Di tengah derasnya arus digitalisasi, Indonesia menghadapi tantangan besar, bagaimana memastikan perempuan, anak perempuan dan anak, kelompok yang secara struktural lebih rentan dapat menikmati manfaat teknologi tanpa tenggelam dalam risiko-risiko yang menyertainya.
Risiko online seperti pelecehan, eksploitasi, penyebaran informasi palsu, dan pengucilan semakin memengaruhi perempuan, anak perempuan, anak-anak, serta penyandang disabilitas. Seiring dengan platform digital yang menjadi bagian penting dalam pendidikan, komunikasi, dan kehidupan sehari-hari, upaya untuk menciptakan ruang digital yang aman, saling menghormati, dan inklusif semakin mendesak untuk diperhatikan.
Pada Rabu (10/12/2025),PasarModern.comberkesempatan hadir dalam diskusi Gelar Wicara sebagai bagian dari kampanye global16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berdasarkan Jenis Kelaminoleh Program Kemitraan Australia-Indonesia yang menghadirkan perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas (ODP), sekolah, peneliti, dan mitra pembangunan yang membahas bagaimana membangun ruang digital yang aman dan inklusif.
Ternyata, internet tidak diciptakan untuk anak! Waspadai pola ancaman digital ini.
1. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) semakin hari semakin mengkhawatirkan
Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang konsisten mencapai ribuan sejak 2020. Sebuah tanda bahwa ruang digital kini menjadi salah satu medan kekerasan yang paling nyata.
Menurut Robby Kurniawan, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan, dua ancaman terbesar yang terus muncul adalah KBGO seksual dan non-seksual. Angkanya tinggi di seluruh Indonesia, “Di luar Jawa, laporan jauh lebih sedikit bukan karena kasusnya rendah, tetapi karena akses pelaporan sangat sulit. Ketimpangan infrastruktur membuat tantangan pelaporan yang jauh lebih berat,” jelasnya.
Ironisnya, sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban seperti pasangan, teman sebaya, hingga anggota keluarga. Sering kali, kekerasan tidak berhenti di layar, banyak kasus yang kemudian menyebar menjadi intimidasi di dunia nyata hingga perdagangan orang.
Gambaran ini menunjukkan satu hal, ancaman digital bukan sekadar masalah teknologi, tetapi masalah keamanan yang menyebar dari ruang online hingga ruang publik secara nyata.
2. Pola ancaman digital yang harus orang tua dan anak pahami
Ancaman digital terhadap perempuan, anak perempuan, dan anak datang dalam berbagai bentuk. Namun dari berbagai laporan yang masuk, Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFENET mengidentifikasi tiga pola yang paling sering dan paling merusak:
1. Ancaman penyebaran konten intim
Banyak kasus dimulai dari hubungan romantis, kedekatan emosional, atau hubungan yang telah dibangun lama. Jika sudah demikian, pelaku akan memanfaatkan rasa percaya korban.
Pelaku meminta foto atau video intim dengan alasan “bukti cinta”, “tanda kepercayaan”, atau “hanya untuk kita berdua” dan menciptakan ilusi rasa aman.
Namun yang tidak terlihat oleh korban adalah bahwa permintaan ini sering dirancang sebagai jebakan panjang. Begitu konten diberikan, pelaku mulai menekan korban dengan kata-kata manipulasi:
-
Jika kamu putus, aku sebar.
-
Jika kamu tidak mematuhi, aku akan mengirimkannya ke temanmu.
-
Aku punya bukti, hati-hati.
Ketika ketakutan sudah mengunci, perasaan itu menjadi alat kontrol dan kekerasan psikologis yang sangat merusak.
2. Penyebaran konten intim
Tidak sedikit pelaku yang berani menyebarkan konten intim. Penyebaran bisa terjadi melaluikelompoktelekomunikasi sekolah atau kampus, akun anonim di media sosial, situs pornografi, atau bahkan dikirim langsung ke keluarga korban.
Dilatarbelakangi oleh berbagai alasan yang kompleks, pelaku terkadang mengaku sebagai pasangan yang marah setelah putus, teman yang menyebarkan tanpa izin, dan juga bisa menggunakankamera tersembunyi,perekaman layar, atauperangkatyang diretas.
Begitu konten menyebar, korban menghadapi gelombang emosional yang besar dari rasa malu, aib, kehilangan kendali atas tubuh sendiri, stigma moral, danpenyalahan korban.Lingkungan sering menyalahkan korban yang bersedia mengirimkan konten intim. Inilah yang membuat luka psikologisnya dalam dan panjang.
3. Sexortion
Sextortionadalah bentuk pemerasan yang menggunakan materi seksual (foto, video, atau informasi pribadi) untuk mengancam korban agar menyerahkan uang, layanan seksual, atau melakukan tindakan seksual lebih lanjut. Pelaku memeras korban dengan berbagai cara, misalnya meminta uang, memaksa korban mengirim konten tambahan, memaksa korban melakukan hal tertentu (offlinemaupunonline), atau mengancam akan menghubungi keluarga, atasan, atau masyarakat.
Semua ini menunjukkan bahwa dampak KBGO bersifat berlapis, psikologis, sosial, finansial, hingga masa depan karier. Ancaman, penyebaran konten intim, manipulasi teknologi, danekstorsiontidak hanya melukai di ruang digital, tetapi menyebar ke setiap sisi kehidupan korban.
