Sejarah Pembagian Kekuasaan Mataram Islam
Pada abad ke-18, Kerajaan Mataram Islam mengalami perubahan besar yang berdampak pada politik dan budaya Jawa. Saat ini, Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dikenal sebagai dua pusat budaya utama di Jawa. Namun, keduanya lahir dari peristiwa politik yang membelah kekuasaan Mataram Islam.
Perjanjian Giyanti dan Perjanjian Salatiga menjadi dua titik balik penting bagi Kerajaan Mataram Islam. Selain mengakhiri perang saudara antarkeluarga kerajaan, kedua perjanjian ini juga menggeser kedaulatan dari tangan raja Jawa ke kendali kolonial VOC.
Campur Tangan VOC Setelah Sultan Agung Mangkat
Pada abad ke-18, Kerajaan Mataram Islam mengalami kemunduran politik yang tajam. Penerus Sultan Agung, Amangkurat II, mulai membuka kerja sama dengan VOC untuk menumpas pemberontakan. Sejak itu, Kompeni kian dalam mencampuri urusan internal kerajaan hingga generasi raja berikutnya.
Ketegangan memuncak saat terjadi perang saudara antara Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi. Konflik ini membuat ekonomi kerajaan lumpuh dan rakyat menderita. VOC yang semula menjadi sekutu militer kemudian melihat peluang untuk memperkuat pengaruhnya melalui perjanjian politik yang akan membagi kekuasaan Mataram.
Perjanjian Giyanti, Awal Terbelahnya Mataram Islam
VOC mempertemukan kedua belah pihak untuk mengakhiri perang. Upaya ini dimulai sejak 22 September 1754. Hingga pada 13 Februari 1755, tercapailah kesepakatan yang kemudian dikenal sebagai Perjanjian Giyanti, ditandatangani di Desa Giyanti, Karanganyar, Jawa Tengah.
Secara de facto, perjanjian ini mengakhiri eksistensi Mataram Islam sebagai kerajaan tunggal yang berdaulat. Dalam isi perjanjian, Pangeran Mangkubumi diakui sebagai Sultan Hamengkubuwana I, penguasa atas separuh wilayah Mataram di barat Sungai Opak. Sementara itu, Pakubuwono III tetap memerintah Kasunanan Surakarta Hadiningrat di wilayah timur.
Namun, pembagian kekuasaan ini tidak lepas dari kendali VOC yang mengatur hampir seluruh aspek pemerintahan baru.
Isi Perjanjian Giyanti yang Membagi Kekuasaan Mataram
Terdapat sembilan pasal dalam perjanjian tersebut, sebagian besar menguntungkan Kompeni. Berikut poin-poin pentingnya:
- Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwana I, penguasa atas separuh wilayah Mataram.
- Sri Sultan dan rakyatnya wajib bekerja sama dengan VOC.
- Para pejabat (Pepatih Dalem dan bupati) harus mengucapkan sumpah setia di hadapan gubernur Kompeni.
- Sri Sultan tidak dapat memberhentikan pejabat tanpa izin VOC.
- Sultan memberi amnesti kepada pejabat yang berpihak pada Kompeni.
- Hak atas Pulau Madura dan wilayah pesisir diserahkan kepada VOC.
- Sultan membantu Pakubuwono III bila diminta.
- VOC berhak menentukan harga bahan pangan yang dijual oleh kerajaan.
- Sultan wajib mematuhi seluruh perjanjian lama Mataram dengan VOC.
Klausul-klausul tersebut memperlihatkan bagaimana Kompeni menempatkan diri sebagai pengawas utama atas dua kerajaan yang baru terbentuk.
Dampak Perjanjian Giyanti Bagi Mataram Islam
Dari hasil Perjanjian Giyanti, Mataram Islam resmi terbelah menjadi dua:
- Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dengan Pakubuwono III sebagai raja.
- Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dengan Sultan Hamengkubuwana I sebagai raja.
Kedua kerajaan itu menjadi simbol kebangkitan politik baru di Jawa, tetapi dengan kedaulatan yang terbatas. Di sisi lain, VOC memperoleh posisi strategis sebagai penentu kebijakan, pengendali ekonomi, dan pengawas politik internal istana.
Perlawanan Raden Mas Said Menolak Hasil Giyanti
Meskipun sudah berlaku, tidak semua pihak menerima hasil Perjanjian Giyanti. Raden Mas Said, keponakan Pakubuwono II, menolak pembagian kekuasaan tersebut karena dirinya tidak diikutsertakan dalam kesepakatan. Ia kemudian memimpin pemberontakan besar terhadap Surakarta, Yogyakarta, dan VOC.
