Penyidik Kejaksaan Agung Terus Lakukan Upaya Pemanggilan Jurist Tan
Pihak Kejaksaan Agung terus berupaya memanggil Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2019 hingga 2022. Namun, hingga saat ini, Jurist masih mangkir dari panggilan penyidik.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (18/7/2025) merupakan pemanggilan keempat terhadap Jurist. Tiga kali sebelumnya, ia masih berstatus sebagai saksi, yaitu pada tanggal 3, 6, dan 17 Juni 2025. Saat itu, penyidik tidak melakukan penjemputan paksa karena masih berharap adanya iktikad baik dari pihak yang bersangkutan.
Jurist pernah mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan. Ia menyatakan memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Meski begitu, ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2025, ia kembali tidak hadir. Bahkan, ia diketahui sedang berada di luar negeri dan tidak bersedia datang ke Jakarta.
Dalam komunikasi dengan pihak Kejaksaan, Jurist sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara online atau penyidik datang langsung ke tempatnya. Namun, keterangan tertulis yang diberikan dinilai tidak cukup menjelaskan perkara. Oleh karena itu, penyidik tetap meminta ia hadir di Jakarta.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, penyidik mulai melakukan pendekatan yang lebih tegas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasukkan nama Jurist ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses ini sedang berlangsung, dan penyidik terus mencari keberadaannya.
Keputusan Jurist untuk tidak mengindahkan panggilan penyidik memicu peningkatan upaya penindakan. Pemanggilan terakhir dilakukan pada 18 Juli 2025, yang menjadi pertama kalinya ia dipanggil sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Panggilan sudah dikirim sejak 15 Juli 2025, namun hingga akhir hari Jumat, ia tidak hadir.
Peran Jurist dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Jurist, selaku Stafsus Nadiem Makarim, disebut memiliki peran besar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia dan beberapa pihak lainnya telah terlibat dalam perencanaan proyek ini sebelum Nadiem resmi menjabat menteri. Setelah Nadiem dilantik pada Oktober 2019, Jurist semakin sering dilibatkan dalam berbagai diskusi terkait pengadaan.
Beberapa kali, ia bertemu dengan pihak internal maupun eksternal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas pengadaan laptop. Selain itu, ia juga sering memimpin rapat dengan para Direktorat Kemendikbudristek tentang pengadaan Chromebook. Padahal, sebagai stafsus, ia tidak memiliki wewenang untuk memimpin rapat tersebut.
Atas tindakan yang diambil oleh Jurist dan tiga tersangka lainnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,98 triliun. Hal ini terjadi karena laptop yang dibeli tidak dapat digunakan oleh pelajar dan guru di sekolah. Ketidakmerataan sinyal internet yang dibutuhkan untuk operasional laptop Chromebook justru diabaikan oleh para tersangka agar pengadaan tetap berjalan.