3. Reviktimisasi: virtual dalam bentuk, nyata dalam luka
Kekerasan digital mungkin terjadi di layar, tetapi dampaknya dirasakan di dunia nyata. Trauma psikologis, kehilangan rasa aman, kerusakan reputasi, hingga kerugian finansial akibat karier yang terhenti sering terjadi pada korban.
44% perempuan dalam pemerintahan pernah menerima ancaman pembunuhan secaraonline, 73% jurnalis perempuan mengalami ancaman digital yang nyata dan berulang. Maka, perempuan dan anak dengan disabilitas menjadi semakin rentan karena hambatan akses dan ketergantungan pada perangkat digital,” tegas Syamsul Tarigan, mewakili Gender Equality and Social Inclusion UNDP Indonesia.
Kekerasan berbasis gender secara online dampaknya sepertiefek domino.Tidak hanya pada internal korban, tetapi berlapis hingga tercabutnya hak atas ekonominya. Manipulasi yang dilakukan di media digital akan meninggalkan jejak yang sulit untuk dihapuskan.
“Misalnya saat mencari pekerjaan, zaman sekarang penyedia lapangan kerja pasti akan memeriksa latar belakang dan riwayat hidup pelamar berdasarkan media sosialnya. Bagaimana jika korban sudah memiliki jejak digital yang buruk dan akhirnya sulit untuk mencari pekerjaan,” ujar Nenden Sekar Arum.
4. Upaya pemerintah dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan di seluruh Indonesia
Mediodecci Lustarini, Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI membuka diskusi dengan pernyataan yang menyegarkan kesadaran banyak orang, “Internet tidak diciptakan untuk anak, dan ini harus kita sepakati bersama.”
Sekitar 80 juta anak dan remaja di Indonesia telah menjadi warga digital aktif yang berinteraksi, bermain, belajar, dan membentuk identitas di ruang digital. Namun ruang tersebut pada dasarnya tidak dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan perkembangan anak.
Untuk mengendalikan fenomena ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur tanggung jawab platform secara ketat.
Dalam tata kelola baru ini, platform/aplikasi diwajibkan untuk:
-
melakukan verifikasi usia yang lebih akurat;
-
meminta persetujuan orang tua untuk layanan tertentu;
-
menjaga dan membatasi penggunaan data pribadi anak;
-
menyesuaikan fitur dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak, bukan hanya target bisnis;
-
serta mematuhi seluruh aturan perlindungan anak dan privasi data.
Pemerintah juga memwajibkan aplikasi untuk mencantumkan batas usia pengguna yang terhubung dengan IGRS(Sistem Peringkat Game Indonesia)agar orang tua dan anak mengetahui fitur mana yang sesuai dengan usia.
Namun di luar semua itu, Mediodecci mengingatkan hal penting, “Kita sering melihat media digital sebagai peluang positif, sehingga kurang menyadari risikonya.” Maka, menjaga anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, karena pemerintah tidak dapat berdiri sendirian, orangtua memegang peran paling penting.
Langkah pengawasan tidak berhenti di kertas regulasi. Pemerintah bekerja sama dengan kepala daerah membentuk UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di setiap provinsi maupun kabupaten/kota dalam memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender.
Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan:
-
pengaduan masyarakat;
-
jangkauan korban;
-
pengelolaan kasus;
-
penyimpanan sementara;
-
mediasi; dan
-
pendampingan korban.
5. Tantangan kebijakan dengan implementasi di masyarakat
PP TUNAS dan UPTD PPA merupakan fondasi penting dalam perlindungan perempuan dan anak di ruang digital. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan besar, terutama kesiapan SDM dan standar layanan.
Petugas di lapangan, mulai dari pendamping hukum, psikolog, hingga aparat penegak hukum, harus memiliki keterampilan manajemen kasus dan pemahaman psikologis terhadap korban. Penanganan kasus kekerasan berbasis gender lebih sensitif dan kompleks sehingga membutuhkan standar minimum yang konsisten. Saat ini, baru delapan Polda yang memilikidetektif siber, sementara kasus juga banyak terjadi di daerah terpencil.
Sampai dengan 125 kota dan 3 provinsi belum memiliki UPTD PPA, padahal lembaga ini menjadi pintu pertama bagi korban. Kapasitas SDM, sarana pelaporan, dan dukungan anggaran masih belum merata, menyebabkan beban kasus sering tidak sebanding dengan kemampuan layanan. Meskipun pemerintah telah menyediakanpusat layanan pelanggan129 dan anggaran DAK untuk penguatan layanan, akses korban tetap belum optimal.
Intinya, keberhasilan PP TUNAS bergantung pada penguatan sistem dari SDM yang kompeten, infrastruktur pelaporan yang kuat, dan layanan yang benar-benar siap menangani korban KBGO bukan sekadar kebijakan di atas kertas.
Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat bekerja sendirian. Regulasi yang kuat dan sistem yang terhubung perlu berjalan seiring dengan masyarakat sipil yang tanggap dalam membangun.kesadaran, saling menjaga, dan bergerak bersama melindungi ruang digital.
Apa Itu Playing Victim dan Tanda-Tandanya yang Harus Diketahui Remaja! Permainan Online dan Media Sosial Menjadi Sarana Rekrutmen Terorisme pada Anak, Waspada! Video Porno Anak Dijual di Telegram, Apa Upaya Penegak Hukum?