Pasukannya bahkan sempat mengancam istana baru Yogyakarta dan mengalahkan kelompok Kompeni di beberapa wilayah. Namun, kekuatan Raden Mas Said mulai melemah setelah berhadapan dengan tiga kekuasaan sekaligus. Dengan alasan ingin segera mengakhiri perang, VOC menawarkan perundingan damai kepada ketiga pihak. Negosiasi ini menghasilkan Perjanjian Salatiga, yang ditandatangani pada 17 Maret 1757 di Gedung Pakuwon, Salatiga, Jawa Tengah.
Isi Perjanjian Salatiga yang Melahirkan Mangkunegaran
Keberadaaan Perjanjian Salatiga menandai berakhirnya perang berkepanjangan di Jawa. Isi pokoknya meliputi:
- Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (setingkat raja).
- Mangkunegara tidak boleh duduk di Dampar Kencana (singgasana utama).
- Tidak boleh memiliki Balai Witana, alun-alun, dan sepasang ringin kembar.
- Dilarang menjatuhkan hukuman mati.
- Surakarta memberikan tanah lungguh 4.000 cacah meliputi wilayah Karanganyar, Wonogiri, Ngawen, dan sebagian Yogyakarta.
- Berhak menyelenggarakan upacara kerajaan dan memakai simbol raja.
- Tetap berada di bawah pengawasan Surakarta dan VOC.
Dalam perjanjian itu, Raden Mas Said mengakui kesetiaannya kepada Pakubuwono III dan VOC. Dengan wilayah itu, ia dinobatkan sebagai Pangeran Adipati Mangkunegara I yang menduduki Kadipaten Mangkunegaran. Namun, statusnya tidak setara sepenuhnya dengan raja.
Dampak Perjanjian Salatiga, VOC Makin Kuat
Perjanjian Salatiga mempertegas sistem politik pecahan Mataram. Mulai 1757, di Jawa Tengah dan sekitarnya berdiri tiga kekuasaan utama:
- Kasunanan Surakarta
- Kasultanan Yogyakarta
- Kadipaten Mangkunegaran
Ketiganya tunduk pada pengawasan VOC, baik dalam urusan militer maupun administratif. Bagi VOC, struktur ini efektif meredam potensi perlawanan baru karena tidak ada satu kerajaan pun yang cukup kuat untuk melawan Kompeni. Sementara bagi Mataram, ini berarti akhir dari cita-cita reunifikasi dan penegasan bahwa kerajaan hanya berdaulat secara simbolik.
Struktur Vorstenlanden
Setelah kedua perjanjian tersebut, sistem pemerintahan di Jawa tidak lagi bersifat sentralistik. Setiap kerajaan memiliki wilayah sendiri, tetapi semua keputusan politik strategis tetap memerlukan restu Kompeni. Kekuatan VOC semakin mengakar melalui mekanisme ekonomi, monopoli perdagangan, dan penempatan residen di pusat-pusat pemerintahan lokal.
Namun, organisasi dagang asal Belanda itu juga mengalami kemunduran hingga akhirnya bubar pada 1800. Meskipun VOC bubar, Pemerintah Hindia Belanda mewarisi sistem yang sudah berjalan di Jawa. Raja-raja Jawa yang menjadi bagian dari struktur Vorstenlanden (wilayah kerajaan yang diakui Belanda tetapi tunduk pada administrasi kolonial) harus mengikuti aturan main Hindia Belanda.
Dampak Jangka Panjang Dua Perjanjian
Perubahan politik ini membuat raja-raja Jawa kehilangan kekuasaan nyata, namun tetap dihormati sebagai simbol budaya. Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta menjadi dua pusat tradisi dan seni Jawa yang berperan penting dalam menjaga warisan Mataram.
Sementara Mangkunegaran dan Pakualaman (yang berdiri kemudian pada 1813) menegaskan fragmentasi kekuasaan yang menjadi ciri politik Jawa hingga era kolonial. Meskipun kedaulatan Mataram telah sirna, struktur sosial dan budaya yang ditinggalkan masih memengaruhi tatanan masyarakat Jawa hingga kini.
Dua perjanjian besar Giyanti dan Salatiga menjadi bukti bagaimana kompromi politik yang dimediasi VOC mengubah peta pemerintahan, kekuasaan, dan identitas Jawa untuk selamanya.
