Inilah Kelompok ASN yang Tidak Menerima THR PNS 2025

Posted on


.CO.ID –


Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada bulan Maret 2025.


“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” kata Prabowo, seperti dilansir Kompas.com, Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyampaikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil 2025 tetap akan dibayarkan.

Pernyataan ini diikuti dengan isu yang luas beredar di media sosial bahwa THR PNS pada tahun ini tidak akan dicairkan.

“Tunggu saja ya, prosesnya akan dilakukan. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Bendahara Negara itu, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2024).

Tetapi perlu diketahui bahwa tidak semua pegawai negeri sipil (ASN) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) PNS 2025. Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.

Lantas, siapa saja kelompok pegawai negeri sipil (ASN) yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) 2025?


Kelompok yang tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil.


Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Menurut Pasal 5 PP Nomor 14/2024, TUNAI Hari Raya tidak akan diberikan kepada PNS dan Anggota TNI-Polri yang dalam keadaan tertentu.

Berikut adalah daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:


Kelompok yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) PNS


Pemerintah telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14/2024. Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut adalah kelompok yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS):

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pekerja non-pemerintah yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai bukan pegawai negeri (PNS) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 jika:

Komponen THR PNS 2025 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:


Komponen-komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan tingkatan jabatan masing-masing penerima.


Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:


Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jika Anda Mempelajari Bahasa Arab, Maka Anda Harus Mengetahui Hal-Hal Ini.