki Semua Provinsi

Posted on

Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup RI di Jambi untuk Evaluasi Karhutla

Pada hari Rabu, 30 Juli 2025, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, hadir di Provinsi Jambi. Kehadirannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla Tahun 2025 bertujuan untuk mendengarkan dan meninjau langsung perkembangan terkini mengenai kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.

Rakor yang dipimpin oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Turut hadir dalam acara ini antara lain Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, serta unsur Forkopimda Provinsi Jambi serta undangan lainnya.

Bantuan Peralatan dan Logistik untuk Tanggap Darurat Karhutla

Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis dilakukan penyerahan bantuan dukungan peralatan dan logistik penanganan tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI kepada Gubernur Jambi dan Danrem 042/GAPU dengan total nilai sebesar Rp. 3.544.139.600. Rincian bantuan meliputi:

  • 2 unit motor Karhutla
  • 1 unit motor pemadam kebakaran 3 roda
  • 25 unit pompa jinjing 2 HP dan kelengkapannya
  • 20 unit APD Karhutla
  • 10 unit alat pendukung wajah khusus personal

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah

Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, menjelaskan beberapa langkah dan upaya yang telah dilakukan untuk menangani Karhutla dan meminimalisir risikonya. Salah satunya adalah penetapan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi. Selain itu, pihaknya juga menunjuk personil dan organisasi pos Komando Satgas Siaga Darurat Pengendalian Bencana Karhutla serta menetapkan 62 pos lokasi rawan Karhutla.

Selain itu, ada kebijakan dari Gubernur Jambi yang memberikan bantuan peminjaman alat berat bagi masyarakat atau kelompok tani yang akan membuka lahan.

Evaluasi dari Menteri Lingkungan Hidup RI

Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa setelah melakukan peninjauan melalui udara, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bersama. Ia menyatakan bahwa data sementara menunjukkan luas Karhutla di seluruh Indonesia mencapai hampir 5 ribu hektar, dengan kontribusi Jambi sekitar 440 an hektar. Artinya, Jambi menyumbang sekitar 10 persen dari total luasan Karhutla nasional.

Ia menekankan bahwa beberapa provinsi memiliki potensi tinggi terjadinya Karhutla, namun upaya-upaya masif telah menjadi legasi dari Provinsi Jambi. Tiga hal utama yang telah dilakukan dan tetap dilakukan hingga saat ini antara lain:

  1. Sistem peringatan dini (early warning system) yang disusun oleh Gubernur dan Kapolda.
  2. Pemantauan ketinggian muka air tanah yang dilakukan oleh dinas kehutanan dan lingkungan hidup.
  3. Penempatan posko-posko di area rawan Karhutla, yang jumlahnya mencapai hampir 60 posko.

Upaya Permanen dan Operasi Modifikasi Cuaca

Selain itu, Menteri Hanif Faisol menyampaikan bahwa upaya-upaya dari tahun 2019 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui BNPB dan BMKG telah melakukan operasi-modifikasi cuaca sebagai cara permanen dalam rangka penanggulangan Karhutla. BMKG juga menindaklanjuti melalui unit-unit OMC maupun water bombing dan heli patrol.

Evaluasi Terbaru dan Kesiapan Wilayah Jambi

Setelah memantau melalui helikopter bersama Gubernur Jambi, Menteri Hanif Faisol menyampaikan bahwa kondisi terakhir di Jambi cukup baik. Meski BMKG mengingatkan adanya potensi kering dalam 10 sampai 20 hari ke depan, ia menyatakan bahwa Jambi sudah hampir tidak ada titik panas. Ia juga mengapresiasi upaya serius yang dilakukan oleh Gubernur, Danrem, dan Kapolda.

Penegakan Hukum terkait Karhutla

Menteri Hanif Faisol juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait Karhutla. Ia meminta Kapolda untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait tindak pidana yang mungkin terjadi. Ia menekankan bahwa prinsip tanggung jawab mutlak akan diterapkan kepada seluruh pemegang konsesi di Provinsi Jambi. Kegiatan yang merusak lingkungan akan dikenakan biaya pemulihan dan kerugian lingkungan yang kemudian akan dibawa ke pengadilan.