Dijual rumah di pasar parung bogor dekat ke ciputat dan jakarta
Dijual rumah di pasar parung bogor dekat ke ciputat dan jakarta

Inilah Dampaknya Jika TKD Dipangkas,Ekonom Ingatkan Menkeu Purbaya: Hati-hati

Posted on

Penolakan Pemerintah Pusat terhadap Permintaan Gubernur untuk Tidak Memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD)

Permintaan para gubernur agar pemerintah pusat tidak memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dianggap sia-sia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tetap pada pendiriannya bahwa TKD untuk daerah-daerah akan dipangkas. Namun, Purbaya berjanji akan mengembalikan TKD yang dipangkas jika ekonomi membaik dan daerah memperbaiki tata kelola keuangannya.

Penolakan Purbaya tersebut memunculkan kekhawatiran dan reaksi dari para gubernur. Lantas apa dampaknya jika pemerintah pusat tetap memangkas TKD yang berimbas pada berkurangnya anggaran untuk daerah provinsi, kabupaten, kota hingga pedesaan?

Rani Septiarini Memperingatkan Purbaya untuk Berhati-hati

Peneliti sekaligus ekonom dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Rani Septiarini, meminta Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa berhati-hati terkait kebijakan pemangkasan TKD dalam APBN 2026. Rani menjelaskan alasan mengapa Purbaya harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pemangkasan TKD.

Awalnya, ia menjelaskan alasan di balik langkah tersebut, yakni ada program di pemerintah pusat yang membutuhkan anggaran besar, sehingga TKD harus dipangkas. Rani juga memahami sekaligus memaklumi bagaimana pemerintah daerah khawatir dengan kebijakan ini.

“Kemarin sudah kita terima, diterima oleh Menteri Keuangan, kemudian diterima juga oleh Mendagri, dan kita berikan pemahaman bersama,” ujar Prasetyo di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Menurut Prasetyo, TKD saat ini terbagi menjadi dua: langsung dan tidak langsung. TKD tidak langsung merujuk pada program-program nasional yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di daerah, meski tidak dikirim dalam bentuk dana transfer langsung.

Purbaya Minta Gubernur Perbaiki Tata Kelola Keuangan

Menkeu Purbaya meminta para gubernur untuk memperbaiki terlebih dahulu tata kelola dan penyerapan uang daerah. Pada triwulan IV 2025 dan triwulan I 2026, Purbaya akan meninjau kembali apakah penyelewengan sudah berkurang.

“Nanti akhir triwulan pertama menjelang triwulan kedua, saya bisa hitung berapa uang yang saya bisa tambah untuk TKD. Tapi dengan syarat tadi, tata kelolanya sudah baik,” kata Purbaya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

TKD merupakan dana dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan sumber utama pendanaan bagi pemerintah daerah untuk membiayai operasional, gaji ASN, dan pembangunan infrastruktur.

Fungsi utama TKD adalah mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mengurangi ketimpangan fiskal antar wilayah.

Alokasi TKD 2026 Ditetapkan Rp 693 Triliun

APBN 2026 disahkan DPR RI pada 23 September 2025 lalu, dengan postur belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun dan pendapatan negara Rp 3.153,6 triliun, menghasilkan defisit Rp689,1 triliun. Dalam APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun. Angka tersebut memang lebih tinggi dari usulan awal yang hanya Rp 650 triliun, namun tetap lebih rendah dibandingkan target APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.

Nantinya, pemangkasan TKD bervariasi antar daerah, dengan rata-rata pengurangan 20-30 persen untuk tingkat provinsi dibandingkan alokasi pada APBN 2025. Hal inilah yang menimbulkan gelombang protes dari para kepala daerah hingga pada Selasa (7/10/2025), sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Mereka tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Para gubernur menilai kebijakan pemotongan dana TKD ini akan melumpuhkan program pembangunan, termasuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan gaji Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

TKD Dialihkan ke Program Langsung

Pihak Istana menegaskan bahwa perubahan skema TKD bukanlah pemangkasan, melainkan pengalihan ke bentuk program langsung dari pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kepala daerah telah diberikan penjelasan mengenai hal ini.

“Kemarin sudah kita terima, diterima oleh Menteri Keuangan, kemudian diterima juga oleh Mendagri, dan kita berikan pemahaman bersama,” ujar Prasetyo di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Menurut Prasetyo, TKD saat ini terbagi menjadi dua: langsung dan tidak langsung. TKD tidak langsung merujuk pada program-program nasional yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di daerah, meski tidak dikirim dalam bentuk dana transfer langsung.